399 views

KPU DKI JAKARTA TETAPKAN AHOK VS ANIES LAGA PADA PUTARAN KEDUA (FINAL)

“ Acara Ini Diwarnai Dengan Walk Out Paslon Ahok-Djarot. Alasannya Sangat Sederhana Karena Acara Penetapan Pasangan Calon Untuk Putaran Kedua Molor Kurang Lebih Satu Jam Dari Waktu Yang Dijadwalkan. Sementara Mereka Masih Punya Acara Di Lokasi Lain. “

JAKARTA-LH: Akhirnya KPUD DKI Jakarta menetapkan Ahok-Djarot (Basuki Tjahaja Purnama- Djarot Saiful Hidayat/Red) dan Anies-Sandi (Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahudin Uno/Red) sebagai Pasangan Calon (Paslon) yang berhak pada Putaran Kedua.

Penetatapan ini dilakukan dan dibacakan pada Rapat Pleno Rekapitulasi KPUD pada Hari Sabtu (04/03/2017-Red) yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU DKI Jakarta nomor 48/KPTS/KPU Prov 010/2017 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017.

“KPU DKI Jakarta memutuskan putaran kedua, pertama menetapkan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang memperoleh suara terbanyak pertama pada putaran pertama untuk mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta,” ujar Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos ketika membacakan SK dalam rapat pleno KPU di Hotel Borobudur-Jakarta Pusat, (Sabtu,04/03/2017-Red).

“Kedua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI untuk mengikuti putaran kedua sebagai diktum kesatu Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M. dan Drs. H. Djarot Saiful Hidayat, M.S. kedua Anies Rasyid Baswedan, Phd. dan Sandiaga Salahudin Uno B.A, MBA,” tambah Betty dalam membacakan SK 48/KPTS/KPU Prov 010/2017 itu.

Secara detail hasi rekapitulasi penghitungan suara pada rapat pleno tersebut adalah: Agus Harimurti Yudhoyono-Sylvina Murni memperoleh 937.955 suara atau 17,07 %; Pasangan Ahok-Djarot memperoleh 2.364.577 suara atau 42,99 % dan pasangan Anies-Sandiaga memperoleh suara 2.197.333 atau 39,95 %.

“Kalau kita simak ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak ada yang meraih suara lebih dari 50 persen, yang menjadi persyaratan bagi pasangan cagub-wagub untuk ditetapkan menjadi gubernur dan wakil gubernur terpilih sebagaimana diatur UU 29/2007 tentang Pemprov DKI sebagai ibu kota negara,” kata Ketua KPU DKI Sumarno pada Rapat Pleno tersebut (04/03/2017-Red).
Acara ini diwarnai dengan Walk Out Paslon Ahok-Djarot. Alasannya sangat sederhana karena acara penetapan pasangan calon untuk putaran kedua molor kurang lebih satu jam dari waktu yang dijadwalkan. Dengan alasan masih punya acara di lokasi lain kedua orang yang menjadi Paslon Nomor Urut 2 ini meninggalkan Rapat Tertinggi dalam Penetapan hasil Rekapitulasi itu.

Sempat terjadi teriakan dari peserta rapat atas tindakan kurang dewasa dari Paslon Nomor Urut 2 ini. “OK Oce, OK Oce, OK Oce,” teriak pendukung pasangan calon nomor urut tiga.

“Kami mohon maaf, kami tidak mengikuti acara ini karena kami ada acara lain, Pak Basuki juga ada acara,” ungkap Djarot sambil meninggalkan lokasi.Djarot menambahkan bahwa mereka akan diwakili oleh perwakilan dari timsesnya.

Atas tindakan Paslon Nomor Urut 2 ini, banyak Pihak yang menyayangkan dan bahkan ada yang mengomentari sebagai tindakan arogansi dari Paslon Nomor Urut 2.

Dalam Rapart Pleno Terbuka ini juga ditetapkan bahwa Nomor Urut Paslon tetap menggunakan Nomor Urut pada yang dipakai oleh Para Paslon pada Putaran Pertama.

Adapun Jadwal dan Agenda Pilkada DKI Jakarta pada putaran kedua ini adalah:
1. 04 Maret 2017: Penetapan Pilkada DKI Putaran Kedua;
2. 05 – 09 Maret 2017: Rekapitulasi Daftar Pemilih;
3. 04 Maret – 15 April 2017: Sosialisasi;
4. 07 Maret – 15 April 2017: Kampanye, Penajaman Visi- Misi dan Satu Kali Debat;
5. 16 – 18 April 2017: Masa Tenang;
6. 19 April 2017: Pencoblosan;
7. 20 April – 01 Mei: Rekapitulasi Suara;
8. 05 atau 06 Mei: Penetapatan Calon Terpilih ( Bila Tanpa Sengketa);
9. Jika Ada Sengketa, Hasil Mengikuti Jadwal MK;
10. Tiga hari setelah Putusan MK akan ditetapkan Paslon Terpilih. (Raza/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.