RANTAUPRAPAT – LH : Hasil titik terang dan tindak lanjut dari aksi demo yang dilakukan oleh Buruh PT Aladin Group pada hari Senin (11/11/2019- Red ) di Kantor DPRD Labuhanbatu Selatan maka diadakanlah pertemuan di Kantor UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV (Rabu 13 /11/ 2019 -Red ) dalam hal kesepakatan yang dituntut oleh Para Buruh PT Aladin Group.Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Bapak Iskandar Zulkarnain, ST dan didampingi oleh Pengawas Ketenagakerjaan Bapak Dolli Sampe, ST. Dari Pihak Buruh PT Aladin Group dihadiri oleh Bapak Aluizatulo Zega sebagai Ketua DPC SBSI 1992 Kab. Labusel dan juga dihadiri oleh Bapak Hermanto yang mana bapak Hermanto merupakan salah satu Karyawan yang di PHK oleh PT. Aladin Group.
Dari pertemuan tersebut maka mengahasilkan beberapa point kesepakatan :
- Bahwa untuk upah permanen akan mengikuti Upah Minimum Sektor kabupaten labuhanbatu Selatan dengan basis 900 Kg/Hari / Pemanen dengan melihat usia tanam dan berat janjangan;
- Untuk pemanen akan diikutsertakan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan setelah terlebih dahulu dikordinasikan mengenai teknis pembayaran ke BPJS Ketenagakerjaan dari BPJS Kesehatan;
- Untuk Buruh Harian Lepas (BHL) bagian menyemprot diberikan basis 15 tangki semprot dan untuk bagian membabat basis 1,5 Hektar dengan upah sebesar Rp. 100.000,- /Hari;
- Untuk bagian memuat buah sebanyak 4 orang akan diberikan upah Rp. 90.000,- /Hari;
- Untuk pekerja a.n Hermanto akan diperkerjakan kembali.
Pada hari Kamis (14 /11/2019-Red) awak media LH mengkonfirmasi mengenai kebenaran kesepakatan yang sudah dibuat tersebut ke kuasa Hukum Buruh yakni Saudara Yanto Ziliwu,SH mengungkapkan bahwa :” Kesepakatan yang sudah dibuat itu memang betul bang, kebetulan semalam saya tidak hadir dalam pembuatan surat kesepakatan tersebut, karena saya lagi diluar kota, tetapi diwakili oleh saudara Aluizatulo Zega dan Hermanto beserta didampingi beberapa teman buruh/pekerja PT. Aladin Group, dan dari isi kesepakatan tersebut ada beberapa kesepakatan yaitu yang pertama membatalkan PHK Saudara Hermanto Gulo selaku PK SBSI 1992 PT. Aladin Group serta pengusaha berjanji akan memberikan upah sesuai ketentuan dan serta akan mengikutsertakan dalam waktu dekat akan berkordinasi dengan BPJS agar semua pekerja bisa diikut sertakan dalam program BPJS,” pungkasnya.
Kemudian dari awak media LH mencoba untuk mengconfirmasi ke pihak PT. Aladin Group melalui Via Seluler dan Wa (Kamis, 14 /11/2019-Red) tetapi beliau tidak merespon, terkait dalam hal realisasi hasil dari poin kesepakatan tersebut kapan akan dilaksanakan, Kembali awak media LH coba menghubungi langsung ke pihak Buruh yang mewakili hadir dalam hal realisasi kesepakatan tersebut yaitu Saudara Aluizatulo Zega selaku Ketua DPC SBSI 1992 Kabupaten labuhanbatu Selatan (Kamis, 14 /11/2019 – Red). Beliau mengatakan bahwa:” Sudah selesai bang bahwa teman-teman itu sudah dipekerjakan semua , untuk pemanen / pekerja dibayar upahnya sesuai Upah Minimum Sektoral Kabupaten, dan untuk tindak lanjut dari isi kesepakatan tersebut akan terealisasi bulan depan Desember 2019. (Bambang Afdillah/Red )