452 views

MENANTI DETIK-DETIK KEPUTUSAN MK TERKAIT 7 GUGATAN POKOK KUBU PASLON 02 PRABOWO-SANDI

JAKARTA-LH: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait sengketa Pemilihan Presiden 2019 yang gugatannya diajukan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Paslon 02 awalnya direncanakan akan dilakukan pada Juma’t 28 Juni 2018 berubah menjadi Kamis, 27 Juni 2019. Artinya, ada percepatan satu hari dari rencana sebelumnya.

Menurut MK melalui Juru Bicaranya Fajar Laksono, bahwa keputusan untuk memajukan sidang putusan mempertimbangkan aturan tata laksana sidang. “Ada ketentuan hukum acara yang harus menyampaikan panggilan itu tiga hari sebelum sidang. Artinya, tidak bisa sekali lagi MK tiba-tiba diputuskan, oke hari ini kita mengadakan sidang, tidak bisa seperti itu,” kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (25/06/2019-Red).

Lebih lanjut Fajar menjelaskan bahwa percepatan jadwal sidang putusan juga dilakukan karena kesiapan para hakim konstitusi. Menurut Juru Bicara MK itu Para Hakim yakin bisa menuntaskan kajian pada 27 Juni mendatang.

Fajar mengungkapkan bahwa para hakim konstitusi telah mengkaji perkara ini sejak Prabowo-Sandi menyerahkan berkas pertama kali. “Sejak awal permohonan itu masuk, penelaahan oleh hakim konstitusi itu dilakukan. Jadi secara simultan begitu. Sehingga ya ketika sidang pemeriksaan terkahir kemarin selesai sebetulnya, sudah ada hasil penelaahan,” pungkas Fajar.

Menurut Fajar Laksono bahwa hasil penelaahan setiap hakim tersebutlah yang dibawa dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar sejak Senin (24/6/2019-Red). “Tindak lanjutnya kemudian ya Majelis Hakim Konstitusi mengambil keputusan terhadap hal-hal yang memang harus diputuskan oleh majelis hakim dalam RPH itu,” tutup Fajar.

Terkait perubahan dan percepatan Keputusan MK ini, Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Koordinator aksi halalbihalal 212 Abdullah Hehamahua menuding bahwa MK sengaja mempercepat jadwal putusan untuk menghindari aksi pada Jumat (28/06/2019-Red). ” Kan sudah tersiar kabar kami akan aksi sampai 28 Juni, itu hari Jumat, mungkin melalui operasi intelijen mereka tahu kita akan Shalat Jumat di sini (Monas-Red). Jadi mereka hindari itu,” ujar Abdullah saat di kawasan Patung Kuda, Jakarta (Selasa, 25/06/2019-Red). ” Mungkin MK ingin meniru KPU supaya pendukung 02 kecolongan,” tambahnya.

Abdullah Hehamahua juga menambahkan bahwa percepatan jadwal sidang itu dinilai karena hakim MK sudah meyakini hasil putusan sengketa pilpres. Abdullah pun meyakini sembilan hakim itu akan memutus dengan independen dan profesional. “Mungkin juga mereka sudah firm dengan data-data yang dimiliki, sehingga yakin untuk ambil keputusan,” pungkas Abdullah.

Aksi demo, kata dia, masih akan dilanjutkan hingga hari pembacaan putusan pada 27 Juni mendatang. Ia sendiri bersama massa aksi telah menggelar aksi di kawasan Patung Kuda sejak Senin (24/06/2019-Red) kemarin. “Kami akan aksi hari ini sampai tanggal 27 Juni. Tadinya kan sampai tanggal 28 tapi karena putusannya maju maka kami pun sampai tanggal 27 saja . Khusus untuk beri dukungan dan support moral ke MK,” imbuhnya.

MK sebelumnya telah menggelar sidang sengketa pilpres 2019 yang diajukan tim pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Sidang digelar dalam waktu sepekan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan saksi serta ahli dari para pihak. Sidang terakhir telah digelar pada 21 Juni lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari tim Joko Widodo-Ma’ruf Amin selaku pihak terkait. Sesuai aturan dalam UU MK, sidang sengketa pilpres dibatasi dalam waktu 14 hari kerja.

