447 views

Penggrebekan Dua Oknum Polisi Yang Indehoy Di Hotel Pada Jam Dinas

LAMPUNG-LH: Irjen Sudjarno Kapolda Lampung memastikan, kasus dugaan perzinaan yang melibatkan perwira menengah (pamen) Polda Lampung dengan polwan perwira pertama (pama), akan diproses sesuai undang-undang (UU) dan aturan yang berlaku. “Kasus ini membawa dampak bagi institusi kami. Maka, akan kami tindak sesuai UU. Apalagi, ada laporan dari suami AN. Jadi, akan kami proses dua-duanya, baik internal kode etik, maupun laporan pidananya,” ujar Sudjarno, saat ditemui awak media di Mapolda Lampung, Kamis (02/02/2017-Red).

“Dua-duanya punya jabatan, sudah kami mutasi dan copot dari jabatannya. Polda Lampung sudah kita benahi. Ada oknum kita yang melakukan pelanggaran moral seperti ini, kita tindak tegas,” kata Sudjarno.

Laporan dugaan perzinaan yang melibatkan oknum perwira menengah Polda Lampung bersama seorang polisi wanita (polwan), saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Dugaan tindak pidana itu diproses oleh petugas Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung.

Laporan terjadinya perzinaan dilayangkan oleh Inspektur Dua berinisial D, Senin (30/01/2017-Red).
D melaporkan istrinya sendiri, yang juga anggota polwan, Inspektur Dua berinsial AN, karena kedapatan berduaan dengan perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar berinisial FI di dalam sebuah kamar di Hotel Pop, Senin siang (30/01/2017-Red) sekitar pukul 11.30 WIB.

Penggerebekan dilakukan oleh suami AN, D menggerebek istrinya didampingi anggota Provost Polda Lampung. Pada saat digerebek, FI dalam keadaan tak berbusana yang ditutupi selimut. Sedangkan AN masih mengenakan pakaian.

Adanya penggerebekan ini diungkapkan kerabat D berinisial AS. AS mengatakan, keponakannya sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Propam dan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan pasal perzinahan.

Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Heru Sumarji mengatakan, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pelapor dan terlapor. Kasus pidananya (dugaan perzinaan AKBP FI dan polwan AN) kita yang tangani, sekarang masih jalan. Terlapor sedang kita periksa, termasuk saksi-saksi lain,” kata Heru, Rabu (01/02/2017-Red).

Heru memastikan penyidik Ditkrimum memproses dugaan tindak pidana perzinaan tersebut. “Pidananya ditangani Krimum, dan ini masih berjalan, masih penyelidikan,” ujarnya.

Sementara itu di tempat terpisah Akademisi Hukum Universitas Lampung, Budiono, mengharapkan, Polri bisa menerapkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan dugaan perzinaan antara AKBP FI dengan polwan Ipda AN, sejatinya diproses tanpa tebang pilih. Baik dalam laporan dugaan pidana perzinaan, maupun secara etik Korps Bhayangkara. “Kita dorong dan dukung institusi Polri menegakkan hukum sesuai aturan. Jangan ada diskriminasi, meskipun terlapor adalah anggota Polri sendiri. Ini untuk meningkatkan kepercayaan masyrakat terhadap institusi Polri,” kata Budiono, kemarin.

Menurut Budiono, pengungkapan kasus perzinaan antara perwira menengah dengan polwan ini, merupakan momen untuk menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Apalagi, Polda Lampung baru saja mendapat kenaikan status menjadi Polda Tipe A, dimana pelayanan masyarakat dan integritas perlu menjadi acuan utama. “Semua harus diperlakukan sama di mata hukum. Tidak boleh ada tebang pilih ataupun diskriminasi. Melalui kasus ini kita berharap polisi bisa bertindak profesional, netral, serta adil. Sehingga Polri bisa dipercaya sebagai penegak hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, Rabu (01/02/2017-Red), Polda Lampung menggulirkan gerbong mutasi perwira menengah dan perwira pertama di jajaran Polda Lampung. Sebanyak 23 pamen dan pama dimutasi. Mutasi tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Lampung bernomor ST/88/II/2017 tertanggal 1 Februari 2017, yang ditandatangani Kepala Biro SDM Polda Lampung Nyoman Lastika.

Di antara nama-nama pamen dan pama yang dimutasi, terdapat nama AKBP FI dan Ipda AN, yang dilaporkan dalam kasus dugaan perzinaan. FI dimutasi ke Pelayanan Masyarakat Polda Lampung. Sementara Ipda AN dipindahkan ke Ditsabhara Polda Lampung. (Aryo W/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.