BEKASI-LH: Trotoar yang sejatinya dibuat Pemerintah untuk pejalan kaki, justru dibuat strategi bisnis pengusaha di Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Salah satu strategi bisnis pengusaha tersebut adalah dengan menanam tiang reklame besar di trotoar yang sudah menjadi hak para pejalan kaki. Setelah sebelumnya sempat disegel, tiang reklame ini kembali difungsikan dengan spanduk bertuliskan Cluster Grand Surya, (19/02/2019-Red). Padahal sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 45 disebutkan bahwa :
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi :
a. trotoar;
b. lajur sepeda;
c. tempat penyeberangan Pejalan Kaki;
d. Halte; dan/ atau
e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia
usia lanjut.
(2) Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh:
a. Pemerintah untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
c. pemerintah kabupaten untuk jalan kabupaten dan
jalan desa;
d. pemerintah kota untuk jalan kota; dan
e. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
Sedangkan pada pasal 131 diuraikan tentang Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas yaitu :
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas
pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan,
dan fasilitas lain.
(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat
menyeberang Jalan di tempat penyeberangan.
(3) Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pejalan Kaki berhak
menyeberang di tempat yang dipilih dengan
memperhatikan keselamatan dirinya.
Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peratutaran Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Khususnya pada pasal 34 ayat 4 disebutkan bahwa : (4) Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Sampai berita ini di turunkan, pihak Dinas sebagai pemberi rekomendasi dan izin, belum bisa di temui oleh Wartawan LH untuk melakukan Konfirmasi. (Fahdi R/Red)