BEKASI-LH: Salah satu Oknum Pejabat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tepatnya di Kedeputian Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana berinisial H tertangkap kamera wartawan bersama Wanita Paro Baya berinisial TL sedang check in di Hotel RP Bekasi pada pukul 21.35 dan chek out pada pukul 22.30 WIB pada hari Rabu (12/04/2017-Red). Yang lebih gilanya lagi kenderaan yang digunakan adalah kenderaan dinas milik Negara Toyota Innova Hitam dengan Nopol B 14XX RFJ.
Setelah Chek Out dari hotel tersebut pasangan ini berpisah langsung dan menaiki kenderaan yang berbeda. H langsung menuju Parkiran dan langsung mengemudikan Mobil Dinas yang dibawanya kemudian langsung pulang ke kediamannya di daerah Duren Jaya Bekasi. Sementara TL dijemput Ojek Motor yang notobene masih tetangganya juga dan langsung menuju pulang ke rumahnya di Perumahan Duren Jaya hanya beda RT dengan H.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada H di Kantornya (Kamis, 13/04/2017-Red), H mengakui kejadian tersebut. “ Itu istri saya dan kami punya surat nikah,” ujar H kepada para wartawan. Sementara dari hasil liputan para wartawan media ini diperoleh data bahwa H masih memiliki istri yang sah di kediamannya.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah jika betul TL adalah istri dari H maka H telah melakukan poligami, sedangkan bagi seorang PNS untuk dapat melakukan poligami diatur dalam PP No. 45 tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Adapun isinya adalah sebagai berikut :
(1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang”.
Sesuai dengan data dan informasi yang diperoleh bahwa TL adalah seorang PNS di Salah Satu Dinas di Pemkot Bekasi maka bagi TL sudah jelas melanggar PP No. 45 Tahun 1990 dimana bagi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat.”
Pelanggaran lain yang diduga dilakukan dua oknum PNS ini adalah masalah penggunaan kenderaan dinas. Dalam penggunaan Kendaraan dinas yang merupakan fasilitas Negara telah diatur dalam Lampiran II A Angka 5 Huruf a,b, Dan c KEPMENPAN Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 Tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan Dan Disiplin Kerja yang berbunyi : “Penggunaan Kenderaan Dinas Operasional Hanya Digunakan Untuk Kepentingan Dinas Yang Menunjang Tugas Pokok Dan Fungsi; Kenderaan Dinas Operasional Dibatasi Penggunaannnya Pada Hari Kerja Kantor; Kenderaan Dinas Operasional Hanya Digunakan Di Dalam Kota, Dan Pengecualian Penggunaan Keluar Kota Atas Izin Tertulis Pimpinan Instansi Pemerintah Atau Pejabat Yang Ditugaskan Sesuai Kompetensinya.”
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah H sudah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Kepmenpan Nomor 87 tersebut pada saat menggunakan Kenderaan Milik Negara yang yang menurut temuan diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadinya ? Liputan Hukum akan terus melakukan Investigasi Lanjutan atas kasus ini guna kepentingan pemberitaan berikutnya dengan tetap berpegang teguh kepada Asas Pemberitaan yang Faktual, Obyektif, dan Berimbang. (Edimar/Coky S./Red)