” Apakah Pekerjaan Sejenis Ini Tidak Termasuk Dalam Kategori Perdagangan Manusia (Human Trafficking-Red) ? Bukankah Kalau Para Terapis Itu Dikategorikan Karyawan Maka Mereka Harus Punya Gaji Pokok Sesuai UMR Dan Harus Didaftarkan Di Dinas Tenaga Kerja ? “
JAKARTA-LH: Keberanian, ketegasan dan sikap konsisten Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies-Sandi untuk menutup Alexis dengan cara tidak memperpanjang izinnya mendapat apresiasi positif dari kalangan masyarakat luas Jakarta termasuk luar Jakarta. Tindakan tegas yang dilakukan terhadap Alexis ini diharapkan harus dilakukan juga terhadap tempat-tempat lain yang melakukan praktek prostitusi baik yang terang-terangan maupun yang terselubung.
Ketua Umum Gerakan Relawan Jakarta, Mahdi Cholid adalah salah seorang Tokoh Masyarakat Jakarta yang getol mendorong tindakan tegas ini. Termasuk apa yang mereka lakukan terhadap Alexis hingga Gubernur Anis menutup tempat maksiat itu. Dalam 2 kali demo di depan Alexis, Cholid dan kelompoknya memang selalu mendapat perlawanan. Bahkan di demo pertama, mereka dipukuli oleh massa tak dikenal. “Ini menambah keyakinan kita akan harapan yang nyata terhadap kehadiran gubernur yang santun dan tegas serta berpihak kepada kaum jelata,” pungkas Cholid kepada para awak media (30/10/2017-Red).Tapi penutupan Alexis tak akan membuat Cholid dan rekan-rekannya berhenti beraksi.
Ketika ditanya lebih lanjut mana lagi target berikutnya yang harus ditutup dengan tegas Cholid menegaskan bahwa semua tempat prostitusi baik yang terang-terngan maupun yang terselubung akan disikat tentunya bertahap tetapi semuanya harus tutup. “Habis ini kita mau sisir Kelapa Gading. Banyak juga usaha yang berkedok prostitusi di kelapa gading dan tempat lainnya ,” kata Cholid.
Banyak Griya Pijat, Spa, Sauna, Refleksi, dan sejenisnya di Kelapa Gading yang hanya modus untuk melakukan prostitusi terselubung. Nama-nama usaha yang berkedok prostitusi hasil penyisiran Cholid dan kawan-kawannya nanti akan diserahkan ke gubernur DKI agar dipertimbangkan untuk ditutup.
Bahkan hasil investigasi dan hasil liputan dari Liputan Hukum banyak sekali Perusahaan Pijat Plus-plus yang ada di Kelapa Gading buka cabang di Mall-Mall yang tersebar di seluruh Jabodetabek. Umumnya modus yang mereka gunakan adalah dengan membuka refleksi. Namun faktanya disana ada Boddy Massage, lulur, dan lain-lain seperti yang ada di induk perusahaan tersebut yang ada di Kelapa Gading. Tempat usaha mereka pun room dan tertutup sehingga bisa melakukan apa saja termasuk praktek prostitusi terselubung.
Tempat-tempat seperti ini bisa kita temukan di Mall-Mall dan Pusat Perbelanjaan seperti di Pacific Place yang ada di SCBD Sudirman, Grand Indonesia, Mall of Indonesia (MoI), Hayamuruk, dan Mall lainnya yang tersebar di Jakarta. Bisa dibayangkan betapa tingginya resiko atas praktik prostitusi terselubung tersebut yang secara terbuka ditempat umum (Mall-Red). Seluruh lapisan masyarakat dan semua jenjang umur bisa berkeliaran di tempat umum itu. Bahkan seorang pengamat sosial menganggap bahwa prostitusi terselubung jenis ini akan lebih berbahaya daripada tempat prostitusi yang terlokalisir.
Salah satu Tempat Perbelanjaan Umum (Mall) yang sempat dikunjungi oleh Tim Investigasi Liputan Hukum adalah Pacific Place yang berada di Komplek SCBD Sudirman Jakarta Selatan. Disana ada banyak tempat massage, Spa, Reflexi, dan terapi antara lain, Energi Massage yang berpusat di Jl. Bukit Gading Raya Blk. O No 1 Klp. Gading; Kokuo Reflexologi; Meiso Reflexologi By Kenko, dan lain-lain. Mereka umumnya buka sejak Pukul 10. 00 WIB Pagi sampai Pukul 22.00 WIB Malam.
Yang mengagetkan ternyata semua terapis (tukang pijatnya-Red) tidak ada yang punya gaji. Mereka hanya mendapat fee sekitar Rp 30.000 per jam dari setiap Customer ditambah uang transport Rp 20.000 per hari. “ Kami hanya dapat Rp 30.000 per jam Bang ditambah uang transport Rp 20.000 per hari bila masuk tepat waktu. Kalau terlambat uang transport ilang. Makanya kami sangat mengharap uang Tips dari para Customer “ ungkap salah seorang terapis di Energi Massage yang enggan disebut namanya. Padahal kalau kita lihat tariff per jam yang harus di bayar customer untuk Body Massage Rp 176.000/jam dan untuk Reflexi Rp 143.000/jam. Apakah Pekerjaan sejenis ini tidak termasuk dalam kategori perdagangan manusia (Human Trafficking-Red) ? Bukankah Kalau para Terapis itu dikategorikan karyawan maka mereka harus punya gaji pokok sesuai UMR dan harus didaftarkan di Dinas Tenaga Kerja ?
Tempat-tempat lain untuk ajang prostitusi terselubung adalah Tempat Kebugaran plus-plus, Salon plus-plus, Hotel tertentu seperti Hotel Transit, tempat hiburan dan lain sebagainya. Semua akan kami ulas kembali pada tulisan berikutnya. (Fahdi R/Red).