683 views

Dewan Pengupahan Wajib Dibubarkan

RANTAUPRAPAT-LH: Penetapan Upah Minimum yang selama ini berdasarkan survei harga pasar atas sejumlah Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KKHL) yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan (DEPENAS) Dewan Pengupahan Provinsi (DEPEPROV) dan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DEPEKAB/KO), namun sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No:78/2015 tentang Pengupahan. Kenaikan upah tidak lagi dilihat berdasarkan Survei Pasar atas sejumlah KKHL, tetapi kenaikan dilihat berdasarkan tingkat inflasi Nasional serta pertumbuhan produksi Domestik Bruto, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Dikutip dari Surat Edaran tertanggal 15 Oktober 2019 tersebut, kenaikan upah minimum berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan Surat Kepala BPS Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019, inflasi pada tahun ini sebesar 3,39%, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12. Sebut Wardin Ketua PC.FSPMI Labuhanbatu kepada LH Minggu (17/11/2019-Red) di salah satu Warkop Jln Ahmad Yani Rantauprapat.

Dengan berubahnya parameter dasar kenaikan Upah Minimum tersebut maka secara otomatis anggota Dewan Pengupahan yang terdiri DEPENAS, DEPEPROV dan DEPEKAB/KO, tidak lagi memiliki pungsi apapun terhadap penentuan kenaikan Upah Minimum, sehingga wajib untuk dibubarkan,karena akan terkesan Negara membayar gaji orang tidak bekerja, sebab anggota Dewan Pengupahan mendapatkan gaji/ honor dari Negara yang bebannya ada pada APBN/APBD ” Sebut Wardin.

Hal senada disampaikan oleh Bernat Panjaitan, SH.M.Hum Direktur LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu kepada LH, (17/11/2019-Red) di Rantauprapat : ” Pembubaran Dewan Pengupahan dari seluruh tingkatan adalah langkah yang tepat demi melakukan penghematan uang negara ,APBD/APBN, honoraroium Dewan Pengupahan selanjutnya dapat dialokasikan untuk kepentingan yang lain dan berhubungan kepada pembangunan Negeri ini “Pungkas Bernat Panjaitan SH,M.Hum. (Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.