793 views

Petualangan Anak Bangsa Dari Pelosok Negeri Mencari Keadilan Dan Kepastian Hukum

 

JAKARTA-LH: Sore menjelang petang (Senin, 05/02/2018-Red) Kantor Redaksi Liputan Hukum kedatangan tamu seorang Pria bernama Abdul Karim Munthe (44 Tahun). Pria yang berdomisili di Dusun 1C Kampung Pajak, Kecamatan NA: IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara ini datang ke Jakarta dalam rangka ingin memperjuangkan nasibnya terkait mencari keadilan dan kepastian hukum atas penangkapan dirinya yang dilakukan oleh Kepolisian dari Polsek Aek Natas Resort Labuhanbatu dengan tuduhan Pengguna dan Bandar Narkoba.

Menurut cerita Karim, demikian panggilan akrabnya, bahwa Tiga Bulan yang lalu (Selasa, 07/11/2017-Red) telah terjadi peristiwa yang tidak pernah dibayangkannya. Saat itu, Karim bersama Istrinya Samaria Siagian sedang membeli buah jeruk di pinggir jalan raya Kampung Selamat-Padang Meninjau tepatnya di sekitar Pekan (Pasar-Red) Kampung Selamat, Desa Padang Meninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura. Tiba-tiba sekitar Pukul 13.30 WIB Anggota Kepolisian dari Sektor Aek Natas yang dipimpin langsung oleh Kanit berinisial HN, didampingi Bripka EP menghampiri Karim.

EP mempertanyakan Karim sedang membawa apa sambil menuju Mobil Daihatsu Xenia Silver B 1391 TZW milik Karim yang diparkir dipinggir jalan tidak jauh dari tempat dimana Karim dan istrinya sedang membeli Buah Jeruk. Dengan polosnya Karim menjawab bahwa dia sedang membawa dagangannya berupa Ikan Teri dan Ikan Asin sambil berjalan menuju mobilnya kemudian langsung membuka pintu tengah sebelah kiri sesuai permintaan EP. Karim pun membuka triplek tempat Ikan Asin dan Ikan Teri yang berada di Jok Belakang.

Tiba-tiba EP menanyakan suatu benda yang ditempelkan di fiber talang air pintu tengah Mobil Milik Karim sebelah kiri. “ Ini apa Pak “ tanya EP kepada Karim sebagaimana ditirukan Karim kepada Redaksi LH (Senin, 05/02/2018-Red). Kemudian Karim menjawab “ tak tau saya Pak “ jawab Karim menirukan jawabannya pada waktu peristiwa itu. Pertanyaan dan jawaban yang sama berlangsung sampai tiga kali sesuai pengakuan Karim kepada Redaksi LH.

Berikutnya, menurut pemaparan Karim kepada LH kemudian EP menyuruh Karim mengambil benda yang ditempelkan di Fiber Talang air itu. Namun, Karim tidak mau mengikuti permintaan itu yang secara bersamaan Istri Karim juga melarang suaminya memegang benda itu.

Perbincangan berikutnya di TKP menurut pengakuan Karim kepada LH, “ Itu sabu Pak “ kata EP sebagaimana ditirukan Karim. “ Itu kata Bapak “ jawab Karim menirukan kejadian saat itu. “ Siapa yang bikin ini kesini ? “ lanjut EP sebagaimana ditirukan Karim. “ Saya tak tau Pak “ jawab Karim lagi menirukan kejadian tiga bulan yang lalu itu. “ Ini sabu Pak “ ulang EP lagi sebagaimana ditirukan Karim. “ Saya lihat di Media Masa TV warnanya putih Pak bukan seperti itu “ jawab Karim lagi mengulang kembali kata-katanya saat itu.

Akhirnya Pihak Kepolisian mengambil benda yang diduga Sabu itu dan memborgol Karim serta membawanya berikut mobil Xenianya ke Mapolsek Aek Natas. Melihat suaminya dibawa, akhirnya istri Karim ikut naik ke mobil polisi yang membawa suaminya.

