JAKARTA-LH: Dengan disetujuinya oleh Presiden Joko Widodo dan kemudian disyahkan oleh DPR-RI pada Rapat Paripurna (Selasa, 17/09/2019-Red) maka secara otomatis Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) akan diberlakukan. Berbagai Pihak dan Elemen Masyarakat menolak revisi tersebut karena dianggap melemahkan KPK yang selama ini dianggap cukup berani, gigih, dan berhasil menangkap dan memenjarakan para koruptor karena diberi kewenangan istimewa oleh Undang-Undang. Namun, dengan hasil Revisi ini maka kewenangan Istimewa dari Lembaga Antirasuah ini dipreteli sehingga mirip “Macan Ompong”.
Mengapa Revisi ini membuat KPK “Mandul” alias menjadi “Macan Ompong” ? Dari hasil telaah atas hasil Revisi UU KPK ini paling tidak ada 7 hal pokok yang menyebabkan KPK akan “Ompong” karena kehilangan kewenangan istimewanya, yaitu:
1. Kedudukan KPK sebagai Lembaga Penegak Hukum berada pada rumpun Kekuasaan Eksekutif:
Situasi ini tentu akan melemahkan posisi KPK yang tugas pokoknya memberantas korupsi yang notobenenya mayoritas berada di Lembaga Eksekutif;
2. Pembentukan Dewan Pengawas:
Dewan Pengawas akan ditetapkan oleh Presiden yang fungsi utamanya pemberi izin kepada Pimpinan dan Penyidik KPK termasuk salah satunya untuk melakukan penyadapan;
3. Pelaksanaan Penyadapan harus izin dari Dewan Pengawas: Hal ini dikhawatirkan akan menghambat kinerja KPK karena keburu diketahui Target dan akan berpotensi kebocoran informasi kepada Pihak Luar termasuk Pihak Target;
4. Mekanisme Penghentian Penyidikan:
Dalam UU KPK hasil Revisi ini, Penyidik KPK dapat mengeluarkan SP3 yang mana sebelumnya KPK tidak boleh mengeluarkan SP3 sehingga hampir semua yang sudah Tersangka pasti akan sampai ke Pengadilan dan hampir semua juga akan divonis bersalah;
5. Koordinasi Kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum lain:
KPK harus berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan;
6. Mekanisme penggeledahan dan penyitaan harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas;
Kondisi ini pasti akan menghambat pelaksanaan OTT yang selama ini cukup sukses membongkar dan menangkap para koruptor;
7. Kepegawaian KPK akan diisi oleh ASN/PNS:
Artinya, para pegawai KPK akan tunduk dan patuh kepada Menteri Terkait. Akan rawan untuk kebocoran informasi terhadap Pejabat ASN/PNS yang akan di lidik dan di sidik KPK.
Disetujuinya oleh Presiden dan disyahkannya oleh DPR-RI Revisi UU KPK ini mendapat protes yang luar biasa dari berbagai Pihak termasuk dari seluruh Pimpinan dan Pegawai KPK saat ini. Mahasiswa sebagai kelompok moralis yang mewakili rakyat banyak, juga melakukan demonstrasi dimana-mana memprotes revisi ini. Mereka menganggap bahwa Revisi UU KPK model yang disyahkan ini merupakan agenda kotor para koruptor yang ingin menyelamatkan dirinya dari jeratan hukum. (Isti/Red)