RANTAUPRAPAT-LH: Peningkatan Kwalitas SDM, Kompetensi serta Kepemimpinan Seorang Pengurus Serikat Pekerja adalah syarat mutlak. Semua itu hanya dapat diperoleh melalui Pendidikan dan Pelatihan. “ Oleh karena itulah kegiatan Basic Training Course (BTC) & Leadhersip Training Corse (BTC) dilakuakan hari ini dan diperuntukkan buat semua pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Se-Kabupaten Labuhanbatu Raya “ pungkas Suryadayan, SH di Kampus Universitas Labuhanbatu (ULB) Rantauprapat (19/10/2019-Red).
Hadir sebagai narasumber; Nova Nadeak, ST mewakili UPT Wasnaker Provinsi Sumut, Sahuri Oktaviano Siregar dari BPJS Ketenagakerjaan, AKP Edi Sidauruk, Iptu P. Sitinjak dari Kepolisian dan Anto Bangun dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) TIPAN-RI.
Nova Nadeak,ST dalam penyampaiannya menjelaskan fungsi dan peranan dari Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan di dalam menangani perkara yang berhubungan dengan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan serta pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, juga tentang jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan yang sangat terbatas jumlahnya sehingga penangan kasus terkesan lambat.
Sedangkan Sarino Oktaviano Siregar dari BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Tentang BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya dari Kepolisian yang disampaikan oleh AKP Edi Sidauruk dan IPTU.P Sitinjak, menyampaikan Tentang Tugas dan Tanggung Jawab Polri dibidang Kamtibmas dan Penegakan hukum. Terkait dengan Tindak Pidana Kejahatan Ketenagakerjaan IPTU.P Sitinjak menjelaskan, sepanjang terpenuhi bukti-buktinya, laporan pengaduan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Sekretaris LSMTIPAN-RI Labuhanbatu Anto Bangun, yang juga merupakan Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC.FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu, pada kesempatan itu penyampaian materi Tentang Hak-Hak Normatif Pekerja dan Tentang Advokasi Pekerja. Menurut Anto Bangun, Hak normatif adalah hak dasar pekerja dalam hubungan kerja yang dijamin dan dilindungi oleh undang-undang yang wajib diberikan/dibayarkan oleh perusahaan. Hak Normatif ini menjadi instrument proteksi dari upaya eksploitasi pekerja yang dilakukan oleh pengusaha, sehingga wajib bagi pengurus serikat pekerja untuk memberikan perlindungan kepada anggotanya dari upaya pengusaha untuk melakukan manipulasi hak-hak normatif ini.
Tentang Advokasi kepada pekerja yang kaitannya langsung kepada penegakan supremasi hukum dibidang ketenagakerjaan, Anto Bangun menjabarkan, tidak terprosesnya atau lambannya proses penegakan hukum atas kasus-kasus ketenagakerjaan terutama tentang pembayaran upah dibawah upah minimum adalah dikarenakan faktor hukum yang tidak berpihak kepada Pekerja. “ Penegak Hukum seakan merasa enggan untuk menindak pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan tentang ketenagakerjaan kalaupun katanya hukum berlaku sama dan adil kepada siapa saja itu bulshit, sebab fakta hari ini tidak demikian “ papar Anto bangun dalam acara itu.
Lebih lanjut Anto Bangun memaparkan Tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “ Bagi perusahaan yang tidak mempesertakan pekerjanya pada BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dituntut berdasarkan hukum pidana sebab dalam Undang -Undang tentang BPJS Ketenagakerjaan tidak ada diatur tentang sanksi pidana kepada pengusaha yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, UU Tentang BPJS Ketenagakerjaan adalah Undang-Undang ‘Banci’ “ tutup Anto Bangun. (Bambang Afdillah/Red)