RANTAUPRAPAT-LH: Kasus 6 Orang Guru SMKS Pemda Labuhanbatu yang diduga sebagai korban tindakan sewenang-wenang dari Kepala Sekolah SMKS Pemda Labuhanbatu Aprianto, S.Pd. MM segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Tenagakerja Republik Indonesia. ” Hal ini sesuai dengan hasil Klarifikasi dan Verifikasi dengan Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Kerja (PPHK) KEMENAKER-RI Bapak John W Daniel Saragih saat saya bertemu dengannya langsung di kantornya hari ini “ pungkas Wardin Ketua PC FSPMI Labuhanbatu saat ditemui LH di Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten (15/11/2019-Red).
” Sudah dua bulan lamanya sejak permasalahan ini kami laporkan melalui surat No.044/KOSPLSM/LB/IX/2019 tanggal 14 September 2019 tetapi belum ada respon dari seluruh pihak yang terkait di Jakarta sehingga Saya harus berangkat ke Jakarta melakukan klarifikasi dan verifikasi surat tersebut ke Kementerian Tenagakerja, dan sukurlah Bpk Direktur PPHK John W Daniel Saragih meresponnya dengan positif, Jelas Wardin.
Wardin menambahkan,” tentang adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKS Pemda Labuhanbatu sesuai dengan bukti-bukti yang ada, segera kami lakukan klarifikasi dan verifikasi ke Kementerian Pendidilan dan Kebudayaan secepatnya setelah Saya sampai di Rantauprapat akan melakukan evaluasi dengan Tim, kemudian berangkat lagi ke Jakarta. Kasus ini harus tuntas, tidak boleh ada yang kebal hukum dan berbuat sewenang -wenang” Tambah Wardin.
Menurut hasil Konfirmasi dan atau Klarifikasi Wartawan LH yang turut mendampingi Wardin, langsung kepada Direktur PPHK Kemenaker RI John W Daniel Saragih, ” Kementerian bukan tidak merespon Surat dari KO-SPLSM terkait dengan kasus dimaksud, masalahnya Surat tersebut belum ada sampai kepada kami karena surat tidak ditujukan langsung ke Bagian PPHK, mungkin masih di bagian penerimaan surat” jelas Direktur PPHK Kemenaker -RI itu kepada LH (15/11/2019-Red).
John W Daniel Saragih yang didampingi oleh Stafnya Feriando Simarmata, kemudian menjelaskan” Syukurlah hari ini langsung ada klarifikasi dan verifikasi sehingga Kementerian bisa atensi langsung dan segera menugaskan Team Ke Labuhanbatu untuk menangani kasus ke 6 Guru ini. Lain kali kalau membuat surat laporan agar ditujukan langsung ke bagian yang membidangi kasus sehingga bisa cepat ditindak lanjuti,” Jelas John W Daniel Saragih. (Anto Bangun/Red)