708 views

Zainal Abidin Pakpahan S.H., M.H: Pengadilan Negeri Rantauprapat Sidang Kompetensi Absolut Pengadilan Agama?

Gugatan Perdata: Nomor 60 / Pdt.G/ 2018 / PN.Rap

Mekanisme pelaksanaan sidang merupakan hal yang selalu dilakukan oleh setiap masyarakat. Namun, hanya jika dilihat dari kajian Hukum Waris dalam suatu ranah Pengadilan seyogyanya adalah kewenangan Absolut Pengadilan Agama Rantauparapat mengingat yang berperkara adalah anggota masyarakat yang beragama Islam dimana hal ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam. Sehingga jika kemudian itu dipaksakan dilakukan di Pengadilan Negeri, kemudian majelis hakim yg memeriksa dan memutus perkara tersebut tak sepaham dengan eksepsi dan jawaban Tergugat.

Melihat melampaui kewenangan hakim dalam menolak eksepsi tersebut merupakan yg bertentangan dengan regulasi bahkan dipaksakan untuk masuk ke tahap pembuktian. Nah, ketika ditahap pembuktian baik pertanyaan maupun jawaban semua saksi Penggugat dan juga berkenaan dengan saksi Tergugat juga memberikan kesaksian yang sama. Bahkan ada satu dasar Kuasa Mutlak yang diberikan oleh Turut Tergugat kepada Tergugat 1 yang juga merupakan Adik Se-Ayah dalam keturunan ahli waris justru sah dan pihak kepolisian menyampaikan dalam SP3-nya itu adalah benar adanya.

Terkait hal ini, kita menunggu keadilan untuk itu apakah Majelis Hakim cermat dalam menerapkan hukum di Pengadilan Negeri Rantauprapat sebab rakyat memperhatikan proses ini.

Oleh:

Zainal Abidin Pakpahan S.H., M.H
(Penasehat/ Kuasa Hukum )

Disclaimer : Kanal opini adalah media warga. Setiap opini di kanal ini menjadi tanggung jawab penulis. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai aturan pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini dan Redaksi akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.