Setibanya di Mapolsek Aek Natas sekitar Pukul 14.17 WIB, Karim langsung dihadapkan kepada Penyidik dan dilakukan pemeriksaan. Pada pukul 17.00 WIB, menurut pengakuan Karim kepada LH, dilakukan Tes Urine oleh Kepolisian Sektor Aek Natas. “ Begitu saya serahkan urine saya diambil satu benda kemudian dicelupkan. Saat itu juga beberapa anggota kepolisian yang ada di ruangan itu langsung bilang postif… positif… positif… saling sambung menyambung “ pungkas Karim menirukan situasi saat itu kepada Redaksi LH (05/02/2018-Red).

Keesokan harinya (Rabu Pagi, 08/11/2017-Red) Karim dipindahkan ke Polres Labuhanbatu di Rantauprapat dan tiba sekitar Pukul 9.00 WIB. Pagi itu juga surat penangkapan Karim diserahkan kepada Istri Karim dikediamannya (Dusun 1C Kampung Pajak, Kecamatan NA: IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara-Red).

Setibanya di Mapolres Labuhanbatu, Karim diserahkan kepada Sat.Serse Narkoba. Sore harinya sekitar Pukul 17.00 WIB, terhadap Karim dilakukan Tes Urine kembali. Hasilnya menurut pengakuan Karim tidak diberitahukan. Namun, ada pertanyaan Pihak Penyidik “ apakah Bapak ada musuh di kampung ? “ demikian pertanyaan penyidik sebagaimana ditirukan Karim kepada LH.

Selama ditahan di Polres Labuhanbatu, menurut pengakuan dan keterangan Karim bahwa yang bersangkutan menjalani Tes Urine sebanyak tiga kali. Namun, hasilnya tidak pernah diberitahukan kepada yang bersangkutan secara jelas.

Enam hari ditahan (satu malam di Polsek Aek Natas dan lima hari di Polres Labuhanbatu-Red) akhirnya Karim dikeluarkan pada hari Senin (13/11/2017-Red) dengan status wajib lapor 2 kali seminggu.

Ketika dipertanyakan LH kepada Karim apa status hukumnya pada saat dikeluarkan ? Apakah ada SP2 atau SP3 ? Karim menjawab “ tidak tau”. Kemudian ketika dipertanyakan lebih lanjut apakah ada menerima Surat Penahanan sewaktu ditahan? Kembali Karim menjawab “ tidak ada “. Sewaktu dikejar lebih lanjut, apakah mungkin diserahkan kepada keluarganya ? Lagi-lagi Karim menjawab “ tidak ada”.

Merasa kasusnya tidak mendapatkan kepastian hukum maka pada tanggal 9 Desember 2017 Abdul Karim Munthe mendatangi Kantor DPD LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Kabupaten Labuhanbatu di Jalan Aek Matio, Simpang Bengkel Perumahan No 5, Kelurahan sirandorung, Rantau Utara.

Dalam kesempatan itu, Karim berkonsultasi kepada Pihak LSM LIRA. Akhirnya timbul kesepakatan bahwa DPD LSM LIRA Labuhanbatu akan memberikan bantuan berupa pendampingan terhadap Abdul Karim Munthe atas kasus ketidakpastian hukum yang menimpa dirinya. Hari itu juga, Abdul Karim Munthe membuat dan menandatangani Surat Kuasa yang diserahkan kepada Bupati LIRA Labuhanbatu.

Atas inisiatif DPD LSM LIRA Labuhanbatu dan dengan persetujuan Abdul Karim Munthe akhirnya dibuatlah Surat Permohonan Penegakan Keadilan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) atas Perlakuan Oknum Kepolisian Kecamatan Aek Natas Tentang Penangkapan Terhadap Sdr. Abdul Karim Munthe yang ditujukan Kepada Bapak Ka.Irwasum Mabes Polri di Jakarta. Surat tersebut bernomor: 005/EKS/DPD-LIRA-LB/II/2018 Tertanggal 5 Pebruari 2018 yang ditandatangani oleh Bupati LIRA Labuhanbatu Burhanuddin Hasibuan dan Sekretaris Daerah LIRA Romy.

Adapun tembusan Surat tersebut adalah: Bapak Ketua DPR-RI cq. Ketua Komisi III DPR-RI, Bapak Presiden RI, Bapak Mensesneg, Ketua Kompolnas, Presiden LSM LIRA, Kadiv Propam Mabes Polri, Ketua Ombudsman, Ketua Komnas HAM, Kasubag Dumas Polda Sumut, Gubernur LIRA Sumut, Siwas Polres Labuhanbatu, Kapolsek Aek Natas, dan Pertinggal.

