1,435 views

Tiga Pekerja PMKS PT PJLU Kampung Pajak Hadiri Panggilan Polres Labuhanbatu Sebagai Saksi Korban

RANTAUPRAPAT-LH: Tiga Orang Pekerja Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Prima Jaya Lestari Utama (PT PJLU) yang berlokasi di Kampung Pajak Kecamatan Na: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara hari ini (Jumat, 27/12/2019-Red) hadir memenuhi panggilam dari Penyidik Satuan Reserse Kriminal Tindak Pidana Tertentu (Sat Reskrim Tipiter) Polres Labuhanbatu. Hal ini terkonfirmasi dari Direktur LSM TIPAN-RI Labuhanbatu Bernat Panjaitan, SH, M. Hum saat bertemu dengan LH di Polres Labuhanbatu (Jumat, 27/12/2019-Red). ” Ketiga pekerja ini bagian dari 50 orang pekerja yang datang meminta dampingan kepada LSM TIPAN-RI untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan yang diduga dilakukan oleh Management PMKS PT PJLU, yang sudah dilaporkan oleh LSM TIPAN-RI Labuhanbatu Pada Tanggal 16 Desember 2019 yang lalu melalui Surat bernomor: 078/KOSPLSM/B/XII/2019, dan Ketiga Pekerja ini merupakan korbannya. Kehadiran mereka hari ini di Polres Labuhanbatu guna memenuhi panggilan dari penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi ” uangkap Bernat.

Bernat Panjaitan melanjutkan bahwa ,” Jumlah kerugian yang diderita ke-50 orang pekerja tersebut sesuai perhitungan sementara LSM TIPAN-RI Labuhanbatu dengan merujuk kepada nilai Upah Minimum Kabupaaten/Kota (UMK) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) sebesar +/_ Rp 1,4 Miliyar. Sedangkan untuk jumlah kerugian yang pasti, kita akan mintakan dihitung nantinya oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Sumatera Utara. Sebagai rujukannya kita minta adalah nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Sektor Perkebunan Kabupaten Labura. Kalau merujuk kepada nilai UMSK Sektor Perkebunan sangat dimungkinkan kerugian yang diderita pekerja bisa mencapai Rp 2 Miliyar Lebih” Ucap Bernat Panjaitan.

Masih menurut Bernat ” Kasus ini seharusnya menjadi tolok ukur sekaligus motivasi bagi seluruh pekerja yang ada diperusahaan-perusahaan perkebunan di Kabupaten Labuhanbatu Raya, baik Swasta maupun BUMN, untuk berani mengadukan kepenegak hukum atas tindakan kesewenang-wenangan management yang mereka alami. Hal ini didasari dari hasil Investigasi, Analisa dan Evaluasi (Anev) yang dilakukan LSM TIPAN-RI di sejumlah perusahaan Perkebunan Swasta dan BUMN yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Raya, masih sangat terlalu banyak pekerja yang diperlakukan sewenang-wenang dan tidak adil dalam hubungan kerja oleh perusahaan, Pekerja tidak perlu takut, karena tidak ada yang perlu ditakutkan, Jadilah tuan di negara sendiri, bukan menjadi budaknya para borjuis” tutup Bernat mengakhiri komunikasi.

Ditempat yang sama, Dedi Irawan salah satu dari tiga orang pekerja yang dipanggil ketika dikonfirmasi LH mengatakan ” Permasalahan kami ini sudah lama terjadi, kami tidak tahu mau mengadu kepada siapa, hal ini terungkap dan kami bisa membuat laporan pengaduan setelah salah satu dari rekan kami melihat akun Face Book (FB) ‘Nangin’ . Kemudian melalui komunikasi Mercury Surface Space Environment Geochemistry Ranging (MESSENGER) barulah kami mengetahui bahwa selama ini kami memang dibodohi serta dibohongi oleh management, dan atas arahan dari Nangin, untuk menemui pengurus LSM TIPAN-RI Labuhanbatu di Rantauprapat. Dari pengurus LSM TIPAN-RI inilah kami mendapatkan kecerdasan, pengetahuan di bidang ketenagakerjaan, yang kemudian timbul niat keberanian kami semua dan meminta dampingan LSM TIPAN-RI untuk membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu. ‘ Cerdas itu Penting ‘, sebab hanya dengan kecerdasanlah kita mengetahui kalau bekerja diperusahaan itu ada aturan hukum yang harus dipatuhi oleh pengusaha dan pekerja, Terima Kasih buat LSM TIPAN-RI dan Bapak Kapolres Labuhanbatu beserta jajarannya yang sudah bersedia menindaklanjuti permasalahan kami ” pungkas Dedi Irawan (27/12/2019-Red). (Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.