575 views

Kelurahan Kedaung Tidak Bersikap Profesional Dan Terkesan Tebang Pilih Sebagai Pelayan Masyarakat

Berdasarkan informasi yang diterima LH ada sejumlah permasalahan hukum atas kepemilikan surat surat tanah atau legalitas di daerah Cengkareng Jakarta Barat, tepatnya di daerah Kedaung Kampung Ambon Rt.008/ Rw 005.

JAKARTA-LH: Pemilik lahan atas sebidang tanah tersebut bernama BINTORO TENY , lahan tersebut dibelinya sejak tahun 1992 berdasarkan 1. Akte Jual Beli No. 480/JB/MA/1992 tanggal 12 Mei 1992. 2. Akte Jual Beli No. 684/JB/MA/1992 tanggal 24 Juli 1992 . Dari pemilk awal yang bernama ENTONG NAWAWI , total luas 2.235 m2 ( Dua ribu dua ratus tiga puluh lima meter persegi ) terletak di Kampung Ambon Rt.008 / Rw.005 Kedaung Kaliangke Cengkareng Jakarta Barat. Berdekatan dengan lokasi tersebut BINTORO TENY juga membeli tanah dari ENTONG NAWAWI berdasarkan Akte Jual beli No. 246 / JB/MA/1993 tanggal 8 April 1993 luas 4.081m2 ( Empat ribu delapan puluh satu meter persegi ). Dari awal dibelinya tanah tersebut tidak terjadi masalah apapun hingga sekitar satu tahun belakangan ini ada pemagaran tembok disebagian tanah seluas 2.235 m2 yang tidak pernah diketuhui oleh BINTORO TENY.

Sangatlah tidak masuk akal saat dikarifikasi oleh Pemilik tanah kepada Kelurahan Kedaung jawabannya mereka tidak mengetahuinya, dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat tidak dibenarkan jika aparat kelurahan ataupun Kecamatan tidak memberikan informasi secara transparan apalagi menyangkut kepemilikan tanah di wilayah Kedaung.

Kuasa dari Pemilik NASIRUDIN SIREGAR dan MARA SUTAN HARAHAP akhirnya menyurati Kantor Walikota Jakarta Barat dan mendapat undangan untuk mediasi tanggal 23 September 2019 di ruang Assisten Menko Pemerintah Admin Jakarta Barat. Dalam undangan tersebut dihadiri pula Kepala Kantor Pertanahan Kota Adm Jakarta Barat, Ka Satpol PP Kota Adm Jakarta Barat, Ka Sudis Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Barat, Camat Cengkareng, Ka Bag Hukum Setko Adm Jakarta Barat, Ka Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Adm Jakbar, Lurah Kedaung ,PDP Sarana Jaya, kuasa pemilik MARA SUTAN HARAHAP.

Namun hingga berita ini dibuat belum ada solusi yang berarti dari pertemuan tersebut. Informasi yang diberikan oleh Kuasa Pemilik Bapak. MARA SUTAN HARAHAP bahwa saat pengukuran yang dilakukan dirinyalah yang melakukan pengukuran tanah tersebut atas nama ENTONG Girik C 3424 persil 89 S II saat masih aktif di Kantor Sudin Tata Ruang Kota Adm Jakarta Barat kini telah Pensiun.

Berdasarkan informasi yang didapat LH bahwa bersebelahan dengan lokasi tanah milik BINTORO adalah milik PT . CASAYARDIN Perusahaan yang bergerak dalam bidang Perumahan atau Developer yang cukup punya nama . Saat ini PT. CASAYARDIN sedang melakukan pembebasan lahan di lokasi tersebut untuk pengembangan Infrastruktur dan pembangunan rumah. Yang lebih tidak masuk akal adalah tanah milik BINTORO yang sudah dipagari tembok itu diduga dilakukan oleh Perusahaan tersebut.

Apakah ini yang menyebabkan pihak terkait tidak dapat memberikan informasi yang jelas dan bertanggung jawab kepada pemilik tanah sehingga terkesan tidak bersikap professional. Kalau kita mengacu kepada aturan Hukum Positif di Indonsia jangankan memagar tanah orang memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin melanggar Pasal 167 Ayat 1 KUHP. Melakukan penyerobotan tanah melanggar Pasal 385 ancaman hukumannya 4 tahun.

Hal inilah yang sangat disesalkan Direktur Investigasi Indonesia Law Enforcement ( ILE ) BAGUS TARADIPA, SH bahwa sudah menjadi kebiasaan di wilayah manapun di Indonesia sangat kuat sekali pengaruh dari Pengusaha Besar yang ada di lokasi tersebut. Bagaimana bisa menciptakan Pemerintahan yang Bersih kalau masih saja ada oknum pemerintahan yang menjadi kaki tangan Pengusaha daerah.

Kami dari ILE yang selalu concern dalam mengawasi kebijakan pemerintah termasuk didalamnya perilaku oknum tidak akan tinggal diam dan akan menelusuri permaslahan yang terjadi ini. Bahkan BAGUS TARADIPA, SH akan membuat laporan secara resmi kepada Pemerintah DKI Jakarta jika pihak terkait termasuk didalamnya Kelurahan KEDAUNG tidak secara kooperatif memberikan data yang diperlukan pemilik terkait legalitas atas tanah tersebut. (Gus/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.