JAKARTA-LH: Jenderal Polisi Tito Karnavian resmi diberhentikan sebagai Kapolri oleh Presiden Jokowi. Pemberhentian ini juga sudah disetujui oleh DPR-RI hari ini (22/10/2019-Red). Hal ini terkonfirmasi dari Ketua DPR-RI Puan Maharani di Komplek DPR/MPR-RI.
” DPR telah menerima Surat Presiden Nomor R51 Tanggal 21 Oktober 2019. Hal permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri,” pungkas Puan ditengah-tengah Rapat Paripurna Ke-3 DPR-RI di Kompleks MPR/DPR, Jakarta (Selasa, 22/10/2019-Red). Dengan persetujuan penuh seluruh Anggota DPR yang hadir menyatakan “ Setuju “. Puan melanjutkan ” Yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan jabatan lain “.
Menurut informasi yang beredar, bahwa Tito Karnavian akan menjabat sebagai Menteri atau Kepala Lembaga Tinggi Negara Setingkat Menteri. Hal ini diperkuat dimana yang bersangkutan telah dipanggil Presiden ke Istana (Senin, 21/10/2019-Red).
Adapun pengganti Kapolri adalah Komjend. Pol. Ari Dono Sukamto sebagai Plt. yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolri. Sementara Wakapolri diperkirakan akan dijabat oleh Komjend. Idam Azis yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri. Ini baru perkiraan sesuai kebiasaan dan informasi yang didapatkan dari berbagai Nara Sumber. (Raza/Red)