RANTAUPRAPAT-LH: Kelompok Tani (Koptan) Maju Jaya MBK kembali melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan mereka seluas 71 Hektare oleh PTPN III Merbau Selatan. Dengan didampingi oleh Kuasa Hukum mereka dari LBH Agraria Labuhanbatu dalam hal ini Yanto Ziliwu, SH , Pengurus merangkap Anggota Koptan Maju Jaya MBK Junaidi Gunawan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Resort Labuhanbatu di Rantauprapat untuk melaporkan Tindak Pidana Pengrusakan Secara Bersama-sama (Senin Sore, 30/09/2019-Red).
Sebelum mendatangi Polres, sejak pagi Pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan yang bergabung dalam Koptan Maju Jaya MBK telah mencoba mempertahankan hak mereka atas pengusiran dan atau penggusuran yang dilakukan oleh Pihak Oknum yang mengaku suruhan PTPN III Merbau Selatan. Karena jumlah Oknum yang mengaku sebagai Karyawan dan Papam PTPN III jauh lebih banyak (Ratusan Orang-Red) maka terpaksalah Pihak Koptan Maju Jaya MBK menghindar dan meninggalkan lokasi serta memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Labuhanbatu.
Sempat terjadi insiden saling dorong dan adu mulut namun akhirnya tidak berlanjut kepada kontak fisik karena Pihak Koptan langsung menarik anggotanya dan sepakat melaporkan kasus Penyerobotan dan Pengrusakan secara beramai-ramai ini ke Pihak Berwajib.
Menurut keterangan dari Pihak Koptan Maju Jaya bahwa kasus ini sudah berkali-kali dilaporkan ke Pihak Penegak Hukum namun sayangnya belum ada penyelesaian. “ Kami sudah berkali-kali melaporkan dan mengadukan nasib kami ini tapi sampai hari ini tidak pernah mendapatkan penyelesaian yang adil “ jelas salah satu anggota Koptan Maju Jaya MBK yang enggan disebut namanya.
Sejalan dengan Pengurus dan Anggota Koptan Maju Jaya MBK, Kuasa Hukum Yanto Ziliwu, SH lewat keterangan tertulisnya juga menyampaikan bahwa kasus ini sudah terjadi cukup lama dan sudah pernah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu pada Tahun 2012 yang lalu. “………….. Hal serupa ini juga telah terjadi pada tahun 2012 dan pada waktu itu telah dilaporkan oleh kelompok tani ke polres Labuhanbatu mengenai perlakuan pengrusakan yang dilakukan oleh PTPN III Kebun Marsel. Pada saat itu perkembangan berdasarkan SP2HP Pada Tahun 2013 dari Polres Labuhanbatu menetapkan tersangka beberapa orang. Namun hal itu hanya lah sebatas diatas kertas dan kemudian buktinya hal ini dilakukan kembali oleh pihak PTPN III Marsel dengan hal yang sama pada hari ini…………, “ pungkas Yanto Ziliwu, SH (30/09/2019-Red).
Dari hasil pantauan di lapangan, bahwa ratusan orang yang mengaku sebagai Papam dan Karyawan PTPN III Merbau Selatan telah mendatangi lokasi yang diklaim Koptan Maju Jaya MBK sebagai lahan milik mereka turun temurun (Senin, Pukul 10:00 WIB; 30/09/2019-Red). Tampak Ratusan Oknum dari PTPN III Merbau Selatan itu dengan membawa kayu di tangannya, mencabuti tanaman seperti Pohon Pisang Milik Koptan, merusak gubuk yang ada, dan termasuk merusak Spanduk Jokowi yang dipasang Pengurus/Anggota Koptan Maju Jaya MBK di tengah lahan obyek sengketa itu (Bisa dilihat dalam Rekaman Video-Red).
Di tengah-tengan ratusan Karyawan PTPN III Marbau selatan tampak Askep Irwan Sihaloho memberikan komando kepada para Karyawan. Namun karena situasi yang semakin memanas, tidak memungkinkan untuk melakukan Konfirmasi dan atau Klarifikasi atas kejadian ini kepada yang bersangkutan. Sampai berita ini ditayangkan, baik Pihak Polres Labuhanbatu maupun Pihak PTPN III Merbau selatan belum dapat dikonfirmasi terkait kejadian ini.
Ketika dipertanyakan apa yang menjadi Alas Hak Atas Tanah dari Pihak Koptan Maju Jaya MBK terkait Obyek Sengketa ini, Kuasa Hukum mereka dari LBH Agraria Labuhanbatu Yanto Ziliwu, SH menjelaskan bahwa Alas Hak mereka adalah Surat Perjanjian antara Pihak Dereksi PPN Karet 7 (Sekarang menjadi PTPN III) dengan Cabang Persatuan Tani Nasional Indonesia (Petani) Daswati Tingkat II Labuhan Batu pada Tahun 1965. “ Kalau terkait Alas Hak Atas Tanah dari Klien kami dalam hal ini Kelompok Tani Maju Jaya MBK adalah Surat Perjanjian antara Pihak Dereksi PPN Karet 7 (sekarang menjadi PTPN III) dengan Cabang Persatuan Tani Nasional Indonesia (Petani) Daswati Labuhan Batu yang dibuat dan ditandatangani Kedua Belah Pihak pada Tanggal 5 Mei 1965 “ ungkap Yanto Ziliwu, SH melalui Phonselnya (03/10/2019-red). (Bambang A/Aminnuddin/Red)