498 views

Kontraktor ‘Koboi’ Diduga Langgar UU KIP

BEKASI-LH: Proyek Peningkatan Jalan Lingkungan, hasil Penunjukan Langsung (PL) bersumber dari Anggaran Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, yang berlokasi di Jalan Albatros RT.03/014, Perumahan TNI AU Jati Asih, dengan Pelaksana Kegiatan CV. BUANA KARYA MAKMUR, di duga telah melanggar perjanjian yang telah disepakati, yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK).

Hal ini terlihat dari tidak di pasangnya papan proyek ‘plank’ yang berfungsi bukan hanya sebagai pelengkap, tetapi menjadi identitas eksistensi proyek itu sendiri, dan merupakan penjamin pertama, apakah transparansi anggaran dapat di laksanakan atau tidak.

Bukan itu saja, tidak di pasangnya plank proyek pada waktu pengerjaan, mengindikasikan lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR), dan menandakan secara tidak langsung Kontraktor dan Pengawas bisa di kenai tuduhan menutup-nutupi hak masyarakat mendapatkan informasi.

Selain itu, untuk pemadatan Kontraktor tidak memakai bescos, melainkan hamparan puing, yang di khawatirkan akan getas. “Nanti akan kita tegur pelaksananya, puing yang besar-besar akan kita hancurkan biar jadi kecil-kecil” ujarnya Peltek saat di Konfirmasi Wartawan di lokasi proyek, Selasa (18/04/2017).

Dan jelas hal ini dapat di bawa ke ranah Hukum, sesuai dengan Undang-Undang KIP Nomor 14 tahun 2008, dan dapat pula di jerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pasal 7 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 20 tahun 2001dimana diamanatkan bahwa Pemborong berbuat curang, dan Pengawas melakukan pembiaran, maka dapat di kategorikan KORUPSI. (Fahdi Rahadian/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.