JAKARTA-LH: Setelah pemeriksaan lanjutan Tahap Awal di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Pukul 02.50 WIB (Juma’t, 12/07/2019-Red) akhirnya KPK menahan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun tidak berapa lama setelah penetapannya menjadi Tersangka dalam kasus dugaan Korupsi dengan Sangkaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait Perizinan Reklamasi. Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Kepri itu ditahan di Rutan Kelas 1 Cabang KPK (K4).
Gubernur Kepri itu selesai menjalani Pemeriksaan Awal pada Jumat dinihari sekitar pukul 02.50 WIB (12/07/2019-Red). Keluar dari ruangan pemeriksaan Nurdin telah mengenakan Rompi Oranye dan tangan diborgol. Saat dikonfirmasi para awak media, Nurdin memilih bungkap dan diam seribu bahasa.
Selain Nurdin Basirun, KPK juga menahan tiga tersangka lainnya yaitu Edy Sofyan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Budi Hartono sebagai Kabid Perikanan Tangkap Kepri, dan Abu Bakar dari Pihak Swasta yang diduga pemberi uang suap.
Beda dengan Nurdin Basirun, Edy Sofyan ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya. Sedangkan Budi Hartono ditahan di Polres Metro Jakarta Timur. Sementara Abu Bakar ditahan di Rutan Kelas 1 Jaktim Cabang KPK.
Nurdin Basirun dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.
Gubernur Kepri ini dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK). Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun Resort dan Kawasan Wisata seluas 10,2 Hektare di Kawasan Reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal sebagaimana diketahui bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan budidaya dan hutan lindung.
Modus operandi yang digunakan adalah Abu Bakar memberi sejumlah uang kepada Nurdin Basirun melalui perantaraan Edy Sofyan dan atau Budi Hartono. Bahkan ada juga yang langsung diserahkan Abu Bakar kepada Nurdin Basirun. Pemberian ini diduga sudah dilakukan berkali-kali.
Adapun rincian penerimaan uangnya yang dapat dikonfirmasi adalah bahwa Gubernur Kepri itu pada Tanggal 30 Mei 2019 menerima uang sebesar 5.000 Dollar Singapura dan Rp 45 Juta. Kemudian, setelah Izin Prinsip Reklamasi diterbitkan pada keesokan harinya (31/05/2019-Red), Nurdin Basirun menerima lagi 6.000 Dollar Singapura dari Abu Bakar melalui Budi Hartono selaku Kabid Perikanan Tangkap.
Atas perbuatannya tersebut, Nurdin Basirun dkk. dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tentang Suap dan Gratifikasi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (Raza/Red)