754 views

Limbah Hitam Kemerah-Merahan Mengaliri DAS Ciasem Menimbulkan Bau Yang Sangat Menyengat Diduga Berasal Dari PT SIL Subang

Pertanyaan Yang Muncul Kemudian Adalah Bagaimana Mungkin Disatu Sisi Pihak Perusahaan PT SIL (Sri Artati Sulistiana, SH dan Sri Sudaryono-Red) Berani Menjamin Dengan Gagahnya Bahwa Limbah Yang Berasal Dari PT SIL Itu Tidak Berbahaya dan Sudah Sesuai SOP, Sementara Disisi Lain Dalam Dialog Tersebut Kedua Orang Ini Mengakui Bahwa Kolam Pengolahan Limbah ( Istilah Mereka Sebagai Tanggul-Red) Itu Belum Sesuai SOP ?

SUBANG-LH: Berawal dari infomasi masyarakat sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciasem yang melintasi beberapa Perkampungan di Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, maka Biro Liputan Hukum (LH) Subang menurunkan Tim Liputan terkait informasi ini. Tim Liputan yang dipimpin langsung Kabiro Liputan Hukum Subang Zaibul Insar Pasaribu akhirnya turun menelusuri DAS Ciasem dengan Start Liputan dari samping PT Sinkona Indonesia Lestari (SIL) hari Minggu (15/12/2019-Red).

Persis di samping PT SIL, ditemukan ada 3 Kolam Olahan yang berisi limbah berwarna merah kehitam-hitaman dengan bau yang sangat menyengat. Tim LH yang berencana akan mengambil sample limbah dari salah satu Kolam Olahan itu akhirnya mengurungkan niatnya karena tidak mampu dengan baunya yang sangat menyengat. Selanjutnya, Tim LH meneruskan penelusurannya dengan mengikuti DAS Ciasem ke arah hilir sampai sejauh 7 KM. Tidak jauh dari Kolam Olahan Limbah tadi, akhirnya Tim LH dengan menggunakan peralatan yang sangat sederhana berupa masker penutup hidung dan mulut mengambil sample dari DAS Ciasem. Setelah kurang lebih 2 KM kembali Tim LH mengambil sample air dari DAS. “ Baunya masih sangat menyengat, warnanya kehitam-hitaman, sehingga saya yang langsung mengambil sample-nya harus pakai masker. Bahkan salah satu wartawan saya muntah-muntah karena tidak kuat dengan baunya “ pungkas Zaibul Insar Pasaribu melaporkan kejadian langsung hari itu juga kepada Pempred LH di Jakarta melalui Phonselnya sambil mengirim Dokumentasi kejadian (15/12/2019-Red).

Setelah lebih dari 5 KM menelusuri DAS Ciasem, DAS yang diduga bercampur limbah PT SIL itu warnanya masih hitam namun mulai berkurang. Demikian pula baunya yang menyengat mulai agak berkurang. Namun masih sangat mengganggu masyarakat sekitar. Dan daerah ini sudah merupakan perkampungan masyarakat umum dan bukan lagi wilayah milik perkebunan PTPN VIII Subang tepatnya Dusun Mekarsari, Desa Sarireja, Kacamatan Jalancagak.

Ketika hal ini dikonfirmasi Redaksi LH kepada Pihak PT SIL melalui Telepon Kantor yang diterima oleh Sri Artati Sulistiana, SH sebagai Manager SDM dan Umum. Yang bersangkutan mengatakan bahwa pengelolaan limbah PT SIL sudah sesuai SOP. “ Kalau kita sih sebetulnya Pak semua sudah sesuai SOP, tapi kalau Bapak untuk meyakinkan diri Bapak silahkan datang aja ke sini. Tetapi sih yang pasti kita sudah selalu koordinasi dengan LH (Lingkungan Hidup-Red), dengan masyarakat kita, semuanya kita pantau terus “ ujar Sri Artati Sulistiana, SH lewat jaringan telepon (Senin, Pukul 13.16 WIB, 16/12/2019-Red).

