660 views

DPC Projo Labuhanbatu Laporkan Penggelapan Dana PKH

RANTAUPRAPAT-LH: Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat dari pemerintah kepada masyarakat dengan kondisi Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM). Besarnya bantuan PKH yang diberikan kepada KPM berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016, Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000 , “ Sebut Bernat Panjaitan,SH.M.Hum Ketua DPC Projo Labuhanbatu kepada LH Senin (02/12/2019-Red) di Polres Labuhanbatu saat hendak menyerahkan Laporan penggelapan dana PKH.

Beberapa orang perwakilan masyarakat penerima PKH dari Desa Bagan Hilir Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu datang ke sekretariat DPC Projo Labuhanbatu meminta dampingan untuk melaporkan penggelapan dana PKH yang diduga dilakukan oleh Pendamping PKH ber inisial Dahman, umur 29 Thn Alamat Jln.Sirandorung Rantauprapat. “ Hasil analisa hukum yang kami lakukan terhadap bukti-bukti yang diserahkan oleh perwakilan masyarakat, unsur hukumnya sebagaimana tersebut dalam pasal 184, KUHAP sekurang-kurangnya ada dua alat bukti yang sah terkait dengan penggelapan dana PKH sudah terpenuhi, sehingga kami buat laporannya,” jelas Bernat Panjaitan.

Bernat menerangkan: “Adapun dua alat bukti tersebut adalah, Surat Pernyataan yang dibuat oleh Dahman pada tanggal 07 Oktober 2019, yang isinya tentang pengakuan bahwa dana PKH tersebut sudah dipergunakannya untuk kepentingan pribadinya, ditambah keterangan saksi para penerima PKH yang tidak mendapatkan haknya” terang Bernat.

Lebih lanjut Bernat menjelaskan: “Kami meminta kepada AKBP Agus Darojat Kapolres Labuhanbatu,untuk mengusut tuntas kasus ini dengan memanggil para pihak yang terkait terutama Kepala Dinas Sosial Labuhanbatu beserta Sekretarisnya, disamping yang lain-lainnya, sebab ada indikasi dugaan penggelapan dana PKH ini tidak dilakukan oleh pelaku tunggal, dan terjadinya penggelapan dana PKH ini karena lemahnya pengawasan dari pihak yang terkait, dan pada surat laporan bernomor :002/PROJO/LB/XII/2019 semua pihak yang berhubungan dengan PKH sudah kami cantumkan untuk dipanggil oleh Polres Labuhanbatu,” pungkas Bernat Panjaitan.(Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.