Oleh:
MUHAMMAD IRWANSYAH PUTRA:
Ketua Umum Aliansi Ormas Islam, Masyarakat, Mahasiswa, dan Pelajar Labuhanbatu
Sumatera Utara
Sebagai Putra Asli Labuhanbatu sekaligus mewakili Aspirasi Ormas Islam, Masyarakat, Mahasiswa, dan Pelajar Labuhanbatu Sumatera Utara menyatakan prihatin yang sedalam-dalamnya atas peristiwa kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Mantan Kepsek-Red) SMK Pemda Labuhanbatu Aprianto, Spd. MM kepada Tenaga Pengajar dan Karyawan/Staf yang sudah puluhan tahun mengabdikan dirinya di sekolah tersebut. Atas kejadian ini, kami telah membentuk Tim Investigasi untuk mempelajari lebih lanjut, melakukan monitoring atas perkembangan kasus ini, dan akhirnya turun melakukan Investigasi ke lapangan.
Menurut data dan hasil investigasi yang kami lakukan, ada 6 Orang Tenaga Pengajar (Guru) dan 4 Orang Karyawan/Staf yang menjadi korban kesewenang-wenangan ini. Ke-6 Guru tersebut adalah, Agustina (Mapel PPKN, Masa Kera 35 Tahun), Adi Prawira (Mapel Teknik Mesin, Masa Kerja 25 tahun), Mahyuzar (Mapel Teknik Listrik, Masa Kerja 27 Tahun), Cefri Hamdani (Mapel Teknik Mesin, Masa Kerja 8 tahun), Teddy Prayitno (Mapel Komputer,Masa Kerja 25 Tahun), dan Marmawani (Mapel MTK, Masa Kerja 25 Tahun). Sementara data dari 4 Orang Karyawan/Staf yaitu Safri Rambe (Satpam dengan masa kerja 8 Tahun), Pak Sihotang (Penjaga Sekolah dengan masa kerja 8 Tahun), Samsul (staf Operator dengan masa kerja 8-9 tahun, serta H. Sarjo (Perbengkelan Otomotif dengan masa kerja 10 Tahun).
Kami dari Aliansi, memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pihak-Pihak (Media Massa, LSM, dan atau Pihak Lainnya-Red) yang telah memberikan bantuan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Para Korban Penzholiman ini. Untuk itu, kami memohon agar bantuan dan perjuangan itu jangan pernah surut serta marilah terus kita saling bahu membahu hingga keadilan khususnya bagi para korban ini dapat tercapai.
Dalam kesempatan ini, Kami dari Aliansi meminta dengan segala hormat Kepada Para Pihak Pemangku Wewenang atas kasus ini, baik yang ada di Internal Yayasan SMK Pemda Labuhanbatu maupun yang ada di Dinas/Instansi Terkait Khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara agar sesegera mungkin menyelesaikan kasus ini dengan cara:
1. Memulihkan, mengembalikan, dan atau memberikan Hak-hak para Korban Ketidakadilan baik 6 Tenaga Pengajar Maupun 4 Karyawan/Staf sesuai hukum yang berlaku;
2. Memberikan Sanksi yang tegas kepada Bapak Aprianto, Spd. MM atas kejadian ini sesuai hukum yang berlaku;
3. Meminta Kepada Ketua Dewan Pembina Yayasan SMK Pemda Labuhanbatu yang dalam hal ini adalah Bapak Bupati H. Andi Suhaimi Dalimunthe, agar secara serius memperhatikan Manajemen Pengelolaan Sekolah ini baik menyangkut Pengelolaan Keuangannya, Administrasinya, Fasilitasnya, maupun Tenaga Pengajar dan Tenaga Ahli lainnya termasuk para karyawan.
Apabila permohonan dan atau himbauan kami ini tidak diindahkan, maka Kami dari Aliansi Ormas Islam, Masyarakat, Mahasiswa, dan Pelajar Labuhanbatu, Sumatera Utara akan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kami akan selalu berada di Garda Terdepan Membela Anggota Masyarakat, Khususnya Masyakat Labuhanbatu yang tertindas hak-haknya.
Wassalamualikum Wr. Wb.
Medan, Jum’at 11 Oktober 2019
ALIANSI ORMAS ISLAM, MASYARAKAT, MAHASISWA, DAN PELAJAR LABUHANBATU
SUMATERA UTARA
Ttd.
MUHAMMAD IRWANSYAH PUTRA
Ketua Umum
Tulisan ini merupakan **Disclaimer : Kanal Opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab Penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai Aturan Pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan Hak Jawabnya kepada Penulis Opini, dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.**