541 views

Sambil Menunggu Keputusan Praperadilan, Setya Novanto Memakai Jurus “Mingkem” Pada Sidang Perdananya Di Pengadilan Tipikor Jakarta

JAKARTA-LH: Berharap Praperadilannya yang yang juga sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto sengaja membuat jurus “mingkem” pada sidang perdanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (Rabu, 13/12/2017-Red). Pada hari yang sama, Dua sidang berlangsung bersamaan dengan tokoh utama Setya Novanto, Rabu (13/12/2017-Red). Sidang kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu sarat drama.

Setya Novanto datang ke Pengadilan Tipikor sekitar pukul 09.40 WIB dengan wajah datar, tidak ada senyum atau ekspresi apa pun di wajahnya. Selama berada di dalam ruang sidang, Mantan Ketum Golkar itu mengenakan kemeja putih dan melepaskan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi terlihat lemas.

Setnov panggilan krennya ternyata melakukan aksi “mingkem” terhadap pertanyaan ketua majelis hakim, Yanto. Setnov  sebenarnya sempat menyatakan “Iya, betul” ketika hakim menanyakan namanya. Tetapi pertanyaan lainnya, Setnov membisu.

Majelis hakim kepada Setnov ihwal identitas, seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, pendidikan, dan pekerjaan. Pertanyaan itu umum dilontarkan hakim kepada terdakwa sebelum memulai sidang. Setnov yang duduk di kursi terdakwa diam sembari menunduk. Setnov hanya menunduk dan tak menjawab pertanyaan hakim. “Apakah saudara terdakwa bisa mendengarkan pertanyaan saya?” tanya ketua majelis hakim Yanto.

Menurut pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail, kliennya itu memang sakit sehinga tidak mampu menjawab. Menanggapi pernyataan itu, Jaksa KPK, Irene Putrie mengatakan Novanto sudah mengaku diare yang menyebabkannya ke toilet hingga 20 kali sejak Selasa Malam (12/12/2017-Red). Irene menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan pengawal di Rumah Tahanan KPK, Setnov hanya ke toilet sebanyak dua kali.

Irene juga menyatakan bahwa Setya Novanto sehat dan siap disidang berdasarkan pemeriksaan beberapa saat sebelum sidang. “Bagi kami penuntut umum menunjukkan kebohongan yang dilakukan terdakwa,” kata Irene.

Hakim menunda sidang saat Setnov izin ke toilet. Setelah Setnov kembali duduk di bangku pesakitan, hakim kembali menanyakan nama dan umur Setya Novanto untuk memulai sidang. Lagi-lagi Novanto tidak menjawab. Melihat respons yang diberikan Setya Novanto, hakim sempat heran karena dia melihat Setnov dapat berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.

Pengacara Maqdir berkukuh bahwa Setya Novanto sakit dan perlu diperiksa dokter. Hakim kemudian memanggil dokter KPK dan dokter independen dari RSCM. Dokter menyatakan Setya Novanto sehat dan dapat mengikuti persidangan. Kuasa hukum Novanto menyangkal keterangan dokter dan meminta pemeriksaan dari dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) Jakarta.

Hakim menunda sidang untuk memberi kesempatan bagi Setnov menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan. Hakim mempersilakan dokter dari KPK dan Novanto untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Kubu Setnov ternyata menolak diperiksa oleh dokter RSPAD yang dihadirkannya sendiri. Alasannya, dokter RSPAD yang datang adalah dokter umum sehingga tidak sebanding dengan dokter spesialis yang didatangkan KPK.

Hakim mempertanyakan mengapa kesempatan yang sudah diberikan untuk memeriksa kondisi kesehatan Setya Novanto tak dimanfaatkan dengan baik. Hakim lalu kembali bertanya ke Setya Novanto. Lagi-lagi Ketua Umum Partai Golkar Nonaktif itu tak menjawab pertanyaan mengenai identitasnya.

Hakim sempat menanyakan apakah Setya Novanto telah makan siang? Jaksa penuntut umum menyatakan Setya Novanto telah makan siang disaksikan tim kuasa hukumnya. 

“Apakah pemeriksaan Saudara bisa dilanjutkan pelan-pelan nanti kalau capek, sakit, kita skors. Kita istirahat. Mendengar suara saya?” tanya hakim. Hening. Sampai akhirnya samar terdengar suara Setnov. Ternyata, Setnov tak sepenuhnya membisu. Dengan suara pelan, Setnov berkata, “Saya kurang enak badan”.Akhirnya Hakim Yanto memutuskan menskors sidang untuk melakukan musyawarah dengan hakim lainnya.

Sekitar sejam diskor, hakim kembali membuka sidang. Kuasa hukum kembali mengajukan permohonan sidang ditunda untuk pemeriksaan kesehatan Novanto. Tim kuasa hukum pun menyerahkan keputusan kepada hakim.

Hakim lalu bertanya kepada dokter. “Apakah pemeriksaan bisa dipertanggungjawabkan secara medis?” Semua dokter dari RSCM menjawab bisa dan kuat menjalani persidangan. Selama pemeriksaan, dokter menyatakan, Setya Novanto kooperatif dan dapat menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh dokter. Dokter dari RSCM merupakan Tim Independen dan Profesional, bukan mewakili KPK.

Hakim akhirnya membuat keputusan. Hakim mengutip KUHAP yang menyatakan kalau terdakwa tidak menjawab pertanyaan, hakim akan mengingatkannya dan melanjutkan pengadilan. Hakim mempersilakan jaksa membacakan surat dakwaannya.

Jaksa penuntut umum pun akhirnya membacakan surat dakawaanya. Setnov didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Novanto didakwa menerima duit total $7,3 juta AS. Setya Novanto menerima melalui Made Oka Masagung $3,8 juta AS dan melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 seluruhnya $3,5 juta AS.

“Terdakwa baik secara langsung maupun tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket Pekerjaan Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Secara Nasional,” ujar jaksa penuntut umum.

Pembacaan surat dakwaan itu sekaligus menandai gugurnya sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto. Berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sidang praperadilan gugur ketika suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan.

Sidang praperadilan telah lebih dulu ditutup dan hakim tunggal Kusno menyatakan sidang berlanjut pada Kamis (14/12/2017-Red) dengan agenda pengajuan kesimpulan dari kedua pihak dan pembacaan putusan. Dalam sidang praperadilan, Hakim Kusno sempat menyetujui ditayangkannya sidang di Pengadilan Tipikor. “Mudah-mudahan jam dua (14.00 WIB-Red) sudah saya bisa bacakan keputusannya. Jam sembilan (09.00 WIB-Red) pagi ya (kesimpulan),” kata Kusno menutup sidang praperadilan.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa sejak awal Setya Novanto banyak membuat jurus untuk mengelak dari kasus hukum yang sedang menjeratnya. Mulai dari jurus Praperadilan Pertama yang dimenangkannya, jurus menghilang dari kediamannya, jurus menabrak tiang listrik, jurus diare, sampai dengan jurus “mingkem” yang dikeluarkannya pada sidang perdananya. Namun, baik penyidik KPK, Jaksa Tipikor, maupun hakim yang sedang menyidangkannya tidak mau terkecoh lagi dengan semua jurus yang dikeluarkan Ketua Umum Golkar Nonaktif tersebut. Masihkah ada jurus-jurus baru yang akan dikeluarkan Sang Pendekar Terdakwa Koruptor ini ? (Raza/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.