RANTAUPRAPAT-LH: Beberapa orang yang mengaku korban kesewenang-wenangan Oknum Kepala Sekolah SMKS Pemda Rantauprapat menghubungi Redaksi Liputan Hukum (Jum’at, 19/07/2019-Red). Mereka menyampaikan telah menjadi korban dari sikap arogansi Kepala Sekolah Aprianto. Keluhan mereka berpariasi, mulai dari peniadaan Jam Mengajar (Nol Jam Mengajar-Red), Penurunan Gaji, sampai dengan Pemecatan.
Atas informasi ini, Redaksi langsung menurunkan Tim Wartawan/Reporter LH melalui Perwakilan Sumatera Utara untuk melakukan Cek & Ricek ke lapangan. Termasuk melakukan Konfirmasi dan atau Klarifikasi kepada Kepsek SMKS Pemda Rantauprapat Aprianto melalui Phonselnya.
Dari hasil liputan (Cek & Ricek-Red) telah berhasil menemui beberapa orang yang mengaku sebagai korban ketidakadilan. Dari data yang didapatkan di lapangan ada 10 Orang mengaku korban yang berhasil dihimpun dengan perician 6 Orang Tenaga Pengajar, 1 Orang dari Staf Operator, 1 Orang dari Perbengkelan Otomotif, 1 Orang Satpam, dan 1 Orang Penjaga sekolah. Mereka sudah mengabdi di sekolah ini antara 8 sampai dengan 35 tahun.
Menurut para korban, mereka telah melaporkan kasus ini kepada Bupati Labuhanbatu sebagai Ketua Pembina Yayasan. Mulai pada jaman Bupati Pangonal Harahap sampai kepada Plt. Bupati H Andi Suhaimi Dalimunthe karena Pangonal ditangkap OTT oleh KPK tahun yang lalu (17/07/2018-Red). “Kami sudah mengajukan keberatan ke Bupati terkait kasus ini. Baik pada jaman Pak Pangonal Harahap sampai dia ditangkap KPK maupun kepada Plt. Bupati Pak Andi Suhaimi. Bahkan kami langsung ketemu Bupati baik Pak Pangonal maupun Pak Andi Suhaimi. Tapi nyatanya sampai sekarang belum ada tindakan apa-apa kepada Pak Aprianto sebagai Kepala Sekolah “ pungkas salah seorang korban sebagai Tenaga Pengajar berinisial AP (Senin, 22/07/2019-Red).
Ketika ditanya apa yang dijanjikan oleh Bupati dan atau Plt. Bupati saat mereka ketemu. AP mengatakan bahwa baik Bupati maupun Plt. Bupati akan menindaklanjuti laporan keberatan ini. Bahkan pada pertemuan dengan Pak Andi Suhaimi sempat berjanji akan mengganti Aprianto setelah ada keputusan Bupati Defenitif. “ Nanti saya akan ganti Aprianto tunggu saya defenitif “ kata AP menirukan Andi Suhaimi pada saat mereka bertemu di rumah dinas Wakil Bupati.
Ketika dikejar lebih jauh, kapan dan dimana serta berapa orang yang mendengar Statement berupa janji dari Plt. Bupati Andi Suhaimi tersebut ? AP menjawab “ Kami ada 4 orang pada waktu itu yang menghadap di rumah dinas Wakil Bupati. Hari dan tanggalnya saya lupa, tapi yang pasti pada waktu itu Pak Andi Suhaimi habis pertemuan dengan kami langsung berangkat ke Medan untuk mengambil SK Plt. Bupati-nya. Yang pasti tahun yang lalu lah “ papar AP yang diamini yang lain yang mana ada 2 orang yang mengaku ikut dalam pertemuan itu.
Masih menurut pengakuan dari mereka, yang mengaku sebagai korban arogansi, bahwa modus yang digunakan oleh Oknum Kepala Sekolah dalam hal ini Aprianto adalah bahwa Jam Mengajar mereka sengaja ditiadakan (Dinolkan-Red) agar mereka tidak punya penghasilan. Karena honor mereka dihitung dari jumlah jam mengajar. “ Kalau kami gak punya jam mengajar, dari manalah honor kami. Bagaimana lah nasib para anak dan keluarga kami. Jadi otomatis kami gak guna lah masuk di sana. Inilah yang dibuat Pak Aprianto sebagai modus agar kami keluar tanpa harus dikeluarkan SK Pemecatan. Sebab kalau SK Pemecatan dikeluarkan otomatis dikhawatirkan kami menuntut pesangon “ keluh salah seorang dari mereka yang mengaku sudah lama menjadi Tenaga Pengajar di sana.
Selain modus yang diduga-kan oleh Para Eks Tenaga Pengajar itu, menurut informasi yang dihimpun di lapangan bahwa untuk Staf Operator modusnya lain lagi. Diberikan tugas dan pekerjaan yang sangat banyak sampai yang bersangkutan tidak mampu mengerjakannya.
Lain lagi untuk Satpam, diturunkan gajinya dari Rp 1.500.000,- per bulan menjadi hanya Rp 1.000.000,- per bulan sehingga dia tidak sanggup bekerja lagi karena tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarganya. Anehnya, menurut para korban pengganti Satpam yang baru gajinya kembali Rp 1.500.000,- per bulan.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah SMKS Pemda Rantauprapat Aprianto melalui Phonselnya, yang bersangkutan membenarkan bahwa ada yang diberhentikan. Namun agar lebih jelas sebaiknya datang aja ke sekolah agar bisa ditunjukkan bukti-bukti kenapa diberhentikan. “Datang aja lah ke sekolah kalau ditelepon kan gak enak. Kalau hanya konfirmasi aja kan apa salahnya. Buktinya kenapa dia tak dikasih jam apa itu kan ada. Orang dia itu gak mau kerja sama dan dia memang gak mau membangun sekolah itu ya wajar aja, orang merusak ngapain dipakai “ jawab Aprianto (Senin, 22/07/2019-red).
Sampai berita ini ditayangkan, Plt. Bupati Labuhanbatu H Andi Suhaimi Dalimunthe belum dapat dikonfirmasi terkait kasus ini. Mengingat Yayasan SMKS Pemda Rantauprapat ini merupakan milik Pemda Labuhanbatu maka secara otomatis (Eksoposio) hak dan tanggung jawab tertinggi ada di tangan Bupati sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan yang bersangkutan. (TIM/Redaksi)