1,437 views

PT SSM MP. Evan Group Negeri Lama Diduga Lakukan Eksploitasi Tenagakerja

RANTAUPRAPAT-LH: Dugaan kebiasaan Perusahaan Perkebunan di Kabupaten Labuhanbatu melakukan Eksploitasi Tenaga Kerja mengarah ke “perbudakan” bukanlah hal yang baru. Stigma ini sepertinya sudah cukup lama terjadi bahkan dilakukan secara terstruktur, massif dan sistemik. Hal ini disampaikan oleh Direktur LSM TIPAN-RI Labuhanbatu Bernat Panjaitan, SH. M. Hum, kepada Wartawan LH di Rantauprapat (Selasa, 22/10/2019-Red).

Salah satu contoh dari Praktek Eksploitasi Tenaga Kerja ini, sebagaimana dijelaskan Oleh Bernat Panjaitan adalah yang diduga dilakukan oleh Management PT Sembada Senah Maju (PT-SSM) MP. Evan Group, Kebun Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Kepada Rizky Ananda, Muhammad Gusti, Irwansah Putra, Muhammad Ihsan Ritonga, dan Ipran Prayogi. “ Ya, itu salah satu contoh temuan LSM kami. Bahkan yang lebih naifnya lagi ada yang masih dibawah umur yaitu Ipran Prayogi yang masih berusia 16 Tahun “ pungkas Bernat Panjaitan SH., M. Hum.

Bernat menambahkan ” LSM TIPAN-RI Labuhanbatu dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Labuhanbatu, yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Serikat Pekerja dan Lembaga Swadaya Masyarakat ( KO-SPLSM) sudah melaporkan hal ini ke Polres Labuhanbatu dan UPT Pengawas Ketenaga Kerjaan Provinsi Sumatera Utara ( Wasnaker Provsu) Wilayah-IV. Namun proses hukum kasus tersendat akibat adanya pencabutan Surat Kuasa dari kelima pekerja tersebut. Padahal sesuai ketentuan hukum pidana pencabutan Kuasa dari ke lima pekerja ini tidak secara otomatis bisa dijadikan dasar penghentian proses hukum perkara Tindak Pidana Kejahatan. Oleh karena itu, LSM TIPAN-RI akan tetap meminta kepada Penegak Hukum untuk menindaklanjuti kasus ini dan segera membuat surat penegasannya ” tegas Direktur LSM TIPAN-RI Labuhanbatu itu.

Di tempat Terpisah, Ketua PC Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu Wardin, yang turut sebagai penerima Kuasa Pendamping, saat dikomfirmasi LH terkait hal ini melalui Telepon Selularnya mengatakan ” Cara-cara perusahaan perkebunan melakukan eksploitasi tenaga kerja seperti yang diduga terjadi di PT SSM MP. Evan Group, dengan cara menjadikan pekerja sebagai Pembantu Pemanen Kelapa Sawit atau yang lajim disebut Sebagai Gerdang dan gajinya dibayar oleh pemanen kelapa sawit adalah cara- cara keji atau bisa juga disebut biadab karena mempekerjakan anak dibawah umur yang semestinya hal ini tidak boleh dilakukan perusahaan manapun. Hal ini sesuai ketentuan undang-undang ‘ Seseorang yang tidak memiliki hubungan kerja tidak dibenarkan memasuki tempat kerja dan bekerja’ “ ujar Wardin (22/10/2019-Red).

Wardin menambhkan “ PT SSM MP. Evan Group adalah perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) yang kami ketahui adalah anggota Roundtable on Sustainable Pal Oil (RSPO) dan masalah ini segera kami lanjutkan ke RSPO. Silahkan perusahaan mencari untung sebanyak banyaknya, tapi tolong hormati dan junjung tinggi Undang-Undang yang berlaku di NKRI, sebab NKRI adalah negara yang merdeka dan berdaulat bukan negara bar-bar “ Pungkas Wardin dengan nada tinggi.

Adapun tanggapan dari Pihak UPT Wasnaker Provsu, melalui Kepala UPT-nya Iskandar Zukkarnain ketika dikonfirmasi LH terkait kasus ini menyampaikan ” Permasalahan sulit ditindak lanjuti karena pekerja kapasitasnya Sebagai Pembantu Pemanen atau Gerdang, tidak ada hubungan kerja dengan perusahaan, dan masalah ini belum tertindaklanjuti karena kami kekurangan personil ” jawab Iskandar melalui Phonselnya (22/10/2019-Red).

Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan UPT Wasnaker Provsu Wilayah-IV Doli Manalu, yang menangani perkara ini, saat di konfirmasi LH melalui WhatsApp-nya hanya membalas, “ Pagi lae, minggu lalu ada surat ke kami yang menyatakan mereka mencabut kuasa dari penerima kuasa ” balas Doli Manalu (22/10/2019-Red).

Ketika dipertanyakan lebih lanjut kepada Doli bahwa bukankah pencabutan Surat Kuasa tidak berarti berhentinya proses hukum kasus dugaan tindak pidana kejahatan ? Sampai berita ini ditayangkan belum dibalas oleh Doli Manalu.

Pertanyaan mendasar terhadap kasus ini adalah Mengapa tiba-tiba Para Korban Mencabut Kuasa Hukum-nya ? Adakah ancaman dan atau Intimidasi dan atau Paktor “X’ dari Pihak-Pihak Tertentu Kepada 5 orang yang diduga Korban Eksploitasi Tenaga Kerja ini sehingga mereka mencabut Kuasanya ? LH akan terus menelisik kasus ini serta akan terus mengeksposnya. (Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.