527 views

LSM TIPAN-RI LABUHANBATU LAPORKAN DISKRIMINASI HUKUM KE KAPOLRI

RANTAUPRAPAT-LH: Diduga tidak adanya respon dari Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat dan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Setyo Pranoto terkait dugaan diskriminasi penegakan hukum kepada Setia Wantri Manik Remaja yatim berusia 19 Thn, Tersangka pencuri produksi karet lumps sejumlah 5 Kg atau senilai Rp 40 Ribu milik PT Socfindo Kebun Aek Paminkie, yang sudah ditahan selama 19 hari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Rantauprapat, akhirnya LSM TIPAN-RI Labuhanbatu menindaklanjutinya dengan melaporkan permasalahan ke Kapolri di Jakarta. Sebut Bernat Panjaitan, SH, M.Hum, sambil memperlihatkan Surat LSM TIPAN-RI Labuhanbatu bernomor: PD.TIN-RI/LB/54/X/2019, Tertanggal 14 Oktober 2019, ketika dikonfirmasi Wartawan LH di Sekretariat LSM TIPAN-RI (Senin Pagi, 14/10/2019-Red).

Selain ke Kapolri laporan juga ditujukan kepada Kejagung, Mahkamah Agung, Komisi III DPR-RI, KOMNAS HAM, Menteri Hukum dan HAM serta tembusan keseluruh institusi hukum yang ada di provinsi Sumatera Utara.

Diskriminasi hukum dengan cara penerapan standar ganda, diduga merupakan cara Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan praktek jual beli hukum demi memperkaya diri pribadinya. Hal ini jelas sangat melanggar asas Equality Before the Law ( setiap orang berhak mendapatkan perlakuan sama dimuka hukum) yang sangat bertentangan dengan:

1. Pasal 27 ayat (1)UUD.1945;
2. Pasal 7 Deklarasi Universal HAM;
3. Pasal 7 dan 8 Piagam HAM;
4. Pasal 3 ayat (2) UU.No.39/1999 Tentang HAM;
5. Pasal 19 ayat (1)UU.No.2/2002 Tentang Kepolisian;
6. Pasal 10 huruf,a,b dan c,PERKAP, No.14/2011 Tentang Kode etik profesi Kepolisian
7. Pasal 3 PERKAP No.14/2012 Tentang Management Penyidikan Tindak Pidana;
8. Pasal 10 ayat (1dan2) UU.No.16/2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia, mengenai sumpah Jaksa;
9. Pasal 6 huruf a, Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-014/A/JA/11/2012. Jelas Bernat Panjaitan, SH M. Hum.

Bernat Panjaitan juga menambahkan” Selain mengusut tuntas dugaan diskriminasi Hukum, LSM TIPAN-RI, juga memohon agar Setia Wantri Manik segera dibebaskan dari LP Rantauprapat, diperlakukan sama dengan Muhammad Rifai dan Yanto alias Doyok pencuri produksi milik PTPN III Kebun Rantauprapat dan Aek Nabara Selatan, serta meminta terhitung tgl 01 Januari 2020 agar menerapkan UU.No.39/2014 tentang Perkebunan dan mengabaikan UU No. 1 Thn 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, agar Pengusaha perkebunan dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum/jaminan hukum didalam melaksanakan kegiatannya sekaligus mencegah berlangsungnya praktek jualbeli hukum dengan cara penerapan standar ganda ” Tambah Bernat Panjaitan, SH, M. Hum. (Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.