Sewaktu dipertanyakan Redaksi lebih jauh, kalau sudah sesuai SOP kenapa limbah yang mengalir di DAS Ciasem itu masih berwarna merah kehitam-hitaman dan mengeluarkan bau yang sangat menyengat serta mengeluarkan busa ? Lagi-lagi Sri Hartati menjawab bahwa sebaiknya datang aja langsung ke PT SIL. “ Mungkin lebih baik kalau misalnya itu Bapak langsung konfirmasi ke sini agar kita lihat bersama-sama. Karena kalau lewat telepon gitu susah kita menjelaskannya Pak “ terang Sri Artati.

Dari hasil konfirmasi pertama terhadap PT SIL melalui Sri Artati Sulistiana, SH , maka disepakati bahwa keesokan harinya (Selasa, 17/12/2019-Red) Tim LH akan datang memenuhi undangan lisan Pihak Perusahaan ke Kantor PT SIL di Jalan Raya Ciater Subang KM 171 Kabupaten Subang, Jawa Barat. Namun, setelah Tim LH tiba di Kantor PT SIL, ternyata Sri Artati Sulistiana, SH tidak ada di tempat dengan alasan sedang melayat ke Jakarta.

Akhirnya dengan hasil koordinasi antara Staf PT SIL dengan Redaksi LH lewat Telepon maka disepakati yang akan menerima kehadiran Tim LH adalah Salah satu Manager Perusahaan tersebut yaitu Pak Wijaya (Manager Supply Chain). Pada kesempatan itu (17/12/2019-Red), Tim LH yang dipimpin langsung Kabiro Subang Zaibul Insar Pasaribu menyerahkan hasil liputannya berupa dokumentasi dan Sample Limbah yang diambil pada Hari Minggu (15/12/2019-Red) dan diterima langsung oleh Pak Wijaya. Disepakati bersama antara Wijaya dan Zaibul bahwa tindak lanjutnya akan dilaksanakan Kamis (19/12/2019-Red) berupa survey dan pengambilan sample bersama-sama ke lapangan (Kolam Pengolahan Limbah PT SIL dan DAS Ciasem).

Dua hari kemudian, sesuai kesepakatan maka Tim LH kembali mendatangi Kantor PT SIL untuk agenda pengambilan sample dan survey lapangan secara bersama-sama. Sebelum berangkat ke lapangan untuk agenda pengambilan sample terjadi Dialog di Kantor PT SIL antara Tim LH dengan Pihak PT SIL yang bermuatan Konfirmasi dan atau Klarifikasi. Hadir juga dalam acara dialog tersebut Pak Anton Ketua DPD Ormas Laskar NKRI Kabupaten Subang. Dari Pihak PT SIL hadir Sri Artati Sulistiana, SH (Manager SDM dan Umum) yang akrab dipanggil Bu Lina, Sri Sudaryono (Manager Produksi), dan Bapak Yudi Sutresna (Bagian Limbah).

DOKUMENTASI DAN BERITA ACARA PENGAMBILAN SAMPLE (19/12/2019) DI KANTOR PT SIL

Dalam dialog tersebut, Pihak PT SIL yang diwakili oleh Sri Artati Sulistiana, SH dan Sri Sudaryono serta Yudi Sutresna yang kemudian datang ditengah-tengah berlangsungnya dialog, menyampaikan bahwa Limbah itu tidak berbahaya bahkan sering diambil masyarakat untuk pupuk. Secara bergantian dan atau bersama-sama Sri Artati Sulistiana, SH dan Sri Sudaryono dengan semangat menjelaskan kepada Tim LH dan Rombongannya bahwa Limbah dari perusahaan itu tidak bermasalah dan tidak berbahaya serta sudah sesuai dengan SOP baik yang masih berada di 3 Kolam Pengolahan Limbah maupun yang dialirkan ke DAS Ciasem. Sebagai jaminannya bahwa sudah sesuai SOP, Sri Sudaryono mengatakan bahwa setiap bulan PT SIL diperiksa oleh BLH (Balai Lingkungan Hidup).

