RANTAUPRAPAT-LH: Lambannya penanganan kasus Dugaan Penggelapan Dana Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Polres Labuhanbatu, menyebabkan sejumlah masyarakat penerima dana PKH mendatangi Sekretariat DPC PROJO (Pro Jokowi) Kabupaten Labuhanbatu (Kamis, Pukul 14.30 WIB, 26/12/2019-Red). Mereka berasal dari
Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Tengah kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC PROJO Kabupaten Labuhanbatu Bernat Panjatan, SH M. Hum meyampaikan kepada LH bahwa pengaduan Masyarakat yang menjadi korban kasus dugaan penggelapan ini sudah dilaporkan kepada Polres Labuhanbatu di Rantauprapat. ” Kami sudah sampaikan kemasyarakat bahwa Laporan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Penggelapan dana PKH tersebut sudah dilaporkan ke Kapolres Labuhanbatu melalui Surat bernomor: 002/PROJO/LB/XII/2019 Tanggal 02 Desember 2019 dan Salinan Surat beserta bukti pengiriman dan tanda terima surat di Polres Labuhanbatu juga sudah kami perlihatkan kepada masyarakat, dan mengapa sudah mencapai 24 hari belum juga ada tindak lanjut dari Polres Labuhanbatu sampai sekarang kami juga belum ada menerima informasinya” pungkas Bernat Panjaitan (26/12/2019-Red).
Lebih lanjut Bernat Panjaitan, menjelaskan bahwa ” Kami DPC Projo Labuhanbatu, ada mendapat informasi bahwa permasalahan dana PKH ini sudah diselesaikan oleh pendamping PKH di Desa kepada masyarakat yang haknya diduga digelapkan, yang kemudian membuat kami ragu untuk melakukan klarifikasi ke Polres Labuhanbatu tentang tindak lanjut Laporan dimaksud. Namun dengan kedatangan beberapa orang masyarakat yang diduga haknya digelapkan, dan kemudian membuat Surat Pernyataan tertulis, bahwa hak-hak mereka belum diselesaikan oleh Pendamping PKH di Desa, barulah jelas bagi kami bahwa informasi tentang sudah diselesaikannya hak-hak masyarakat ini adalah tidak benar. Atas dasar ini pulalah Jumat 27 Desember 2019 DPC Projo Labuhanbatu akan melakukan klarifikasi ke Kapolres Labuhanbatu, dan Suratnya sudah Kami siapkan, ” Lanjut Bernat Panjaitan, sambil memperlihatkan Surat DPC Projo Labuhanbatu Untuk Kapolres Labuhanbatu bernomor : 010/PROJO/LB/XII/2019.
Ditempat yang sama Siti Hajar Hasibuan salah satu korban dugaan penggelapan dana PKH saat dikonfirmasi, menjelaskan kepada LH ” Permasalahan dana PKH ini tidak akan sampai ke Pihak Penegak Hukum, kalau saja Pendamping PKH di Desa, Koordinator PKH Kabupaten, Kepala Bidang Dinas Sosial Labuhanbatu, Ketua Kelompok PKH Dusun dan para pihak yang hadir pada pertemuan di Balai Desa Bagan Bilah pada tanggal 07 Oktober 2019 yang lalu mau mengindahkan apa yang sudah menjadi kesepakatan. Sebab sesuai hasil kesepakatan yang ditulis diatas kertas bermeterai berupa Surat Pernyataan/Perjanjian yang dibuat oleh Pendamping PKH Desa, menyatakan bahwa akan segera menyelesaikan seluruh hak-hak kami pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019. Tetapi faktanya hingga sekarang ini apa yang disepakati tidak juga diberikan. Oleh karena itulah kami meminta bantuan kepada DPC Projo Labuhanbatu untuk melaporkan hal ini ke Penegak Hukum karena kami sudah dibohongi dan dibodohi ” ucap Siti Hajar Hasibuan (26/12/2019-Red).
Siti Hajar Hasibuan menambahkan, ” kami-kami ini adalah orang miskin, orang susah, sehingga uang PKH itu sangat berguna dan bermanfaat sekali bagi kami. Dan mungkin hal ini adalah wujud kepedulian dari Presiden Ir. Joko Widodo kepada orang miskin di Desa, yang seharusnya dihargai, dihormati, disalurkan dengan benar dan bukan disalahgunakan. Kalau hal ini kami diamkan saja berarti apa yang diperbuat oleh Presiden Ir. Jokowi untuk masyarakat miskin di Desa tidak akan pernah diketahui Publik. Kami memohon kepada Bapak Kapolres Labuhanbatu agar dapat segera menindaklanjuti laporan kami tersebut” Tambah Siti Hajar Hasibuan dengan penuh harap. (Anto Bangun/Red)