RANTAUPRAPAT-LH: Sudah hampir sebulan air menggenangi perkampungan masyarakat Dusun 13 dan 14 Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara namun belum ada perhatian dari Pemkab Labuhanbatu. Hal itu diungkapkan oleh salah satu warga masyarakat Desa Selat Beting Syahrial Nasution kepada LH melaui Mercury Surface, Space Environment, Geochemistry and Ranging (Messenger) (Rabu, 30/10/2019-Red).
Diduga kuat bahwa Penyebab banjir ini dikarenakan limpahan air dari salah satu perusahaan perkebunan swasta PT Paten Alam Lestari (PT PAL) Kebun Selat Beting. ” Lahan perkebunan kelapa sawit PT PAL itu kan ribuan hektar Pak, dan berdampingan dengan Dusun kami yaitu Dusun 13 dan14. Sebelum musim hujan ini tiba, PT PAL itu membuka seluruh tanggul- tanggul air dari lahan mereka agar air yang ada di lahan perkebunan mereka mengalir ke pemukiman kami Dusun 13 dan 14 Desa selat beting ini pak,” sambung Syahrial Nasution.
Lagi-lagi Syahrial Nasution menambahkan ” Hingga sekarang ini kurang lebih satu bulan lamanya Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) utamanya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dinas Sosial serta Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu belum ada turun ke lokasi untuk membantu masyarakat yang terkena bencana, demikian juga anggota DPRD Labuhanbatu” tambah Syahrial.
Terkait dengan musibah banjir ini, Direktur LSM TIPAN-RI Labuhanbatu Bernat Panjaitan, SH, M.Hum angkat bicara ” Tentang banjir yang melanda perkampungan masyarakat dan diduga peyebabnya adalah PT Paten Alam Lestari (PT PAL) sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit swasta. Untuk itu kami meminta kepada Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe, ST. MT beserta Dinas terkait untuk dapat turun ke lokasi, dan melakukan investigasi penyebab banjir yang menggenangi permukiman masyarakat itu, serta memberikan tindakan tegas kepada PT PAL apa bila terbukti benar penyebab terjadinya banjir dikarenakan kesengajaan perusahaan tersebut ” jelas Bernat Panjaitan kepada LH melalui telepon selularnya (Rabu, 30/10/2019-Red).
“ Silahkan perusahaan berusaha dan mengambil keuntungan sebanyak-banyaknya, tetapi jangan menyusahkan dan membuat penderitaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Kami sangat mengetahui bahwa diberikannya ijin kepada perusahaan, salah satu persyaratannya adalah kehadiran perusahaan harus bisa membawa perubahan kehidupan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lingkungan perusahaan, bukan sebaliknya membuat penderitaan masyarakat ” Tambah Direktur LSM TIPAN-RI Labuhanbatu itu. (Anto Bangun/Red)