JAKARTA-LH: Hanny Cuncun dan Suaminya Samudra Nurgantara terhitung sejak Tanggal 2 Juni 2016 secara resmi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Hanny Cuncun masuk Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/74/VI/2016, sementara Samudra Nurgantara masuk Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/73/73/VI/2016.
Tindakan ini diambil setelah Penyidik melakukan pencarian terhadap Tersangka Hanny Cuncun dan Tersangka Samudra Nurgantara guna dilakukan penangkapan. Namun karena kedua tersangka tidak dapat ditemukan sehingga dibuatlah DPO.
Kasus ini berawal ketika korban bernama Rita (60 Tahun) melaporkan kasus ini ke Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya dengan LP Nomor: LP/1795/V/2015/PMJ/Dit.Reskrimsus Tertanggal 11 Mei 2015. Laporan Polisi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/325/V/2015/Dit.Reskrimsus Tertanggal 22 Mei 2015. Terkait dengan kasus ini Penyidik telah memeriksa 15 orang Saksi termasuk Korban/Pelapor.
Setahun kemudian, setelah dilakukan pencarian untuk penangkapan Tersangka Hanny Cuncun dan Tersangka Samudra Nurgantara karena yang bersangkutan tidak dapat ditemukan maka akhirnya Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya memasukkan kedua Tersangka tersebut ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Korban/Pelapor Rita, yang bersangkutan menjelaskan bahwa kasus ini berawal ketika Hanny Cuncun yang didampingi Suaminya Samudra Nurgantara menawarkan kerja sama bisnis pada Tanggal 16 September 2013. Untuk merealisasikan bisnis yang dimaksud maka perlu modal kerja. Akhirnya sepakatlah kedua belah pihak meminjam modal ke Bank DKI Cabang Bandung. Untuk itu perlu agunan pinjaman.
Karena Hanny Cuncun yang didampingi suaminya mengaku punya Fasilitas Bank di Bank DKI Cabang Bandung maka dimintanyalah agar Sertifikat Tanah dan Bangunan atas nama Rita yang terletak di Jl. Kampung Melayu Besar 5, RT 012 RW 01, Kelurahan Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, SHGB Nomor : 868 dengan luas tanah 202 m2 dibuat menjadi atas nama Hanny Cuncun agar Pihak Bank percaya supaya usulan kredit dikabulkan oleh Bank.
Atas penjelasan Hanny Cuncun yang menggiurkan tersebut akhirnya Rita menyetujui permintaan itu dengan syarat dibuatkan perjanjian tertulis bahwa perubahan nama tersebut hanya bersifat sementara dengan istilah lain pinjam nama. Oleh karena itu kedua belah pihak membuat Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama tertanggal 28 Oktober 2013 yang mana pada pasal 1 poin 3, 4, dan 5, perjanjian tersebut menjelaskan bahwa pemindahan nama SHGB dari Pihak Pertama (Rita) kepada Pihak Kedua (Hanny Cuncun) bersifat sementara dan tidak mutlak.
Lebih lengkapnya isi pasal 1 poin 3, 4, dan 5 dari perjanjian tersebut adalah:
“ Poin 3 : Pihak Pertama dalam hal ini bersedia untuk memindahkan haknya atas sertifikat tersebut kepada Pihak Kedua yang bersifat sementara selama perjanjian kesepakatan berjalan.
Poin 4 : Pola pemindahan Hak tersebut tidak mutlak dengan penyerahan asset dalam bentuk fisik, melainkan hanya dalam bentuk nama di sertifikat saja.
Poin 5 : Pihak kedua wajib mengembalikan hak atas sertifikat kepada Pihak Pertama/Ahli Waris pemilik sertifikat tersebut sesuai dengan yang tercantum pada poin 1 pasal 1 bila telah berakhirnya perjanjian kerjasama ini.”
Dilandasi oleh Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama tersebut akhirnya dilakukanlah perjanjian jual beli di Notaris untuk memindahnamakan atas nama SHGB dari Rita ke Hanny Cuncun. Selanjutnya, Hanny Cuncun pun berhasil mencairkan kredit dari Bank DKI Cabang Bandung sebesar Rp 2,8 Milyar dengan niali angsuran sekitar Rp 38 juta per bulan.
Permasalahan mulai terjadi ketika pembayaran angsuran mulai macet. Rita begitu kaget ketika Pihak Bank DKI Cabang Bandung datang menagih tunggakan angsuran. Padahal, Rita merasa tidak pernah ketunggak karena selalu mengirim angsuran yang menjadi kewajibannya ke rekening suami Hanny Cuncun (Samudra Nurgantara-Red) sesuai permintaan Hanny Cuncun.
Dengan kejadian ini (kedatangan tagihan atas tunggakan-Red) akhirnya Rita mendatangi Hanny Cuncun ke kediamannya di salah satu apartemen di Bandung. Tapi ternyata yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat. Dicari dan ditanya informasi hasilnya nihil. Akhirnya, Rita mulai menyadari bahwa dia telah tertipu dan kemudian pada Tanggal 11 Mei 2015 melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan LP Nomor: LP/1795/V/2015/PMJ/Dit.Reskrimsus Tertanggal 11 Mei 2015.
Selain Rita, ternyata sudah ada korban lain dari Hanny Cuncun. Bahkan Hanny Cuncun merupakan Eks Narapidana terkait kasus penipuan yang sudah divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung pada Tanggal 09 Oktober 2014 yang lalu.
Yang lebih naif lagi, ada dugaan bahwa identitas (KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah) yang dipergunakan Hanny Cuncun dan suaminya Samudra Nurgantara baik untuk kepentingan perjanjian dengan korban Rita maupun untuk kepentingan administrasi Perbankan adalah palsu alias fiktif. Hal ini dketahui korban ketika mengkonfrontir ke Pihak Bank DKI Cabang Bandung. Informasi ini kemudian disampaikan kepada Pihak Penyidik dan Pihak Penyidik menindaklanjuti informasi tersebut dan hasilnya dugaan (identitas palsu-Red) itu semakin kuat. (Raza/Red)