KOTA PINANG-LH: Banyaknya pengusaha kebal hukum dengan sengaja mengabaikan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang berlaku di NKRI. Sebagaimana yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan PT Aladin Group yang berlokasi di Sabungan Kecamatan Sei Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara adalah fakta yang tidak bisa dibantah soleh siapa saja, Sebut Anto Jiliwu,SH, Kuasa dari Buruh PT Aladin Group kepada Liputanhukum (Selasa 12/11/2019-Red) di Kotapinang.
Anto Jiliwu,SH.Advokat menjelaskan :” Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Buruh PT Aladin Group pada hari Senin (11/11/2019-Red) di Kantor DPRD Labuhanbatu Selatan adalah buntut dari protes Buruh atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PT Aladin Group” jelasnya.
Hermanto Gulo, Ketua PK.SBSI 92, koordinator aksi ditempat yang sama membeberkan :”Aksi yang kami lakukan pada Senin (11/11/2019-Red) di Kantor DPRD Labuhanbatu Selatan guna menyampaikan tuntutan kami kepada Wakil Rakyat, tentang perlakuan dari PT Aladin Group yang sangat tidak manusiawi, terkait dengan pembayaran Upah Buruh yang sangat jauh dibawah nilai Upah Minimum Sektoral Kabupaten / Kota ( UMSK) Sektor Perkebunan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rp 3.025.000 atau senilai Rp 121.000 Per Hari Kerja selama 7 jam kerja perhari. Upah Buruh dibayar oleh PT Aladin Group hanya Rp 30.000 hingga Rp 60.000 per Hari Kerja, terdapat selisih pembayaran upah untuk masing-masing pekerja per Hari Kerja Rp 96.000. Selain upah yang sangat rendah, semua Buruh tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dan hal ini sudah berlangsung bertahun-tahun” beber Hermanto Gulo.
H.Zainal Harahap Ketua DPC.PDIP Perjuangan/ Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Selatan, yang menerima Buruh saat berunjuk rasa di Kantor DPRD Labuhanbatu Selatan, saat dikonfirmasi Liputan Hukum (Selasa,12/11/2019-Red) mengatakan :” Benar pada hari Senin (11/11/2019-Red) Saya ada menerima Buruh dari PT Aladin Group yang berunjuk rasa, dan apa yang dilakukan ole PT Aladin Group adalah perbuatan yang jelas dan nyata sebagai perbuatan melawan hukum, tentu hal ini tidak bisa dibiarkan. PDIP sebagai Partai wong cilik, tidak akan membiarkan permasalahan ini sampai berlarut, ” Kami segera memanggil Dinas Terkait dan pengusaha PT Aladin Group, apabila pengusahanya tidak hadir, Saya sebagai Wakil Ketua DPRD akan menerbitkan rekomendasi untuk disampaikan keseluruh petinggi di Negara ini, “rakyat itu jangan dibuat susah, harus disejahterakan sebab dengan sejahteranya rakyat maka negara menjadi kuat, rakyat adalah fondasi negara” Sebut Tokoh Partai PDIP Laubuhanbatu Selatan.
Sementara Syamsul Bahri Kepala BPJS Kesehatan Labuhanbatu Selatan saat dikonfirmasi LH melalui WhatsApp, (Selasa,12/11/2019-Red) tentang kepesertaan BPJS Kesehatan Buruh PT Aladin Group, menyebutkan” Sudah kami lihat aplikasi kepesertaan BPJS Kesehatan Buruh PT Aladin Group belum registrasi ke BPJS Kesehatan sampai dengan sekarang,”terangnya.
Tentang BPJS Ketenagakerjaan, saat dikonfirmasi kepada dr.Suci Rahmat dan Sugiharto, oleh LH (Selasa,12/11/2019-Red) melalui Short Mesagge Service (SMS) dan WhatsApp, memohon dapat diberikan No.HP Kepala BPJS Provinsi Sumatera Utara, untuk tujuan konfirmasi terkait dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga berita ini dinaikkan tetap bungkam, meski SMS terbaca dan WhatsApp sudah bertanda conteng biru.
Demikian halnya Asiong Manager PT Aladin Group saat dikonfirmasi melalui Media WhasApp tetap bungkam, walau tanda conteng sudah berwarna biru.
Saat permasalahan ini disampaikan kepada Bapak Budiman,SH, Kepala Biro Hukum Kementerian Tenagakerja melalui media WhatsApp,” Budiman,SH, melalui ibu Reny Biro Hukum Kemenaker menjelaskan” Kami sarankan pak, untuk hal ini bisa langsung hubungi Dinas Tenagakerja/ Pengawas Ketenagakerjaan setempat, ujarnya.”
Ketika permasalahan ini diklarifikasi kepada Iskandar Zulkarnain Kepala Unit Pelayanan Terpadu (Ka UPT) Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah -IV, melalui telepon selular (Selasa, 12/11/2019-Red), menerangkan kepada LH,” Permasalahan sudah dianggap selesai dan Pengusaha PT Aladin Group, bersedia memenuhi seluruh tuntutan Buruh, Upah sesuai UMSK, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, dengan ketentuan Buruh harus mampu memenuhi Basis Tugas sejumlah 1 Ton atau 1.000 Kg.Tandan Buah Segar (TBS) sesuai penjelasan dari Managernya kepada Saya, dan besok Rabu (13/11/2019-Red) dilakukan pertemuan” Jelas Iskandar.
Menanggapi permintaan dari Manager PT Aladin Group, Bernat Panjaitan,SH.M.Hum, Direktur LSM.TIPAN-RI Labuhanbatu, memberikan pendapat” Basis Tugas adalah Batas minimal pencapaian produksi yang harus dicapai oleh seorang pekerja selama satu hari kerja dalam waktu 7 Jam Kerja, dan dasar penetapan Basis Tugas ini tidak bisa ditetapkan secara sepihak oleh pengusaha harus dibicarakan bersama pekerja, atau setidaknya pengusaha harus menyampaikan kepada pekerja, Dasar Hukum Penentuan Basis Tugas, Definisinya, para meternya, analisa perhitungannya serta hubungannya dengan Labour Cost dan harga jual produksi. Sebab target sejumlah 1 Ton atau 1.000 Kg.TBS dengan harga jual produksi sekarang ini Rp 1.400 per Kg TBS, berarti minimal Rp 1.400.000 harus dihasilkan Buruh dalam satu hari kerja, apakah nilai labour cost Buruh mencapai Rp 1.400.000 per hari kerja, dan bagaimana hitungannya bila Buruh mencapai produksi melebihi produksi Basis Tugas.
Kemudian terkait dengan kekurang. bayaran upah selama bertahun-tahun bagaimana perhitungannya, sebab pembayaran upah dibawah upah minimum adalah tindak pidana kejahatan dan wajib bagi pengusaha membayar kekurangannya, yang wajib pula bagi Pengawas Ketenagakerjaan menindak lanjutinya sesuai dengan ketentuan pidana yang diatur dalam UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, dan jangan melakukan pembiaran seolah-olah pengusaha tersebut Kebal Hukum bisa berbuat sesuka-suka ” Sebut Bernat Panjaitan,SH,M.Hum, Advokat yang juga aktifis hukum Kabupaten Labuhanbatu (Anto Bangun/Red)