Adapun Pokok-pokok Gugatan yang diajukan Paslon 02 Prabowo-Sandi melalui Tim Kuasa Hukumnya yang termaktub dalam dokumen perbaikan Perselisihan Hasil Pilpres 2019 yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.Pres-XVII/2019adalah:

1. Perolehan Suara Hitungan KPU Tidak Sah;
Kubu Prabowo menengarai ada praktik kecurangan dalam penetapan hasil rakapitulasi suara. Berdasarkan hitungan KPU, capres pasangan Joko Widodo alias Jokowi dan Ma’ruf Amin memperoleh suara 55,50 persen. Sedangkan Prabowo mendapatkan suara 44,5 persen.

Kubu Prabowo menilai, seharusnya pihak mereka menang atas Jokowi. Adapun persentase suara yang menurut penggugat benar adalah 52 persen untuk Prabowo dan 48 persen sisanya untuk pasangan Jokowi. Praktik kecurangan ini dinilai bersifat terstruktur, sistematis, dan masif karena diduga ditetapkan melalui cara-cara tidak benar.

2. Cawapres Ma’ruf Amin Tidak Mengundurkan Diri Dari BUMN;
Kubu Prabowo mempermasalahkan posisi Ma’ruf Amin yang masih menjabat sebagai karyawan BUMN saat pencapresan berlangsung. Informasi itu tercantum dalam laman resmi BUMN Bank Mandiri yang menampilkan nama Ma’ruf Amin. Ma’ruf juga diduga masih menjabat Ketua Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI.

Posisi Ma’ruf Amin sebagai bagian bank BUMN disinyalir diperkuat oleh pernyataannya di KPU pada 9 Agustus 2018 lalu yang menyatakan bahwa ia tak akan mengundurkan diri. Menurut penggugat, berdasarkan Pasal 227 huruf P Undang-undang Pemilu, cawapers harus mempunyai surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden.

3. Sumbangan Dana Kampanye;
Kubu Prabowo menyatakan ada kejanggalan dalam sumbangan dana kampanye kubu 01. Dalam laporan dana kampanye disebutkan bahwa sumbangan dari capres inkumben itu sebesar Rp 19,5 miliar dalam bentuk uang dan Rp 25 juta berbentuk barang. Merujuk data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas per 12 April 2019 sebesar Rp 6,1 miliar. Dalam waktu 13 hari, harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas bertambah hingga Rp 13 miliar.

4. Penggelembungan Daftar Pemilih Tetap (DPT);
Dalam poin gugatannya, kubu Prabowo menyoalkan teknis penyelenggaraan pemilu. Kubu Prabowo menduga ada penggandaan suara sebanyak 17,5 juta pemilih dan daftar pemilih khusus sebanyak 5,7 juta. Menurut mereka jumlah DPT dan DPK tidak wajar ini mencapai 22,03 juta pemilih dan berkorelasi dengan penggelembungan suara Jokowi – Ma’ruf.

5. Dugaan Kecurangan Sistem Penghitungan Suara Atau Situng;
Selanjutnya, Prabowo memperkarakan sistem penghitungan suara atau situng. Capres 02 itu menengarai terjadi intervensi dari intruder serta rekayasa sistem. Dalam naskah gugatannya, tim kuasa hukum kubu Prabowo yang diketuai Bambang Widjojanto menyertakan studi kasus kekacauan situng yang ditemukan di 3.742 tempat pemungutan suara di Jawa Timur.

6. Dugaan Cacat C7;
Tak hanya perihal situng, kubu Prabowo turut menggugat cacatnya dokumen C7. Mereka menyebut dokumen penting C7 di sejumlah daerah dihilangkan dengan cara tidak diteken. Contoh yang disertakan dalam naskah gugatan itu ialah yang berlaku di tiga TPS di Kecamatan Sidoarjo, Jawa Timur.

7. Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN;
Kubu Prabowo menilai Jokowi menggunakan alat negara untuk memenangkannya. Sebagai inkumben, Jokowi ditengarai dengan mudah menggunakan struktur sumber daya birokrasi dan BUMN untuk kepentingan kampanye.

Contoh dalam poin itu menyebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang menginstruksikan aparatur sipil negara atau ASN tidak boleh hanya netral. Namun mesti aktif menyampaikan program-program Jokowi sebagai incumben.

Seluruh Masyarakat Indonesia dan bahkan Masyarakat Internasional sedang menunggu hasil keputusan MK. Pro-Kontra sudah bahagian dari pendapat, tetapi semua berharap Hakim MK yang menyidangkan kasus ini menetapkan Keputusan yang sebenar-benarnya serta seadil-adilnya sesuai Statement Ketua MK Anwar Usman bahwa mereka hanya takut kepada Allah Tuhan Yang Maha Adil. (Raza/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.