564 views

Kejanggalan Pasal Yang Diterapkan Sampai Dengan Teriakan Seseorang Yang Mengaku Korban Penipuan Terdakwa Pada Sidang Tahir Ferdian

BATAM-LH: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lim Chong Peng alias Tahir Ferdian dituntut 2,6 Tahun Penjara pada sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan di PN Batam (Kamis, 14/11/2019-Red). Tuntutan dibacakan langsung oleh Ketua Tim JPU Rosmarlina. “ Menuntut agar terdakwa Tahir Ferdian dihukum dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tuntut Rosmarlina dalam persidangan (14/11/2019-Red).

Sidang pembacaan Tuntutan ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam, Dwi Nuramanu dan didampingi oleh Hakim Anggota Taufik Nainggolan, Yona Lamerosa Ketaren. Sementara Terdakwa Tahir Ferdian didampingi kuasa hukumnya Abdul Kodir Batubara.

Menurut JPU, Terdakwa dituntut 2,6 Tahun penjara karena telah terbukti melakukan penggelapan asset perusahaan sebagaimana diatur pada Pasal 372 KUHP. Sementara penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHPidana) sebagai dakwaan alternatif pertama tidak masuk dalam Tuntutan Jaksa.

Bebagai Pihak mempertanyakan, mengapa justru JPU hanya menjerat Tahir dengan Pasal 372 KUHP? Mengapa Pasal 374 KUHP justru disingkirkan padahal dalam persidangan terdahulu, terungkap bahwa terdakwa Tahir sebagai Komisaris di PT. Taindo Citratama, sehingga dengan kewenangannya tersebut, terdakwa nekad menjual aset perusahaan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Artinya, penggelapan yang dilakukan Terdakwa disini erat hubungannya dengan jabatan yang dimilikinya. “ Bukankah penerapan Pasal Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP lebih kelop sesuai Fakta-fakta Persidangan sebelumnya ? “ pungkas salah seorang seusai sidang yang enggan disebutkan namanya (14/11/2019-Red).

Disisi lain, Kuasa Hukum Terdakwa Abdul Kodir mengatakan, dalam amar tuntutan tersebut, terlihat banyak kejanggalan karena JPU mengatakan terdakwa hanya terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Sementara, penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHPidana) sebagai dakwaan alternatif pertama tidak terbukti. Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng yang merupakan Komisaris PT Taindo Citratama diadili lantaran menggelapkan aset perusahaan senilai miliaran Rupiah. Tahir memiliki saham sebesar 50 persen diperusahaan yang bergerak dibidang daur plastik di Sekupang, Kota Batam itu. Tanpa RUPS, Tahir menjual aset berupa lahan, bangunan dan peralatan produksi. Sehingga, PT Taindo Citratama diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 25,7 miliar. Atas Perbuatannya, terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana Atau kedua Pasal 372 KUHPidana.

Usai JPU membacakan surat tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam meminta tanggapan terdakwa terhadap tuntutan tersebut. Sebagai Kuasa Hukum Tahir, Abdul Kodir Batubara menyebutkan bahwa dirinya akan menyampaikan Nota Pembelaan atau pledoi secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan Pada Minggu Depan (Kamis, 21/11/2019-Red) dengan agenda sidang Pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi.

Seusai persidangan, tiba-tiba ada seseorang yang berteriak-teriak sambil berlari mengejar Tahir Ferdian “ …. Satu Triliun lebih dimakan dia itu. Untuk PT BBC. Satu Triliun lebih itu. Itu Tahir itu… Loh itu, PT Mellinium itu, dia bisa bayar Rp 9 Milyar itu… ke Taslim itu …” teriak orang itu yang mengaku bernama Endry dari Surabaya (14/11/2019-Red).

VIDEO TERKAIT

Ketika ditanya para wartawan kalau kerugiannya berapa, orang yang mengaku bernama Endry itu menjawab Rp 2.415.000.000. “ 2, 415 M. Teman-teman saya itu sampai Rp 1 Triliun “ pungkas Endry dengan nada jengkel. (Anto Uban/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.