630 views

Membangun Aparatur yang Berkarakter, Profesional dan Berkeadilan (1)

       Oleh: P. Handoko*

       Program pemerintah dalam berbangsa dan bernegara (khususnya dalam berpolitik dan berdemokrasi), mulai dari: a.“Revolusi mental” (khususnya pembangunan karakter bangsa);b. “Trisakti” (khususnya berkebudayaan bangsa) dan c.“Nawacita” (khususnya supremasi hukum, bahwa negara berdasar hukum dan hukum merupakan panglima tertinggiyang menjamin keadilan dengan law enforcementnyauntuk penegakkan hukum guna keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia) sampai dengan d. Program “bela negara” (khususnya pendidikan karakter, bela negara).
       Dan problem berprofesi, dalam hal ini pengabdian kepada bangsa dan negara. Khususnya problem rekrutmen dan pengangkatan calon pegawai negeri sipil/ CPNS atau calon aparatur sipil negara/ CASN. Lebih khusus lagi, problem honorer guru dan dosen.
       Merupakan tema diskursus kali ini, sesuai dengan atmosfir dewasa ini (aktual dan trending). Sebagai satu konstelasi,tentu makin mencemaskan kita.Oleh karenanya perlu atensi, korelasi, relevansi dan konsistensi (akomodir aspirasi),dari kita semua untuk sama-sama mengawalnya guna mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama.
       Background berprofesi, berbangsa dan bernegara tersebut diatas, dilandasi: a. Program pemerintah tersebut diatas yang mempengaruhi dan menentukan arah dan tujuan atau masa depan bangsa dan negara; b. Problem PNS atau ASN tersebut diatas, khususnya guru dan dosen. Selaku aparatur, memiliki tanggungjawab menjadi “ujung tombak” atau “lobi terdepan” pemerintah (mulai dari pusat, sampai dengan daerah). Sekaligus selaku pendidik,yang memiliki tanggungjawab menyiapkan atau membentuk generasi penerus bangsa dan calon pemimpin negara.
       Causa prima (sekaligus juga simbiosis mutualismnya) tema diskursus kali inidikonstruksi:
a. Problem profesi (pendidik) dan problem bangsa (mental dan budaya) serta juga problem negara (aparatur) yang multidemensial tersebut, tidak berkeadilan dan tidak profesional jika hanya dipandang dari satu interes atau satu perspektif (sepihak) saja.
b.Sebagai manifestasi dedikasi, kapasitas dan kapabilitas atau kredibilitas(spirit nasionalism dan patriotism) yang progresif berkemajuan sekaligus moderat “tidak ekstrim kiri atau kanan”; c. Merupakan “kebebasan mimbar akademik” atau prinsip-prinsipberdemokrasi (mental dan budaya kritik bertanggungjawab yang positif, obyektif dan solutif, bukan hoaks atau fitnah dan bukan “bully” atau agitasi).
d. Secara historikal (jangan lupakan sejarah/ Jasmerah), belajar dari peristiwa dibalik “transformasi” dari orde baru ke era reformasi (mental pencitraan/ cari muka, cari aman/ cari selamat, takut resiko/ menyelamatkan jabatan, asal bapak senang/ ABS dan tahu sama tahu/ TST yang berkembang menjadi cincai, kongkalikong serta patgulipat), jangan lagi menjadi mental dan budaya(“keterbelakangan” mental dan budaya).
e. Lebih dari itu, diskursus kali ini didasari nilai-nilai atau ajaran agama khususnya. “Katakan benar adalah benar dan katakan salah adalah salah”,serta jangan ada dusta diantara kita (minimal mental dan budaya yang “fair”, memiliki rasa malu dan tidak hipokrit)yang telah langka bahkan punah.
f. Undang-undang/ UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, sebagai dasar hukum. Bahwa guru dan dosen, mendapat perlindungan: 1) Hukum,2) Profesi dan 3) Kesejahteraan.
       Selain dari berbagai perspektif tersebut diatas,pada diskursus kali ini. Penulis mengajak menelaah,minimal dengan tiga perspektif: a.Yuridis (khususnya ketatanegaraan dan hukum administrasi); b.Sosiologis (khususnya sosiologi hukum); c.Management (khususnya sumber daya manusia);d. Bela negara (khususnya pendidikan bela negara, dalam hal ini nasionalism dan patriotism berbangsa serta bernegara) dan e. Sekilas dari perspektif disiplin ilmu politik (khususnya politik kejuangan dan kebangsaan, selain polittik kenegaraan).
       Selain pada teks (tataran paradikma dan mindset) tersebut diatas, dalam tataran implementasi diperlukan kontribusi positif serta partisipasi proaktif (konkrit atau riel) berbagai pihak terkait. Dengan brainstormingatau “menyatu-padukan” berbagai persepsipihak bersangkutan atau berkepentingan tersebut, dalam konteks mendapatkan solusi komprehensif holistik dan integral sistematis dengan narasi diantaranya.