Patut diberi apresiasi kepada Sosok Karim karena begitu gigihnya memperjuangkan hak-hak kepastian hukumnya. Karim yang berasal dari pelosok tanah air, yang menurut pengakuannya belum pernah menginjakkan kaki ke Jakarta, hanya demi memperjuangkan hak-haknya tentang kepastian hukum atas kasus yang menimpa dirinya harus berjibaku di Jakarta. Karim sendiri yang langsung mengantar surat yang dibuat LSM LIRA mulai dari Kantor DPP LIRA kepada Presiden LIRA Yusuf Rizal dan ketemu langsung, Kompolnas membuat laporan langsung, ke Komnas HAM membuat laporan langsung, ke Ombudsman antar tembusan surat langsung, ke Sekum Mabes Polri mengantar surat langsung, ke Sekretariat Jenderal DPR-RI mengantar tembusan langsung, dan terakhir ke Presiden melalui Setneg mengantar tembusan langsung.

Menurut pengakuan Karim, selama 3 hari full dia baru bisa menyelesaikan menyampaikan surat tembusan termasuk konsultasi langsung kepada Kompolnas, Presiden LIRA, dan Komnas HAM.

Kembali menurut Karim, ketika dikonfirmasi tentang hasil perjalanannya di Jakarta, yang bersangkutan menjelaskan bahwa baik Presiden LIRA, Kompolnas, maupun Komnas HAM memberi masukan dan arahan agar Karim membuat laporan ke Bid.Propam dan Wasidik Polda Sumatera Utara. Untuk itulah, setelah 3 hari di Jakarta, Karim Jumat pagi (09/02/2018-Red) Pukul 5.00 WIB kembali terbang ke Medan.

Saat dikonfirmasi melalui Phonselnya, Karim menjelaskan bahwa yang bersangkutan Jumat Sore sudah melapor ke Bid.Propam Polda Sumut. Namun karena sudah kesorean yang bersangkutan dianjurkan untuk kembali datang pada Hari Senin (12/02/2018-Red). Dan dianjurkan pula agar membawa istrinya sebagai saksi.

Sesuai arahan dari anggota Bid.Propam yang piket pada hari Juma’t, maka Karim bersama istrinya Samaria Siagian pada hari Minggu Malam berangkat dari kediamannya (Kampung Pajak-Red) naik Bus menuju Kota Medan yang jaraknya lebih kurang 200 KM.

Kembali menurut keterangan Karim ketika dikonfirmasi melalui phonselnya setelah selesai melapor ke Bid.Propam, Sekitar Pukul 8.00 WIB setelah selesai apel pagi di Mapolda Sumut, Karim bersama istrinya langsung masuk ruangan Bid.Propam Polda Sumut.

Setibanya diruangan Bid.Propam, Karim disambut petugas Bid.Propam berinisial Jhd (orang yang sama dengan yang menyarankan Karim pada hari Juma’t, 09/02/2018 untuk datang kembali hari Senin-Red). Setelah duduk beberapa saat, Jhd menyuruh Karim untuk membeli Materai dan menandatangani sebuah surat. Namun ketika hendak dibaca oleh Karim tiba-tiba Jhd mengatakan tidak perlu lagi. “ Bisa Bapak beli materai ? “ ujar Jhd sebagaimana ditirukan Karim. “ Tapi apa sebenarnya yang mau saya teken, Bisa saya baca dulu Pak “ balas Karim waktu itu sambil meminta kacamata baca kepada istrinya. “ Daftar lapor aja lah Bapak buat “ pungkas Jhd sambil menyodorkan Buku Daftar Lapor sebagaimana ditirukan Karim. Kemudian Karim mengisi buku tersebut. “ Udah Pak pulanglah bereslah itu “ sambung Jhd yang ditirukan Karim kepada LH.

Selesai dari Bid.Propam, Karim kemudian melanjutkan ke Wasidik. Disana juga Karim mendapatkan jawaban yang kurang memuaskannya. “ Itu sudah bagus kerja mereka Pak. Menurut UU Nomor 35 Tahun 2009 Penyidik kan berhak menahan 3X24 Jam dan dapat diperpanjang lagi 3X24 Jam “ kata Pihak Wasidik Polda Sumut sebagaimana ditirukan oleh Karim kepada LH. (Fahdi R./Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.