513 views

Ketua DPC.PROJO LABUHANBATU: Perlu Transparansi Dalam Penggunaan Dana Desa

JAKARTA-LH: Bernat Panjaitan,SH.M.Hum, Ketua DPC Labuhanbatu saat ditemui selesai Rakornas II.PROJO, di Jl.Expo Kemayoran, Jakarta Minggu (08/12/2019-Red), guna mendukung suksesnya pembangunan Desa, sekaligus untuk mendukung Kinerja Ketum Projo/ Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Budi Arie Setiadi mengatakan: ” Keberhasilan pembangunan, dengan loncatan pembangunan yang cukup signifikan menuju Desa Berdaya dan Mandiri, ada beberapa kreteria yang harus dipatuhi yaitu sebagai berikut :

Pertama,Desa harus memiliki Kepala Desa yang tepat, memiliki visi dan misi untuk membangun Desa, harus memiliki mental dan moral yang baik, tidak memiliki karakter dan sifat sebagai perampok uang Negara.

Kedua, Kepala Desa harus mengedepankan asas transparansi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) kepada masyarakat Desa. Sehingga Dana Desa penggunaannya tepat sasaran, bermanfaat bagi kehidupan masyarakat Desa.

Ketiga, berfungsinya sosial kontrol masyarat Desa dengan baik untuk mengontrol dan mengawasi jalannya pemerintahan Desa.

Keempat, didalam merekrut Pendamping Desa yang merupakan salahsatu kekuatan yang bakal sangat membantu desa mempercepat langkah menjadi desa berdaya dan mandiri,

Artinya Pendamping Desa harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya, tidak seperti yang terjadi selama ini diduga Pendamping Desa hanya datang untuk meminta tanda-tangan pada Kepala Desa agar dianggap telah bekerja. Padahal tugas utama pendamping Desa adalah mengawal implementasi UU Desa dan mendorong pelaksanaan UU Desa itu dengan cara memberdayakan warga desa dan melahirkan kader-kader pembangunan Desa yang baru”jelas Bernat Panjaitan.

Terkait dengan Fungsi Projo kedepan, Bernat Panjaitan, menambahkan” Sesuai motto projo ” Berani untuk maju” maka semua kader-kader Projo di Kabupaten Labuhanbatu akan diberdayakan semaksimal mungkin guna mengawal pembangunan dan jalannya Pemerintahan di Desa, bila ada ditemui penyimpangan-penyimpangan yang dampaknya kepada kerugian keuangan Desa atau Keuangan Negara maka Projo akan menindak lanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan Projo segera berkoordinasi dengan seluruh unsur penegak hukum yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.

Untuk mewujudkan Indonesia maju, dengan penyelenggaraan Negara yang Bersih,Bebas dari unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) harus dimulai dari Desa” sebut Bernat mengakhiri Komunikasinya.(Anto Bangun/Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.