RANTAUPRAPAT-LH: Sengketa tanah antara masyarakat Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara dengan perusahaan perkebunan PT Socfindo Negeri Lama terkait ganti rugi lahan masyarakat yang dilintasi pipa air PT Socfindo belum ada titik temu. Pasalnya, ganti rugi yang akan diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat oleh PT Socfindo belum sesuai dengan permintaan masyarakat.
Hal itu dikatakan oleh Direktur LSM Tim Investigasi Penyelamatan Asset Negara-Republik Indonesia (TIPAN-RI) Bernat Panjaitan SH, M. Hum (Kamis, 21/11/2019-Red) di Bilah Hilir seusai selesai pengukuran batas lahan masyarakat dengan jalur pipa air milik PT Socfindo Desa Negeri Lama Seberang yang puluhan tahun dilintasi pipa air PT. Socfindo tanpa ada menerima konvensasi apapun dari perusahaan perkebunan raksasa itu. “Puluhan tahun tanah warga itu digunakan sebagai lintasan pipa air untuk kepentingan perusahaan tanpa ada kompensasi apapun dari perusahaan kepada warga. Ganti rugi yang mau diberikan perusahaan kepada warga dengan membayar lahan sesuai NJOP, ini tidak manusiawi,” kata Bernat Panjaitan.
Menurut Bernat, pihak perusahaan seharusnya dalam hal penyelesaian ganti rugi menjunjung nilai azas pancasila sila kedua kemanusiaan yang adil dan beradab. “Puluhan tahun memanfaatkan lahan warga tanpa konvensasi apapun, kemudian mengganti rugi lahan sesuai NJOP, pantaskah itu ? “ timpal Bernat.
Lebih lanjut Bernat Panjaitan menjelaskan ” Kami menghargai itikad baik dari perusahaan yang ingin menyelesaikan sengketa dengan masyarakat melalui musyawarah untuk mufakat, kemudian pada beberapa kali pertemuan bilateral antara TIPAN-RI dengan PT Socfindo. Joni Sitepu Manager PT Socfindo mengatakan bahwa benar lahan yang dijadikan jalur pipa tersebut sudah berada diluar Hak Guna Usaha (HGU)PT Socfindo, sehingga bila sengketa lahan ini bisa cepat selesai selanjutnya perusahaan segera mengurus kepemilikannya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), hal ini jelas disebutkan Joni Sitepu kepada kami pada pertemuan Rabu malam (20/11/2019-Red) di Istana Cafe Rantauprapat ” ungkap Bernat Panjaitan.
Meneurut Bernat Panjaitan, Terkait dengan pengukuran hari ini Kamis (21/11/2019-Red) yang dilakukan oleh saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhanbatu, yang dihadirkan oleh Reskrim Unit Tindak Pidana Tertentu (TIPITER) Polres Labuhanbatu adalah merupakan rangkaian proses hukum yang sedang berjalan, khususnya untuk melengkapi atau menguatkan bukti. “ Tadi kami sudah turun ke lapangan bersama tim dari Reskrim unit Tipiter Polres Labuhanbatu, Kapolsek Bilah Hilir, BPN Labuhanbatu, Kepala Desa Negerilama Seberang, masyarakat pemilik tanah, kita tunggu perkembangan selanjutnya, tidak ada titik temu kami akan terus berjuang untuk kepentingan masyarakat yang dirugikan oleh kapitalis, ” papar Bernat.
Saat ditanya lebih lanjut oleh LH apa langkah yang akan diambil oleh LSM TIPAN-RI bila tidak ada titik penyelesaian. Terkait pertanyaan ini, Bernat menegaskan bahwa “ LSM TIPAN-RI sebagai pihak yang diberi kuasa dan dipercaya oleh masyarakat akan tetap komitmen menempuh jalur hukum bila perusahaan tidak menyelesaikan hal itu dengan arif dan bijaksana serta manusiawi, dan LSM TIPAN-RI tidak akan mencederai kepercayaan masyarakat ini ” tutup Bernat. (Anto Bangun/Red)