405 views

MK TOLAK SEMUA GUGATAN PRABOWO SANDI, LANTAS APA LANGKAH 02 SELANJUTNYA?

JAKARTA-LH: Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetuk palu dan secara resmi menolak semua Dalil Permohonan yang diajukan Tim Kuasa Hukum 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Putusan terkait Sengketa Pilpres 2019 ini dibacakan oleh Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar di MK (Kamis Malam Pukul 21:16 WIB, 27/06/2019-Red). “Mahkamah menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon,” pungkas Ketua MK, Anwar Usman.

Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 12.30 WIB (27/06/2019-Red), Ketua MK menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan Fakta Persidangan. Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan 15 saksi dan 2 ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, 2 ahli dari KPU, serta 2 saksi dan 2 ahli pihak Jokowi-Ma’ruf. Selain itu, MK juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti.

Pada saat hendak mengawali sidang putusan, Ketua MK Anwar Usman kembali menegaskan bahwa pihaknya hanya takut kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa. Anwar menegaskan, hakim telah berusaha membuat putusan dalam perkara sengketa Pilpres 2019 dengan didasarkan pada fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan. Karena itu, Anwar Usman meminta semua pihak nantinya menyimak putusan yang diucapkan terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan. “Diharap kepada kita semua menyimak semua putusan ini terkait dengan pertimbangan hukum dan amar putusan. Kami akan mempertanggungjawabkan putusan ini kepada Allah SWT,” papar Anwar.

Sebagaimana diketahui bahwa Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) oleh Jokowi-Ma’ruf dalam Pilpres 2019.

Pada sidang Pembacaaan Amar Putusan itu semua Pihak tekait turut hadir. Dari Tim Hukum Prabowo-Sandiaga dihadir langsung oleh Bambang Widjojanto sebagai Pemohon. Sementara sebagai termohon, seluruh Komisioner KPU hadir didampingi tim hukum yang dipimpin Ali Nurdin. Adapun pihak terkait, hadir 33 pengacara Jokowi-Ma’ruf yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra. Turut pula hadir seluruh komisioner Bawaslu.

Lantas apa langkah-langkah yang akan diambil olek Prabowo-Sandi setelah Permohonannya ditolak semua oleh MK? Sampai berita ini ditayangkan belum ada yang dapat dikonfirmasi terkait hal ini. Hanya saja banyak informasi yang didapatkan dari Puhak Tim Prabowo-Sandi bahwa ada kemungkinan Kasus ini akan dilanjutkan ke Mahkamah Internasional (MI). (Fadlan/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.