AEKNABARA-LH: Naiknya harga komoditi kelapa sawit beberapa minggu ini diduga sebagai faktor pemicu bergairahnya para pencuri melakukam pencurian produksi perkebunan,”sebut Reza, SH,Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN III Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) kepada LH, Jum’at (06/12/2019-Red) di Kantornya,
Reza, menjelaskan” Tingkat kehilangan produksi itu harus kita tekan seminimal mungkin , untuk itu semua personil keamanan jangan sampai lengah, harus bersatu, kompak, dan hal ini selalu dibuktikan oleh Team Keamanan seperti yang terjadi hari Jumat (06/12/2019-Red) team keamanan PTPN III KANAS berhasil menggagalkan pencurian produksi dan mengamankan satu unit mobil pikup Jenis Daihatsu No.Pol.BK 8037 YM, warna hijau tua, dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polsek Bilah Hulu”sebutnya.
Bernat Panjaitan,SH.M.Hum, aktivis Hukum Kabupaten Labuhanbatu, yang sekaligus sebagai Direktur LSM.TIPAN-RI saat dimintai pendapat terkait dengan pencurian produksi ini, melalui telepon selularnya, Jum,at (06/12/2019-Red), memberi komentar: ” Pencuri produksi milik perkebunan itu tidak akan ada jeranya, sebab Aparat Penegak Hukum (APH) tidak memiliki ketegasan, dan sebaliknya ada dugaan APH tersebut melakukan praktek bisnis hukum pada kasus tindak pidana kejahatan pencurian produksi perkebunan, ” ada uang, sanksi hukum diterapkan hanya Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) sehingga terjadilah pencuri diserahkan pagi dalam tempo dua jam dipulangkan” dari pada ditahan lebih baik membayar, pasti hal ini yang ada dipikiran pencuri, dan sangat logika, Siapa yang mau ditahan sekalipun bersalah ” jelas Bernat.
Bernat Panjaitan,SH.M.Hum yang juga sebagai Ketua DPC PROJO Labuhanbatu, lebih lanjut menjelaskan: ” mengapa Saya tuding APH yang tidak tegas didalam menegakkan supremasi hukum, APH Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan sudah tahu bahwa sejak terbitnya UU.No.39/2014 tentang Perkebunan, sifat dari tindak pidana kejahatan perkebunan beralih dari leks generalis menjadi leks spesialis, dan seluruh APH dari mulai Kepolisian,Kejaksaan dan Pengadilan sangat paham, bila ada terbit produk hukum yang bersifat leks spesialis APH wajib mengabaikan ketentuan hukum yang bersifat leks generalis.
Faktanya meskipun UU.No.39/2014 tentang Perkebunan sudah diundangkan kurang lebih selama lima Tahun tetapi tidak diterapkan oleh APH, dan masih menerapkan pasal 364 UU.No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.02/2012 tentang Batasan nilai dalam TIPIRING, tentu kita wajib bertanya ada apa ini, atau ada dugaan APH dapat upeti bulanan dari para mafia penampung produksi curian ini, sebab dari sekian banyak pencuri yang tertangkap tidak satupun penadah yang ditangkap, kan hal ini bisa dijadikan dasar dan alasan adanya dugaan APH bekerja dengan mafia” Jelas Bernat.
Bernat menambahkan” terkait dengan adanya dugaan APH melakukan bisnis hukum, LSM.TIPAN-RI sudah menyurati Kapolri,Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk meminta penjelasan, tetapi belum juga ada jawaban, LSM.TIPAN-RI tidak akan diam dan akan menyurati kembali, karena akibat bisnis hukum ini masyarakat dan pengusaha perkebunan yang menjadi korbannya, sehingga wajib dihentikan” tambah Bernat.
Terpisah saat AKP.ST.Panggabean Kapolsek Bilah Hulu dikonfirmasi LH, melalui WhatsApp (WA)nya, terkait belum diterapkannya UU.No.39/2014 tentang perkebunan, tidak memberikan jawaban meski konfirmasi sudah dibaca, dibuktikan tanda cek lis di WA nya sudah berwarna biru. (Anto Bangun/Red)