JAKARTA-LH: Remisi terhadap I Nyoman Susrama pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa itu dianulir Jokowi, tepat di Hari Pers (09 Februari 2019-Red). Pencabutan itu sesuai tuntutan wartawan di berbagai penjuru negeri.
Hal ini merupakan obat bagi luka lama dunia pers. Kejadian ini berawal dimana Susrama tanpa ampun menghabisi dengan keji dan biadab Prabangsa pada Januari 2009. Bersama 8 orang, Susrama berbagi tugas membunuh editor Radar Bali itu. Prabangsa diculik, lalu dianiaya dan akhirnya dibuang ke laut. Mayatnya baru ditemukan beberapa hari setelahnya. Apa masalahnya? Susrama tidak terima dengan tulisan liputan dugaan korupsi di Bangli
PN Denpasar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup ke Susrama. Vonis itu tidak bergeming hingga tingkat kasasi. Satu dasawarsa berlalu, kabar mencengangkan datang dari Kemenkumham. Susrama hukumannya diubah dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Alasannya? Susrama berkelakuan baik selama 10 tahun di penjara.
Dunia pers langsung memberontak. Berbagai aksi digelar di seluruh penjuru nusantara. Menghadapi aspirasi itu, tim Jokowi bergerak. Ahli dilibatkan.
Pencabutan remisi Susrama disampaikan Jokowi di sela-sela Hari Pers Nasional 2019. Jokowi juga kembali menanggapi hal ini seusai menghadiri Festival Terampil.
“Ini setelah mendapatkan masukan-masukan dari masyarakat, dari kelompok-kelompok masyarakat, juga dari jurnalis, saya perintahkan kepada Dirjen Lapas Kemenkum HAM untuk menelaah dan mengkaji mengenai pemberian remisi itu,” ujar Jokowi di Hall Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (09/02/2019-Red).
“Kemudian hari Jumat telah kembali di meja saya. Sudah sangat jelas sekali sehingga sudah diputuskan sudah saya tanda tangani untuk dibatalkan. Karena ini menyangkut mengenai rasa keadilan masyarakat,” sambungnya. (R.Hasibuan/Red)