Momentum Perubahan
       Pertama, pengangkatan Syafruddin sebagai menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi/ Menpanrb yang baru menggantikan Asman Abnur, yang diharapkan dapat menyelesaikan pekerjaan rumah/ PR atau kewajiban yang belum tuntas atau wajib diselesaikan menjelang Pemilu 17 April 2019atau sebelum berakhirnya “kabinet kerja” pemerintahan presiden Joko Widodo. Dengan target atau “prioritas kerja”,diantaranya: a. Penuntasan reformasi birokrasi;b. Keadilan karier dan kesejahteraan PNS atau ASN; c. Pensiun PNS atau ASN;d. Rekruitmen pengangkatan CPNS.
       Kedua, statement dari komisi khususnya wakil ketua komisi II DPR RI(yang membidangi dalam negeri/Dagri, sekretariat negara/ Sektneg dan pemilihan umum/ Pemilu) Nihayatul Wafirohdi media, tentang pengangkatan CPNS khususnya honorer.
       Ketiga, menjelang pemilihan presiden/ Pilpres 2019. Terkait pengangkatan CPNS khususnya honorer tersebut, berbagai spekulasi dapat terjadi. Selain sinyalemen politisasi di pemilihan legislatif/ Pilleg tersebut, terutama menjadi“amunisi” pihak oposisi atau lawan politik dalam mengkritik politisasi CPNS di Pilpres serta juga masyarakat kritis(kritik pengamat terutama “kicauan” netizen)yang mengawal atau mengkritisi.
       Keempat, aspirasi tersebut ini.Secara umum, sekaligus sebagai surat terbuka kepada diantaranya:a. Kemenpanrb (khususnya terkait PNS atau ASN dan PPPK);b. Badan kepegawaian negara/ BKN (khususnya terkait administrasi kepegawaian), komisi aparatur sipil negara/ KASN (khususnya terkait problem ASN);c. Ombudsman republik Indonesia/ ORI (khususnya terkait aspek administratif dan pelayanan pubik);d. Badan pemeriksa keuangan/ BPK (khususnya terkait anggaran, selain terkait kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan pemanfaatan SDM dan terkait kasus atau problem khusus).
       Dan secara khusus, sebagai surat terbuka kepada: e. Komisi pemberantasan korupsi/ KPK (khususnya terkait keuangannegara atau korupsi).Jika perlu, pelibatan diantaranya:d. Badan akreditasi nasional perguruan tinggi/ BAN PT (dalam hal ini khususnya, terkait perguruan tinggi tersebut). Selaku lembaga lintas sektoral, yang terkait, berwenang, kompeten dan bertanggungjawab.
       Kelima, sekaligus momentum tersebut diatas perlu dideklarasi dalam peringatan hari ulang tahun korps pegawai republik Indonesia/ KORPRI 29 November 2018 nanti, sebagai komitment pemerintah dan konsensus PNS atauASN dan PPPK dalam pembangunan PNS atau ASN yang berkeadilan dan profesional.

(bersambung)

*Panggung Handoko, SH. S.Sos. MM./
Pengajar; Hukum, Sosiologi, Management dan
Pendidikan Bela NegaraPTN di Surabaya/
Kandidat Doktor UNISBA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.