” Menurut Pakar Hukum Pidana Universita Padjadjaran, Bandung, Prof. Romli Atmasasmita bahwa penyedia tempat dan para mucikari untuk praktek prostitusi dapat dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP. Sementara para pelaku (pelacurnya-Red) yang masih mempunyai pasangan yang sah (Suami dan atau Istri-Red) dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP Tentang perzinahan “
JAKARTA-LH: Prestasi Kepolisian Khususnya Polres Metro Jakarta Pusat yang berhasil membuktikan dan menangkap serta menahan sebahagian para pelaku prostitusi pada penggrebekan T1 Sauna yang berada Ruko Plaza Harmoni Blok A Jakarta Pusat (Jum’at, 06/10/2017-Red) pantas diacungin jempol dan diberi apresiasi. Terlebih lagi prostitusi ini jenis penyimpangan seks yang sangat menjijikkan.
Namun, masih ada ratusan bahkan ribuan tempat prostistusi terselubung yang bertebaran di berbagai tempat di Jakarta yang masih menjadi Pekerjaan Rumah para aparat penegak hukum terkait. Semua aparat hukum terkait harus bersinergik, baik itu Kepolisian, Satpol PP, Dinas Parawisata, dan instansi terkait lannya. Peran masyarakat juga tentunya sangat menentukan untuk keberhasilannya.
Tempat dan Modus Operandi yang mereka gunakan sangat pariatif. Mulai dari Mall, Plaza, Ruko, Tempat Hiburan, Hotel, Apartemen sampai kelas emperan alias jalanan. Modus yang digunakan juga beraneka ragam. Ada yang bermoduskan kebugaran, salon kecantikan, terapis, panti pijat, fitness, hiburan malam dan lain sebagainya.
Naifnya lagi, banyak tempat prostitusi terselubung tersebut di tempat-tempat umum yang mana semua usia dan semua lapisan masyarakat bebas berkeliaran. Seperti misalnya, banyaknya prostitusi terselubung di Mall, Plaza, atau tempat-tempat perbelanjaan lainnya yang menyediakan Tempat Terapis, Spa, Massagge, dan lain-lain yang banyak sekali hanya modus untuk melakukan prostitusi terselubung. Hal ini dapat dibuktikan dimana mereka praktek ditempat tertutup yang berada di Mall tersebut (Outletnya punya kamar-kamar yang tertutup satu sama lain-Red) dan menyediakan terapis pria dan wanita. Dan pada prakteknya Cutomer Pria umumnya memilih Terapis Wanita dan demikian pula sebaliknya Customer Wanita memilih Terapis Pria. Walaupun ada juga yang masih pada batas-batas yang bisa ditolerir misalnya terapis yang dilakukan ditempat terbuka dan hanya sebatas kaki sampai lutut.
Pada penggrebekan di T1 Sauna, Ruko Plaza Harmoni Blok A, polisi berhasil menangkap 51 gay yang sedang berpesta. Ada 7 warga negara asing diantaranya 4 WNA China, 1 WNA Singapura, 1 WNA Malaysia, dan 1 WNA Thailand. Dari 51 orang tersebut 5 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara pemiliknya berinisial H masih dinyatakan buron dan sedang berada di luar negeri serta telah dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka untuk saat ini ada 5 orang yang kami amankan, mereka adalah karyawan T1 Sauna. Satu orang lagi DPO yaitu pemilik dan pemegang saham (berinisial H),” ujar Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Asufri di lokasi T1 Sauna, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, (Senin 09/10/2017-Red).
Menurut informasi yang didapatkan dilapangan, Pemilik diduga memiliki hubungan saudara dengan pengusaha tempat fitnes Atlantis berinisial B yang berada di Kelapa Gading, Jakarta Utara yang sudah lebih dahulu digrebek. Hal tersebut berdasarkan informasi dari petugas keamanan setempat yang enggan disebut namanya.
Ketika hal ini dikonfirmasi ke Pihak Kepolisian, AKBP Asufri menyatakan pihaknya belum menemukan bukti kuat terkait hal itu. “Kami sudah koordinasi dengan yang di Jakarta Utara (Kepolisian-Red), belom ada hubungannya dengan yang di Atlantis. Memang belum ditanyakan karena yang bersangkutan masih buron,” pungkasnya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 5 otang tersangka yang merupakan karyawan T1 Sauna berinisial GG, GCMP, NA, ES dan K. Sementara satu orang lagi berinisial H yang merupakan pemilik dan pemegang saham, masih buron. Para tersangka tersebut dapat dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP. Pada Pasal 296 KUHP dijelaskan, “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan ………”.
Menurut Pakar Hukum Pidana Universita Padjadjaran, Bandung, Prof. Romli Atmasasmita bahwa penyedia tempat dan para mucikari untuk praktek prostitusi dapat dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP. Sementara para pelaku (pelacurnya-Red) yang masih mempunyai pasangan yang sah (suami dan atau istri-Red) dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP Tentang perzinahan. (Raza/Red)