727 views

Polres Labuhanbatu Tindaklanjuti Laporan LSM TIPAN-RI

RANTAUPRAPAT-LH: Polres Labuhanbatu tindak lanjuti Laporan LSM TIPAN-RI No. 078/KOSPLSM/LB/XII/2019 Tanggal 16 Desember 2019 Tentang Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT Prima Jaya Lestari Utama yang berlokasi di Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara. Hal ini disampaikan oleh Direktur LSM TIPAN-RI Labuhanbatu Bernat Panjaitan SH, M. Hum kepada LH di Rantauprapat (Minggu Sore, 22/12/2019-Red).

” Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Tertentu (Sat Res Krim TIPITER) Polres Labuhanbatu sudah menerbitkan Surat Panggilan Saksi kepada 3 Orang Klient Kita guna memberikan keterangan kepada Penyidik Kepolisian pada hari Jumat yang akan datang (28/12/2018-Red). Surat Panggilan tersebut terdiri dari No:B/9197/XII/Res.124/2019 /Reskrim Tanggal 19 Desember 2019 untuk Sdr. Suwito Hadi Broto, No: B/9198/XII/Res 1.24/2019 /Reskrim Tanggal 19 Desember 2019 untuk Sdr. Sardi dan No: B/9199/XII/Res.1.24/2019/Reskrim Tanggal 19 Desember 2019 untuk Sdr Dedi Irawan,” Kata Bernat Panjaitan, SH, M. Hum.

Lebih lanjut Bernat menyebutkan ” Ke-3 Klient Kita ini merupakan bagian dari 50 orang Buruh PMKS PT Prima Jaya Lestari Utama yang datang ke Sekretariat LSM TIPAN-RI meminta pendampingan dan merupakan korban dari dugaan perbuatan curang yang dilakukan pengusaha PMKS PT Prima Jaya Lestari Utama ” Jelas Bernat Panjaitan.

Bernat menambahkan ” Atas tindak lanjut dari Polres Labuhanbatu terhadap laporan LSM TIPAN-RI Labuhanbatu ini, kami atas nama Pengurus dan Seluruh Anggota mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat, SIK beserta jajarannya, dan hal ini sekaligus sebagai bukti keseriusan dari Kapolres Labuhanbatu didalam upaya penegakan supremasi hukum dibidang ketenagakerjaan di Kabupaten Labuhanbatu Raya ” tutup Bernat Panjaitan SH, M. Hum mengakhiri komunikasi dengan LH.

Secara Terpisah, Wardin Ketua PC FSPMI Labuhanbatu yang juga sangat dikenal sebagai Aktifis Perburuhan saat diminta pendapatnya melalui telelon selular, menjelaskan ” Undang-Undang No: 13/2003 tentang Ketenagakerjaan adalah jaminan dari Negara sebagai perlindungan hukum kepada Buruh dari tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pengusaha. Namun pada kenyataannya masih saja terjadi kejahatan ketenagakerjaan kepada Buruh diperusahaan dan hal ini terjadi diduga kuat karena fungsi pemerintah dibidang ketenagakerjaan yang dipercayakan kepada Instansi dibidang ketenagakerjaan dari mulai Kabupaten, Provinsi hingga Kementerian Tenagakerja tidak maksimal terutama fungsi pengawasan, atau diduga kuat ada oknum pengawas ketenagakerjaan di Provinsi sengaja memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi.

Tindak lanjut yang begitu cepat dari Polres Labuhanbatu atas kasus ini patut untuk diapresiasi, sehingga masyarakat akan semakin percaya kepada Polri sebagai penegak hukum yang menjunjung tinggi keprofesionalan serta Supremasi Hukum.

“ Tindak lanjut kasus ini juga sekaligus sebagai motivasi bagi seluruh Buruh di perusahaan perkebunan Swasta dan BUMN yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Raya yang diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi untuk tidak takut membuat pengaduan. Sebab, masih sangat banyak BHL diperusahaan perkebunan khususnya di Perkebunan BUMN yang diperlakukan sewenang-wenang. Untuk itulah LSM TIPAN-RI dan PC FSPMI tetap terbuka, bersedia memberikan dampingan ” Pungkas Wardin (Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.