678 views

Hakim Diminta Untuk Perintahkan JPU Agar Menahan Kembali Tahir Ferdian Ke Rutan

BATAM-LH: Status Terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng adalah Tahanan Kota (Kota Batam-Red). Oleh karena itu sesuai Pasal 22 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa Tahanan Kota tidak dibenarkan keluar kota kecuali atas Izin dari Penyidik, Penuntut Umum, Atau Hakim yang memberi perintah penahanan. Dalam kasus Tahir bahwa izin itu harus dari Hakim yang sedang mengadili perkaranya karena kasus ini sudah Tahap Persidangan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutive NGO Indonesia Law Enforcement (ILE) Jakarta Raza S. Hasibuan, SH ketika dihubungi melalui Phonselnya (Selasa, 15/10/2019-Red). Ketika ditanya lebih lanjut pandangan hukumnya terkait kasus Lim Chong Peng ini, Pimpinan tertinggi di ILE itu menegaskan “ Kalau memang terbukti Terdakwa Tahir Ferdian bepergian ke luar kota tanpa ada Izin dari Hakim dan atau Ketua PN Batam, sesuai Pasal 22 KUHAP termasuk Penjelasan Pasalnya, maka Hakim yang menyidangkan harus perintahkan JPU untuk menahan Terdakwa di Rumah Tahanan Negara. Itu perintah UU yang harus diterapkan kepada siapapun atas nama hukum dan keadilan sesuai Asas Equality Before The Law (Setiap Orang mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum-Red) yang di Indonesia diatus dalam Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945. Ini sangat penting sebagai pelaksanaan Law Enforcement (Penegakan Hukum-Red) di Indonesi “ pungkas Raza tegas.

Sebagaimana diketahui bahwa Terdakwa Tahir Ferdian awalnya sudah ditahan di Rutan Kelas II A Batam. Namun karena ada Surat dari Rutan yang memberitahu kalau Terdakwa (Tahir-Red) mengidap penyakit dalam, maka dengan pertimbangan kemanusiaan status terdakwa dari Tahanan Rutan diubah menjadi Tahanan Kota.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi sebagaimana dilansir oleh TELISIKNEWS.COM Tanggal 15 Oktober 2019. “ Dengan alasan kemanusian, status Terdakwa dari Tahanan Rutan diubah menjadi Tahanan Kota. Memang tidak bisa keluar kota. Kalau Pengadilan mau menahan lagi harus memberikan surat. Karena statusnya sudah menjadi wewenang dari pengadilan,” tutur Didie kepada TELISIKNEWS.COM

Kasus ini semakin ramai diperbincangkan baik di Media Massa maupun di Media Sosial setelah ada informasi bahwa Tahir Ferdian, Terdakwa kasus Penipuan dan Penggelapan Investasi Bodong Miliaran Rupiah ini, bepergian ke Jakarta Pada Tanggal 27 September dan 10 Oktober 2019 yang lalu sebagaimana dilansir oleh MATAKEPRI.COM Edisi Senin, Tanggal 14 Oktober 2019, Pukul 16:59 WIB. “ Dari sejumlah informasi yang diperoleh, bahwa terdakwa pernah pergi ke Jakarta pada hari Jumat 27 september 2019 dan Kamis 10 oktober 2019 yang lalu. Kepergian terdakwa ke Jakarta yang berstatus tahanan kota tidak diketahui oleh Kejaksaan Negeri Kota Batam dan tanpa pengawalan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Batam” tulis MATAKEPRI.COM (14/10/2019-Red).

Hal ini sontak membuat banyak pihak kaget termasuk Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam Dwi Nuramanu. Ketua Majelis Hakim itu menegaskan bahwa terdakwa saat ini tidak boleh melakukan perjalanan keluar kota. ” Terdakwa sebenarnya berstatus Tahanan Kota, maka jangan coba-coba untuk berpergian ke luar Kota,” pungkas Dwi Nuramanu saat persidangan (Senin, 14/10/2019-Red).

Dwi mengatakan bahwa terdakwa harus mematuhi aturan dan hukum, jangan sesuka hati saja pergi ke Jakarta. ” Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Batam tidak memberikan izin kepada terdakwa untuk pergi ke luar kota,” tegas Dwi.

Terakhir, Ketua Majelis itu menyampaikan bahwa Terdakwa Tahir Ferdian akan kembali dijebloskan ke Rutan. ” Terdakwa akan secepatnya dilakukan penahanan ke dalam Rumah Tahanan Negara oleh Pengadilan Negeri Kota Batam,” tutup Dwi. (Anto Uban/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.