Ketika ditanya lebih lanjut, kalau memang tidak bermasalah dan tidak berbahaya serta sudah sesuai SOP, mengapa menimbulkan Bau yang sangat menyengat, berwarna hitam kemerah-merahan serta berbuih airnya sampai 5 KM ke hilir DAS Ciasem ? Dengan tenangnya baik Sri Artati Sulistiana, SH maupun Sri Sudaryono menjawab bahwa masalah bau itu terjadi akibat pembusukan dari olahan kayu kina yang diproduksi namun tidak berbahaya bagi siapapun. “ Bau itu terjadi akibat pembusukan dari produksi Kayu Kina dan tidak menimbulkan bahaya apapun karena itu bahan alam. Masalah warna hitam kemerah-merahan itu adalah warna yang ditimbulkan Kayu Kina yang membusuk dan sekali lagi tidak berbahaya bahkan bisa dijadikan pupuk “ pungkas Sri Sudaryono dan Sri Artati Sulistiana, SH secara bergantian. Lebih lanjut Sri Sudaryono menjelaskan “ Hal ini sudah sesuai SOP terbukti setiap bulan bahwa perusahaan ini diperiksa BHL “ ujarnya (19/12/2019-red).

Ketika Tim LH mempertanyakat terkait 3 Kolam Pengolahan Limbah yang ada persis dibelakang Kantor PT SIL apakah sudah sesuai SOP ? Sri Sudaryono menjawab belum. “ Kalau itu tidak. Kalau tanggul itu (Kolam Pengolahan Limbah-Red) harus tanggul beton. Ini akan kita perbaiki secara bertahap dan kami sudah memulai program dengan sistem dimasak dan dibakar. Dan kita sedang membuat program pengolahan itu. Dan kami mengakui bahwa kalau tanggul itu belum sesuai. Tapi kalau kita lihat dari sisi keberbahayaannya itu tidak berbahaya “ jelas Sri Sudaryono yang sekali-kali juga ditimbali oleh Sri Artati Sulistiana, SH.

Sebagaimana layaknya Kolam Limbah, bahwa salah satu fungsi utamanya adalah untuk melakukan STERILISASI limbah yang mengandung zat berbahaya sebelum dibuang dan atau dialirkan ke tempat umum baik itu ke sungai maupun ke tempat lainnya. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah Bagaimana Mungkin Disatu Sisi Pihak Perusahaan PT SIL (Sri Artati Sulistiana, SH dan Sri Sudaryono-Red) Berani Menjamin Dengan Gagahnya Bahwa Limbah Yang Berasal Dari PT SIL Itu Tidak Berbahaya dan Sudah Sesuai SOP, Sementara Disisi Lain Dalam Dialog Tersebut Kedua Orang Ini Mengakui Bahwa Kolam Pengolahan Limbah ( Istilah Mereka Sebagai Tanggul-Red) Itu Belum Sesuai SOP ?

Seusai dialog yang bermuatan Konfirmasi dan atau Klarifikasi itu, Tim LH bersama-sama Pihak PT SIL berangkat bersama-sama ke Lapangan untuk pengambilan sample. Sample Pertama yang diambil adalah dari Kolam Olahan Limbah yang berada tidak jauh dari Kantor PT SIL. Masing-masing Pihak mengambil sample satu botol yang selanjutnya akan diuji Laboratorium.

Namun ketika tiba di Parit/DAS Kecil tidak jauh dari Tanggul itu, tempat pengambilan Sample Tim LH Pertama (Minggu, 15/12/2019-Red), tiba-tiba Tim LH dikagetkan dimana Parit/DAS Kecil tersebut sudah ditimbun dan diratakan dengan tanah sehingga sudah tidak ada lagi limbah. “ Kami kaget bahwa parit tempat kami mengambil Sample 1 Botol di hari Minggu lima hari sebelumnya sudah ditimbun sehingga kering serta tidak mengalir lagi. Otomatis Air Limbahnya ya sudah gak ada lagi. Ya akhirnya gak ada lagi sample Air Limbah yang bisa diambil dari tempat ini. Ini menjadi hal yang aneh dan ajaib menurut kami “ pungkas Zaibul dalam laporannya kepada Redaksi (Minggu, 22/12/2019-Red).

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada Uji Laboratorium terhadap sample, baik yang diambil pada hari Minggu (15/12/2019-Red) maupun Sample yang diambil secara bersama-sama pada hari Kamis (19/12/2019-Red). Demikian pula belum terkonfirmasi ke Pihak/Instansi Terkait lainnya baik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang, BLH, MAUPUN Instrumen-instrumen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup serta Pihak terkait lainnya.

