502 views

RIBUAN KOTAK MIRAS MMEA BERASAL DARI SINGAPURA DIAMANKAN DJBC KEPRI

TANJUNGBALAI KARIMUN-LH: Ribuan Kotak Miras dengan berbagai merk yang diseludupkan dari Singapura berhasil ditangkap oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau. Hal ini disampaikan oleh Pihak Bea Cukai Kepri pada saat konferensi pers (Rabu, 09/01/2019-Red). Sebanyak 1.303 otak atau sekitar 12.294 botol minuman keras mengandung etil alkohol ( MMEA ) berhasil diamankan sebagai barang bukti. Taksasi kerugian Negara akibat penyelundupan ini diperkirakan Rp 17 Milyar lebih.

Miras tersebut diangkut oleh Kapal Motor (KM) LCT Hansen Samudera I dari Singapura tujuan Palembang, Sumatera Selatan. Miras dengan berbagai merek tersebut diamankan di sekitaran perairan Horsburgh pada 4 Januari 2019 sekitar pukul 19.30 WIB oleh kapal patroli BC-20006 dan BC 119. Empat orang ABK, termasuk nakhoda telah ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti miras dan kapal juga telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Disita Negara (BDN). Keempat ABK dikenakan pelanggaran tindak pidana kepabaenan yakni Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabaenan.

Dalam konferensi pers, Kakanwil Khusus DJBC Kepri menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan menegahan miras terbesar yang nilainya mencapai Rp 8,5 Milyar. ” Dari data yang kami punya, ini adalah penegahan miras terbesar yang pernah ada,” pungkas Agus Yulianto Kepala Kanwil Khusus DJBC Kepri (Rabu, 09/01/2019-Red).

Dilihat dari besarnya nilai barang, diduga para pelaku adalah sebuah sindikat. Para pelaku menggunakan modus memuat barang di tengah laut dengan cara transfer ship to ship (STS) di sekitar perairan internasional.

Pihak BC Kepri mengatakan, 12.294 botol miras tersebut disembunyikan para tersangka di bagian belakang KM LCT Hansen Samudera I. Untuk mengungkap keberadaan miras tersebut, petugas terpaksa harus mendobrak paksa untuk membukanya. “Bukan perkara gampang juga menemukannya, harus didobrak,” kata Agus Yulianto. Miras kemudian disebar menggunakan beberapa kapal kecil untuk dibawa ke sejumlah daerah di Indonesia. Namun Agus Yulianto mengatakan, pihaknya belum menemukan pemasoknya di dalam negeri.

Agus mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait di Palembang namun tidak didapati ada laporan KM LCT Hansen Samudera I akan masuk ke Palembang. “Pemasok dalam negeri kami belum tahu. Modusnya mirip-mirip modus penyelundupan narkoba. Langsung terputus ketika ada yang tertangkap. Pemasok di Singapura kami sulit untuk masuk,” lanjut Agus Yulianto.

KM LCT Hansen Samudera I menurut Agus sudah beberapa kali meloloskan miras selundupan dari Singapura ke Indonesia. Namun Agus menolak jika pihaknya disebut kecolongan. “Kalau dibilang kecolongan, saya rasa tidak ya. Perairan kita ini kan luas. Ini lah yang maksimal bisa kami lakukan,” kilah Agus.

Ketika disinggung soal besar upah yang diterima nakhoda dan ketiga ABK KM LCT Hansen Samudera I dari pemasok miras miliaran rupiah itu, Agus memilih bungkam. Agus menggelengkan kepalanya tanpa mengeluarkan sepatah kata ketika ditanya apakah para tersangka sudah menerima atau belum bayaran dari upaya penyelundupan mirastersebut. Agus juga membantah adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus tersebut dan menyebut informasi tersebut hoax. “Tidak ada, itu kabar hoax,” tegasnya.

Pada konferensi pers itu, Pihak BC Kepri juga sempat menghadirkan dua dari 4 tersangka. Kedua tersangka dikenakan sebu warna hitam sehingga tidak diketahui wajahnya. Sayangnya keduanya juga buru-buru dibawa pergi dan tidak diberi kesempatan wartawan untuk mewawancarai mereka. Sehingga menimbulkan spekulasi pertanyaan apakah ada yang masih disembunyikan oleh Pihak BC Kepri ? (Anto/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.