BATAM-LH: H.Permata seorang Pengusaha yang tinggal di Kota Batam merasa dirugikan akibat sertifikat Ruko atas nama istrinya Trinita tak kunjung terbit padahal sudah 4 tahun lebih dilunasi kepada Pihak Pengembang dalam hal PT. INTI GELORA ANDAMARI yang beralamat di Komplek Pertokoan Pulomas Blok 8 No 1 Gedung Plaza Properti Jakarta Timur.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Pihak PT. INTI GELORA ANDAMARI yang diterima oleh Bu Indah bahwa sertifikat tersebut sedang dalam proses. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa begitu lama proses sertifikasi tersebut? Dimana letak keterlambatannya apakah di Pihak Pengelola ataukah di Pihak BPN sebagai Pihak yang berwenang menerbitkan sertifikat ini ? Liputan Hukum akan terus menelisik kasus ini. (Anto/Red)