Kalau merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas maka Semua Perusahaan Perseroan baik itu Perusahaan Swasta maupun BUMN wajib melaksanakan kewajibannya terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Pasal 74 berbunyi “ (1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. (2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah “.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apabila terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan sebuah Perusahaan Perseroan siapa yang harus bertanggung jawab ? Jawaban atas pertanyaan ini ada pada Pasal 1 Angka (5) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas yang berbunyi: “ Organ Perseroan yang Berwenang Dan Bertanggung Jawab Penuh Atas Pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar adalah DIREKSI “ .

Terkait dugaan kasus limbah perusahaan PT SIL, pada bulan Mei 2019 yang lalu Media Online rri.co.id Radio Republik Indonesia telah mengangkat kasus perusahaan ini dengan Judul “Masyarakat 2 Kecamatan di Subang Keluhkan Limbah yang Diduga Dibuang PT SIL ke Aliran Sungai”.

Dalam ulasan beritanya, rri.co.id menyoroti dan mengangkat protes sejumlah elemen masyarakat Subang terhadap PT SIL karena diduga membuang limbah sembarangan. Limbah tersebut mengalir ke saluran air yang mengalir ke pemukiman warga Desa Sarireja dan Desa Cimanglid Kecamatan Kasomalang, dan limbah itu cukup mengganggu warga masyarakat karena selain mengalir ke aliran sungai, juga masuk ke areal pertanian dan kolam ikan milik warga.

Salah satu nara sumber rri.co.id terkait kasus ini adalah aktivis Lingkungan Hidup Gigin Fajar Suryalaga. Menurut Gigin bahwa ” Limbah yang di duga berasal dari PT SIL itu, ada dugaan kuat dibuang ketika hujan turun, dan akibatnya air di aliran sungai yang melintasi pemukiman warga, tidak hanya berubah warna, tetapi juga baunya cukup menyengat, dan membuat warga tidak nyaman,” ujar Gigin sebagaimana dilansir oleh rri.co.id (Kamis, 23/5/2019-Red).

Terkait hal ini, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Subang Nono Maulana Yusuf mengaku, pihaknya juga sudah mendapatkan laporan masyarakat, dan pihaknya berjanji segera turun tangan, sekaligus melakukan cek and ricek kelapangan terkait kondisi air yang dikeluhkan warga. “Kami segera melakukan cek and ricek, guna memastikan adanya limbah cair dan padat yang diduga di buang oleh PT SIL, yang mengakibatkan air berubah warna dan berbau itu, kemudian menindaklanjutinya dengan uji petik,” pungkas Nono saat itu sebagaimana dirilis rri.co.id (Kamis, 23/5/2019-Red).

Bila kita merujuk kepada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka bagi Perusahaan yang melanggarnya bisa diterapkan Sanksi berupa Administratif, Denda, sampai dengan Sanksi berupa Pidana. Sanksi Administratif diatur Pada Pasal 93, sementara Pasal Denda dan Pidana diatur Pada Pasal 87 Sampai dengan Pasal 120.

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 itu diatur juga tentang Peran Masyarakat. Hal ini diatur Pada BAB XI Pasal 70 yang berbunyi “ (1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Peran masyarakat dapat berupa: a. pengawasan sosial; b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau c. penyampaian informasi dan/atau laporan. (3) Peran masyarakat dilakukan untuk: a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. “

Masalah Lingkungan Hidup, merupakan Hak Azasi Setiap Orang untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat. Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Hal ini diatur Pada Pasal 65 dan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Pasal 65: “ (1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. (2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. (3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup. (4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri “

Kemudian Pasal 66 menjamin setiap orang yang memperjuangkan Lingkungan Hidup: “ Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata “

Terkait dengan Hak Publikasi dan Hak Informasi bagi masyarakat luas tentang lingkungan hidup diatur dalam Pasal 62 UU Nomor 32 Tahun 2009; “ (1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat. (3) Sistem informasi lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup lain. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Menteri “. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.