1,209 views

PT Rantau Sinar Karsa Diduga Tipu Hak Pekerja

RANTAUPRAPAT-LH: Ketidaktahuan Buruh akan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Ketenagakerjaan menjadikan posisi pekerja lemah tidak berdaya dan merupakan ladang yang subur bagi pengusaha untuk mengeksploitasi pekerja demi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Hal ini dialami oleh Nia Simangunsung Buruh Harian Lepas ( BHL) PT. Rantau Sinar Karsa (PT RSK) Asian Agri Group Unit Usaha Pangkatan Labuhanbatu.

Menurut Nia, saat dikonfirmasi oleh LH (Kamis, 03/10/2019-Red) di ruang tunggu kantor Dinas Tenagakerja (Disnaker) Labuhanbatu Jln. Menara No.3 Rantauprapat, menyebutkan bahwa dirinya mulai bekerja sejak Januari Tahun 2000. Bu Nia bekerja dibahagian pemeliharaan tanaman kelapa sawit, menyemprot gulma memakai herbisida, memupuk dan sebagainya.

Sekitar Bulan Januari 2019, Yudi Asisten Afdeling mengatakan kepadanya untuk tidak lagi bekerja karena usianya sudah tua sudah memasuki 56 Tahun. Namun Nia memohon kepada Yudi agar bisa bekerja menunggu anaknya tamat sekolah, karena satu-satunya sumber biaya untuk anaknya yang masih sekolah adalah dari gajinya. Namun. Yudi tidak memperbolehkan dengan alasan bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan perusahaan. Uang pesangon yang diterima Nia dari perusahaan hanya sebesar Rp 2,5 Juta. Alasan perusahaan bahwa masa kerjanya tercatat di Data Base (Basis Data) perusahaan hanya 8 Tahun.

Tidak terima dengan perlakuan perusahaan ini kemudian Nia mengadukan permasalahannya kepada Pengurus Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia( FSPMI) PT. RSK Asian Agri Group.
“ Keesokan harinya dilakukan perundingan Bipartit dengan perusahaan. Namun, perundingan Bipartit tetap tidak ada hasil sehingga permasalahan diteruskan ke Perundingan Tripartit ” pungkas Nia dengan mata berair (03/10/2019-Red).

Wardin Ketua KC FSPMI Labuhanbatu yang mendampingi Nia Simangunsong, saat dimintai pendapatnya mengatakan “Kami sebagai pendamping akan tetap mencari solusi yang terbaik bagi Nia sehingga hak-haknya atas PHK karena usia pensiun dapat dibayar oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku agar Nia dapat membiayai pendidikan anaknya “ tutur Wardin (03/10/2019-Red).

Selanjutnya Wardin memaparkan persoalan ini lebih lanjut. “ Tidak sepatut dan sepantasnya perusahaan diduga melakukan manipulasi data base dengan mengubah masa kerja dari 18 Thn menjadi 8 Thn. Buruh tersebut tidak mungkin akan berbohong bekerja 8 Thn mengatakan 18 Tahun. Dan kalaupun perusahaan membayar penuh haknya, perusahaan yang bersangkutan tidak akan mengalami kerugian. Kita tahu kog bagaimana perusahaan itu mendapatkan keuntungan yang maksimal dengan memeras tenaga pekerja. Salah satunya melalui Peraturan Perusahaan Tentang Basis Tugas/Basis Borong Dan Tarif Premi “ lanjut Wardin.

Masih menurut Wardin “ Dan kami juga sangat tahu bahwa banyak terjadi dugaan penyimpangan peraturan perundang- undangan yang tidak sesuai dengan Prinsip, Kreteria dan Indikator Rountable on Sustainable Palm Oil ( RSPO) yang berpotensi disuspend-nya Sertifikat RSPO PT RSK Asian Agri Group. Kita minta keperusahaan agar bertindak lebih manusia sedikit lah, dan kami KC.FSPMI akan terus memperjuangkan haknya ibu Nia ini” tegas Wardin panjang lebar.

Ditempat terpisah Lisbet Tampubolon, SH , Mediator Disnaker Labuhanbatu saat diminta penjelasannya melalui telepon selular terkait dengan hasil perundingan Triparti (Kamis, 03/10/2019-Red) memberi tanggapan bahwa sedang mengkaji permasalahannya. ” Kami sedang mengkaji permasalahannya. Sebagai Pihak Penengah antara Pihak Pekerja yang berselisih wajib membuat keputusan yang seadil-adilnya tanpa memihak. Permasalahan ini segera kami buat anjurannya, dan anjuran bukan bersifat final hanya sebagai dasar untuk diteruskan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) apabila nantinya salah satu pihak tidak menerimanya” Jelas Lisbet (04/10/2019-Red).

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Pihak PT. RSK Asian Agri Group melalui Humasnya,  mengatakan bahwa permasalahan ini sudah ditangani oleh Disnaker Labuhanbatu. “ Permasalahan sudah ditangani oleh Disnaker Labuhanbatu kita tunggulah anjurannya dan pada prinshipnya perusahaan akan berbuat yang terbaik kepada pekerja “ jawab Humas Hariadi melalui sambungan Selulernya (04/10/2019-Red). (Anto Bangun/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.