RANTAUPRAPAT-LH: Mengingat belum adanya penyelesaian atas keberatan dan atau tuntutan dari 6 Orang Tenaga Pengajar (Guru-Red) SMKS Pemda Rantauprapat, baik oleh Pihak Kepala Sekolah maupun oleh Bupati Labuhanbatu sebagai Penanganggung Jawab Yayasan, maka melalui Kuasa Hukumnya keenam guru yang diduga korban kesewenang-wenangan Kepala Sekolah Aprianto, S.Pd, MM tersebut telah melayangkan Surat Kepada Presiden Jokowi dan Para Menteri Terkait pada Tanggal 14 September 2019 dengan Nomor Surat: 044/KOSPLSM/LB/IX/2019. Surat tersebut berisi pemaparan kronologis kasus, permohonan pemberian Sanksi Kepada Kepsek Aprianto, Permohonan Penyelesaian berupa Pemberian Hak-hak dari 6 Orang Tenaga Pengajar, dan berisi pemberitahuan temuan atas dugaan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Dana BOS, serta dugaan penyalahgunaan jabatan Kepsek.
Dalam Surat Kepada Presiden tersebut dipaparkan upaya perjuangan dari keenam Guru yang merasa terzholimi dan terampas hak-haknya. Mulai dari upaya mereka melaporkan secara lisan dan langsung kepada Bupati Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe sebagai Penanggung Jawab tertinggi di Yayasan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu itu (23/06/2018 dan 24/07/2018-Red) sampai dengan Laporan Tertulis dengan Surat Nomor: : 026/KOSPLSM/LB/VIII/2019 Perihal Mohon Tindak Lanjut Penyelesaian Tertanggal 08 Agustus 2019. Namun sayang seribu sayang tidak ada tanggapan dan balasan.
Demikian pula pertemuan antara Kuasa Hukum mereka, dalam hal ini Koalisi Organisasi Serikat Pekerja Lembaga Swadaya Masyarakat (KO-SPLSM) dengan Kepala Sekolah Aprianto (17/08/2019-Red) bertempat di Warung Kopi SAA Jl. WR. Supratman Rantauprapat juga tidak menghasilkan kesepakatan apapun untuk penyelesaian. Dengan kata lain, upaya pendekatan secara kekeluargaan ini juga mengalami jalan buntu.
Upaya lain yang juga sudah ditempuh adalah melakukan koordinasi dengan Unit Pelayanan Terpadu Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah IV. Kepala UPT Wasnaker Iskandar Zulkarnain, ST telah menindaklanjuti laporan Kuasa Hukum Keenam Guru ini, namun hasilnya juga tidak maksimal dan belum tampak nyata sampai berita ini ditayangkan. Beredar rumor bahwa diduga ada tekanan kuat dari oknum pejabat terhadap Ka. UPT Wasnaker Propinsi Sumatera Utara Wilayah IV sehingga tidak bisa berbuat banyak.
Dikarenakan semua upaya dan perjuangan yang dilakukan tidak juga membuahkan hasil maka akhirnya Keenam Guru yang diduga Korban Kesewenang-wenangan Kepsek Aprianto ini, melalui Kuasa Hukumnya KO-SPLSM melaporkan kasus ini kepada orang Nomor 1 di Negera ini yaitu kepada Presiden RI Joko Widodo dan Para Menteri Terkait. Enam Orang Tenaga Pengajar (Guru) yang sedang memperjuangkan nasib diri dan keluarganya tersebut adalah Adi Prawira, Agustina, Mahyuzar, Cefri Hamdani, Teddy Prayitno, dan Marmawani. (Bambang A./Red)