571 views

Batalnya JR. Saragih-Ance Jadi Cagub Di Sumut Membuat Pertarungan Semakin Sengit

 

MEDAN-LH: Dibatalkannya pencalonan pasangan JR. Saragih-Ance oleh KPUD Sumatera Utara dengan alasan karena ada persyaratan yang tidak terpenuhi yaitu berupa legalisir Ijazah diprediksi banyak pihak menyebabkan suhu politik menjelang Pilkada Serentak 2018 di Sumut semakin meningkat. Prediksi ini bukan tidak beralasan karena mau tidak mau dua pasangan yang tersisa langsung akan bertarung ketat untuk menentukan “kalah-menang”.

Dalam pengumumannya (Senin, (12/02/2018-Red), KPUD Sumut menetapkan dua pasang calon Gubernur-Wakil Gubernur Pilgub Sumut 2018. Pasangan JR Saragih dan Ance Selian, yang dinyatakan tak lolos pendaftaran. Artinya, yang akan bertarung dalam Pilgub Sumut, yang pemungutan suaranya akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018, hanya pasangan Edi-Ijek berhadapan dengan Djarot-Sihar.

Terkait tidak lolosnya pasangan JR. Saragih-Ance, Ketua KPUD Sumut Mulya Banurea menyampaikan bahwa ada persyaratan dari pasangan ini yang tidak terpenuhi. “Karena ada salah satu syarat calon gubernur, yaitu legalisasi ijazah yang bersangkutan, sehingga berdasarkan regulasi, sesuai aturan, yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan pasangan calon karena tidak memenuhi syarat,” pungkas Mulya Banurea.

Dalam Pengumuman penetapan cagub-cawagub Sumut 2018 tersebut digelar KPU di lantai 2 Grand Ballroom, Hotel Grand Mercure, Medan-Sumut, Senin (12/02/2018-Red) dihadiri tiga pasangan calon termasuk JR Saragih-Ance.

Terkait keputusan KPUD Sumut tersebut Partai Pengusung yaitu Partai Demokrat, PKB dan PKPI. Spontan Wakil Sekjen Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Daniel Johan mengatakan, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara JR Saragih-Ance Selian akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Langkah itu ditempuh setelah KPUD Sumut menyatakan JR Saragih tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah lantaran berkas ijazah yang tidak lengkap. “Pasangan JR-Ance akan lakukan gugatan hukum,” kata Daniel melalui pesan singkat, (Senin, 12/02/2018-Red). Daniel yakin, berkas ijazah JR Saragih seharusnya tidak bermasalah karena yang bersangkutan pernah menjadi Bupati Simalungun.

Sementara itu, Pihak Partai Demokrat melalui Wasekjendnya Rachland Nashidik mencurigai telah terjadi permainan kotor. “ Bila benar yang dibuat sebagai alasan adalah legalisasi ijazah SMA, maka KPU harus dicurigai telah jadi kayu pemukul dari permainan kotor partai tertentu,” ujar Rachland Nashidik kepada para wartawan, (Senin, 12/2/2018-Red).

Rachland mengatakan JR Saragih sudah dua periode menjadi Bupati Simalungun, Sumut. Menurut dia, keputusan KPU melawan akal sehat. “Ia (JR Saragih, red) juga adalah lulusan Akademi Militer dan berbakti sebagai Prajurit TNI sebelum memutuskan mundur dan jadi pengusaha rumah sakit,” tambah Rachland. “Bagaimana itu bisa bila JR Saragih tak punya ijazah SMA? Sungguh keputusan KPU ini melawan akal sehat,” tutup Rachland (Ruslan/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.