647 views

JPU Banding, Pemilik KM MEGA SARI GT 28 H. Permata Keberatan Kapalnya Dimusnahkan

“ Kan dokumen kapal saya lengkap. Dan itu semua dipaparkan dalam persidangan  sebagai fakta persidangan dan terbukti pada Petikan Keputusan seluruh dokumen dikembalikan kepada terdakwa. Kalau dokumennya tidak benar ya seharusnya juga harus disita dan dimusnahkan, tapi faktanya kan dikembalikan. Semua kelaiklautan kapal saya lengkap sesuai UU tentang Pelayaran (UU Nomor 17 Tahun 2008-Red). Kalau pun Nakhoda kapal dinyatakan bersalah ya seharusnya kapal saya dikembalikan dong karena dokumennya lengkap. Ini hukum macam apa ? “ pungkas H. Permata ketika dihubungi melalui Phonselnya (13/12/2017-Red).

BATAM-LH: Salah satu isi Petikan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 777/Pid.B/2017/PN.Btm khususnya pada poin 3 menyatakan bahwa “ menyatakan USMAN ADEK SADIKIN terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana ‘ dengan sengaja melayarkan kapal yang tidak laik laut ‘ sebagaimana dakwaan subsider”. Oleh karenanya pada point 4 petikan Putusan Pengadilan tersebut menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Pada poin 7 Petikan Putusan dinyatakan barang bukti berupa 1 unit kapal kargo kayu KM MEGA SARI 28 GT dirampas untuk dimusnahkan. Sementara seluruh dokumen kapal dikembalikan kepada terdakwa.

Atas keputusan hakim tersebut, JPU akhirnya mengajukan Banding dengan Memori Banding Tertanggal 30 November 2017 yang diterima Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam pada Tanggal 4 Desember 2017.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Pemilik KM H. Permata yang bersangkutan merasa sangat keberatan atas keputusan tentang pemusnahan kapalnya. “ Kan dokumen kapal saya lengkap. Dan itu semua dipaparkan dalam persidangan dan terbukti pada Petikan Keputusan seluruh dokumen dikembalikan kepada terdakwa. Kalau dokumennya tidak benar ya seharusnya juga harus disita dan dimusnahkan, tapi faktanya kan dikembalikan. Semua kelaiklautan kapal saya lengkap sesuai UU tentang Pelayaran (UU Nomor 17 Tahun 2008-Red). Kalau pun Nakhoda kapal dinyatakan bersalah ya seharusnya kapal saya dikembalikan dong karena dokumennya lengkap. Ini hukum macam apa ? “ pungkas H. Permata ketika dihubungi melalui Phonselnya (13/12/2017-Red).

Kalau kita merujuk kepada UU Nomor 17 Tahun 2008, yang dimaksud dengan kelaiklautan kapal diatur dala Pasal 117 ayat (2). “… (2) Kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah-pelayarannya yang meliputi:
a. keselamatan kapal; b. pencegahan pencemaran dari kapal; c. pengawakan kapal; d. garis muat kapal dan pemuatan; e. kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang; f. status hukum kapal; g. manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal; dan h. manajemen keamanan kapal “.

Merujuk kepada aturan tentang kelaiklautan kapal yang diatur pada Pasal 117 UU Nomor 17 Tahun 2008 tersebut memang tidak mengatur secara spesifik tentang masa kadalauarsa kapal. Artinya, selama masih memenuhi syarat kelaikan maka berhak untuk berlayar tanpa mempersoalkan tahun pembuatan kapal. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.