JAKARTA-LH: John Refra alias John Kei akhirnya menghirup udara bebas dari Lapas Permisan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Kamis, 26/12/2019-Red). John Key dapat menghirup udara bebas dengan aturan Pembebasan Bersyarat yang lebih Trend dengan istilah PB. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 Tertanggal 23 Desember 2019.
John Key merupakan Terpidana Kasus Pembunuhan Berencana (Pasal 340 Juncto Pasal 55 KUHP) Terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012 yang lalu. Kemudian, di PN Jakarta Pusat John Kei dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim 27 Desember 2012. Ia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung. John Kei kemudian mengajukan Banding, dan terakhir Mahkamah Agung menjatuhkan Vonis lebih berat yaitu 16 Tahun Penjara.
Pembebasan Bersyarat terhadap John Key diumumkan oleh Kabag Humnas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto dihadapan Para awak Media. ” Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani Pembebasan Bersyarat Pada Tanggal 26 Desember 2019,” pungkas Ade Kusmanto (Kamis, 26/12/2019-Red).
Secara matematis, walaupun John Key Divonis 16 Tahun (Oleh Mahkamah Agung-Red) yang seharusnya bebas 31 Maret 2025, namun yang bersangkutan karena dianggap sudah memenuhi persyaratan Pembebasan Bersyarat (PB) maka Terhitung 26 Desember 2019 dapat menghirup udara bebas dengan masa Percobaan sampai dengan 31 Maret 2025. Hal-hal yang membantunya adalah mendapat Remisi 36 Bulan 30 Hari.
Mengenai Pembebasan Bersyarat diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 yang dirinci dan diperjelas oleh Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dalam penjelasan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1995 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat adalah “ bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan ” .
Kemudian diperjelas lebih rinci lagi di dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018. “ Syarat Pemberian Pembebasan Bersyarat adalah:
a. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. “
Statement John Key Saat Keluar dari Gerbang Lapas Permisan Nusakambangan
Begitu keluar dari Gerbang Lapas Permisan Nusakambangan yang disambut oleh Keluarga dan Teman-temannya, John Key mengeluarkan Statement bahwa dirinya akan memulai hidup baru dan meninggalkan semua masa lalunya yang kelam. “ Hari ini pula saya merasa begitu bahagia. Dan kebebasan hari ini dan mungkin stelah saya bebas dan saya kembali hidup bersama keluarga saya mungkin kehidupan-kehidupan saya yang lama akan saya tinggalkan semua kehidupan saya yang lama dan masuk ke kehidupan yang baru. Yang baru sudah datang, dan itu yang saya akan jalani menuju ke depan dan itu yang meniti kehidupan saya ke depan “ ujar John Key yang diaminin Keluarga dan teman-temannya (Kamis, 26/12/2019-Red). (Tombang/Red)