JAKARTA-LH: Sehari setelah ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), hari ini (19/09/2019-Red) akhirnya Menpora Imam Nahrawi (46 Tahun) resmi mengundurkan diri dari Kabinet Jokowi. Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada hari Rabu (18/09/2019-Red) karena diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 Milyar terkait dana hibah KONI.
Menanggapi tuduhan KPK dan ditetapkannya menjadi Tersangka, Imam Nahrawi secara meyakinkan membantahnya. “Tentu pada saatnya itu harus kita buktikan bersama-sama karena saya tidak seperti yang dituduhkan dan kita akan ikuti nanti seperti apa proses yang ada di pengadilan,” pungkas politisi PKB itu di rumah dinas Menpora (18/09/2019-Red).
Penetapan Imam Nahrawi menjadi tersangka dalam kasus dana hibah KONI karena diduga yang bersangkutan menerima uang pelicin sebesar Rp 26,5 Milyar. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander. “Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018,” ujar Alexander melalui konferensi pers di Gedung KPK, (Rabu, 18/09/2019-Red).
Dalam keterangan Persnya, Alexander merinci bahwa uang pelicin itu diterima dalam dua gelombang. Pertama, senilai Rp 14.700.000.000. Uang ini diterima Imam melalui staf pribadinya Miftahul Ulum. Kedua, pada 2016-2018, Imam diduga meminta uang dengan total Rp 11.800.000.000 kepada pejabat KONI. “Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait,” papar Alexander.
Kasus ini terkuak berawal ketika KPK melakukan OTT Desember 2018. Dari OTT itu, penyidik KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy sebagai pemberi suap. Adapun penerima meliputi Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, staf Kemenpora Eko Triyanta, dan asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum. (Fahdi R/Red)