TANJUNGPINANG-LH: Dugaan Kasus Korupsi yang kini terus didalami oleh penyidik tindak pidana korupsi (TIPIKOR) Krimsus Polda Kepri memasuki babak baru. Dari Tahap penyelidikan naik menjadi penyidikan. Dugaan korupsi ini terkait dengan Pengadaan Program Integritas System Akademik Dan Administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Dompak Kepulauan Riau yang menggunakan Anggaran APBN Tahun 2015 dengan nilai pagu sebesar 29 Milyar lebih.
Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes S. Erlangga bahwa perkembangkan kasus dugaan korupsi tindak pidana korupsi melalui hasil gelar perkara pada hari rabu tanggal 19 Juli 2017, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Dosen, Rektorat, Dirut Perusahaan pemenang dan juga distributor pengiriman barang kata S.Erlangga.
Berdasarkan hasil wawancara media Liputan Hukum dengan Ketua Umum LSM GerakanTuntasKorupsi (GETUK) Kepri. Jusri Sabri bahwa kasus ini sudah dilaporkan pada bulan oktober 2016. “ Ya, kami sudah melaporkan kasus ini pada Oktober 2016 yang lalu dan kami sangat mengapresiasi kinerja dari Polda Kepri yang mana kasus ini telah sampai ke tahap penyidikan “ pungkas Jusri (07/10/2017-Red). Lebih lanjut Jusri Sabri mengatakan bahwa indikasi kerugian Negara akibat kasus ini mencapai Rp 9 Milyar. (Anto/Red).