461 views

Para Buruh Perkebunan Aladin Group Menggelar Aksi Demo Didepan Kantor DPRD Labusel

LABUSEL-LH : Akibat dari PHK sepihak terhadap pengurus dan anggota SBSI 1992 maka Yanto Ziliwu selaku Kuasa hukum buruh ketika kita Konfirmasi (Senin, 11 /11/2016-Red) menyampaikan orasi dan tuntutan. Adapun beberapa fakta hukum atas pelanggaran hak-hak normatif buruh di Kebun Sabungan dan tindak pidana yang telah dilakukan pengusaha adalah sebagai berikut :

1. Pengusaha Kebun Sabungan atau yang dikenal selama ini sebagai Perkebunan Aladin Group membayar upah buruhnya dibawah ketentuan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) Labuhanbatu Selatan tahun 2019. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/1577/KPTS/2018 tertanggal 31 Desember 2018, tentang Penetapan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Labuhanbatu Selatan Tahun 2019 Sektor Perkebunan Kelapa Sawit yaitu sebesar Rp. 3.025.000,- perbulan, dan UMSK tersebut mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2019. Dan saat ini para buruh Kedbun Sabungan (Perkebunan Aladin Group) hanya menerima upah sebesar Rp.30.000,- s/d Rp.60.000,- perhari jauh dibawah ketentuan UMSK Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2019.

2. Bahwa kebebaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian, serta mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum merupakan hak setiap warga negara. Untuk mewujudkan kebebasan tersebut, para buruh sebagai bagian dari Warga Negara Republik Indonesia berhak membentuk, menjadi anggota serta menjalankan kegiatan Serikat Buruh yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Namun tindakan Pengusaha Kebun Sabungan atau yang dikenal selama ini Perkebunan Aladin Group yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Ketua PK SBSI 1992 Kebun Sabungan sdra. Hermanto Gulo sejak tanggal 31 Oktober 2019, dan kepada sdri. Oniria Hulu karena aktifitas mereka sebagai pengurus Serikat Buruh dan atau sebagai anggota Serikat Buruh atas pengaduan pelanggaran hak-hak normatif buruh di Kebun Sabungan yang saat ini sedang dalam proses di tingkat Mediasi Dinas Tenaga KerjaKabupaten Labuhanbatu Selatan maupun ditingkat Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Utara.

3. Bahwa sebagaimana UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang meliputi program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, namun para buruh Kebun Sabungan sampai saat ini tidak didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Hingga Jaminan Sosial yang telah diatur dalam UU tersebut para buruh tidak mendapatkannya sebagai warga negara yang dijamin hak-haknya akan itu.

4. Bahwa para buruh Kebun Sabungan atau yang dikenal selama ini Perkebunan Aladin Group Desa Sabungan tidak diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan setiap tahunnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Repbulik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016.

Berdasarkan beberapa tindakan dan perbuatan pengusaha Kebun Sabungan atau yang dikenal selama ini Perkebunan Aladin Group tersebut diatas kepada para buruhnya, adalah merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindakan Kejahatan atas Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam :

A. Ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89. Pelanggaran ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 adalah TINDAK PIDANA KEJAHATANsebagaimana diatur dalam Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang berbunyi “barang siapa melanggar ketentuan dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (4), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling bayak Rp.400.000.000 (empat ratus juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud adalah tindak pidana kejahatan.

B. Ketentuan Pasal 28 UU RI Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan, siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
a. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi,
b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh,
c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun,
d. Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.

Pelanggaran ketentuan Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 adalah Tindak Pidana Kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 43 UU Nomor 21 Tahun 2000 yang berbunyi : barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling bayak Rp.500.000.000 (empat ratus juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud adalah tindak pidana
kejahatan.

Untuk itu Saya Mewakili Kepentingana Hukum Pemberi Kuasa Menyampaikan ha-hal sebagai berikut :

1. Agar aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait lainnya melakukan proses dan tindakan hukum kepada pengusaha Kebun Sabungan atau yang dikenal selama ini Perkebunan Aladin Group atas TINDAK PIDANA yang telah dilakukan.
2. Agar pengusaha Kebun Sabungan atau yang dikenal selama ini Perkebunan Aladin Group mencabut dan membatalkan Surat PHK sepihak terhadap pengurus dan anggota SBSI 1992 sdra. Hermanto Gulo sebagai Ketua PK SBSI 1992 dan sdri. Oniria Hulu dan segera mempekerjakan seperti biasa, serta membayar upah penuh kepada mereka sejak di PHK secara sepihak atau sejak tidak dipekerjakan lagi sampai kasus mendapatkan keputusan hukum yang tetap.
3. Agar pengusaha Kebun Sabungan atau yang dikenal selama ini Perkebunan Aladin Group membayar UPAH BURUHNYA sesuai ketentuan UMSK Labuhanbatu Selatan Tahun 2019, dan membayar kekurangan upah buruh sejak Januari 2019 sampai dengan penyesuaian pembayaran upah Tahun 2019.
4. Agar pengusaha Kebun Sabungan atau yang dikenal selama ini Perkebunan Aladin Group segera mendaftarkan seluruh buruhnya dalam program BPJS baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
5. Agar pengusaha Kebun Sabungan atau yang dikenal selama ini Perkebunan Aladin Group memberikan THR keagamaan kepada buruhnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bersamaan dengan itu juga kami dari pihak Liputan Hukum mencoba untuk mengkonfirmasi ke pihak perkebunan Aladin Group. Bapak Manajer Asiong ketika kita Konfirmasi melalui via seluler dan WA (Senin11/11/2019-Red) untuk klarifikasi tidak mengangkat dan tidak merespon ketika kita hubungi. Hasil dari aksi demo yang dilakukan oleh pihak buruh SBSI 1992 dari pihak Anggota DPRD yang menanggapi Bapak H. Zainal Harahap (Senin, 11/11/2019-Red). Beliau mengungkapkan bahwa kan membahas masalah tersebut dalam waktu dekat dengan melibatkan dinas terkait dan buruh serta pengusahanya. (Bambang Afdillah/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.